Gaya-gayaan Berujung Tilang, Pemotor Nmax Pakai 'Plat Nomor Thailand' Terancam Denda Rp500 Ribu

Hairul Alwan Suara.Com
Selasa, 15 Juli 2025 | 22:04 WIB
Gaya-gayaan Berujung Tilang, Pemotor Nmax Pakai 'Plat Nomor Thailand' Terancam Denda Rp500 Ribu
Pemotor Yamaha Nmax memakai plat nomor Thailand ditilang dan terancam denda Rp500 ribu. [IST/Bantennews]

Suara.com - Niatnya tampil beda dengan plat nomor Thailand, seorang pemotor Nmax di Ciruas, Serang, malah berujung tilang. Alasan "gaya-gayaan" ini membawanya pada ancaman denda Rp500 ribu sesuai UU LLAJ, menjadi peringatan keras bagi para modifikator.

Sebuah pelajaran mahal harus diterima seorang pengendara sepeda motor Yamaha Nmax di Ciruas, Kabupaten Serang, yang menggunakan plat nomor Thailand niatnya hanya ingin tampil beda.

Keinginannya untuk "gaya-gayaan" dengan memasang plat nomor Thailand justru berakhir dengan surat tilang dari polisi dan ancaman denda maksimal setengah juta rupiah.

Insiden ini menjadi peringatan keras bahwa modifikasi kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas tidak akan ditoleransi.

Kejadian bermula saat personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Serang tengah melakukan kegiatan rutin pengaturan lalu lintas di Desa Nambo, Kecamatan Ciruas, pada Selasa (15/7/2025) pagi.

Di tengah kesibukan itu, perhatian petugas tertuju pada sebuah sepeda motor Nmax yang melaju dengan pelat nomor yang sangat tidak lazim, yakni menggunakan huruf dan angka khas Thailand.

Tanpa menunggu lama, petugas langsung menghentikan pengendara tersebut.

Kasatlantas Polres Serang, AKP Fery Oktaviari Pratama, membenarkan penindakan tersebut.

Ketika ditanya mengenai alasannya menggunakan pelat nomor nyeleneh itu, sang pengendara memberikan jawaban yang sangat sederhana.

Baca Juga: Ngebet Punya Motor Sekelas Yamaha Nmax tapi Cuma Punya Dana Rp5 Jutaan? Ini Opsi Alternatifnya

"(Kata pengendara) untuk gaya-gayaan saja," ujar Fery saat dihubungi via pesan WhatsApp.

Meskipun alasannya terdengar sepele, konsekuensi yang harus dihadapinya sama sekali tidak bisa dianggap remeh. Fery menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap aturan fundamental dalam berlalu lintas.

Plat nomor, atau TNKB, adalah identitas resmi kendaraan yang terdaftar dan diakui oleh negara, bukan sekadar aksesori untuk bergaya.

Penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai standar yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia secara langsung melanggar Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Fery menuturkan, pria tersebut langsung ditindak oleh anggotanya karena melanggar Pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," demikian konfirmasi dari pihak kepolisian.

Pasal tersebut secara spesifik mengatur bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI