TikTok Tolak RUU Penyiaran: Jangan Samakan Kami dengan TV Konvensional

Wakos Reza Gautama

Selasa, 15 Juli 2025 | 22:31 WIB
TikTok Tolak RUU Penyiaran: Jangan Samakan Kami dengan TV Konvensional
Rapat dengar pendapat umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) RUU Penyiaran Komisi I DPR RI bersama Google, YouTube, Meta, dan TikTok di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7/2025). [ANTARA]

Suara.com - TikTok Indonesia meminta platform digital berbasis konten buatan pengguna atau user generated content (UGC) tidak diatur dalam regulasi yang sama dengan penyiaran konvensional dalam revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (RUU Penyiaran).

"Tidak dalam regulasi yang sama dengan penyiaran konvensional," kata Hilmi Adrianto, Head of Public Policy and Government Relations TikTok Indonesia, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) RUU Penyiaran Komisi I DPR RI bersama Google, YouTube, Meta, dan TikTok di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7/2025).

Menurut dia, platform UGC sebaiknya tidak diatur dalam regulasi yang sama dengan lembaga penyiaran konvensional guna menghindari ketidakpastian hukum.

"Kami merekomendasikan agar platform UGC tetap diatur dalam kerangka moderasi yang telah ada di bawah pengawasan Kementerian Komunikasi dan Digital," ucapnya.

Dia juga menekankan pihaknya tidak merekomendasikan pendekatan regulasi yang menyasar satu untuk semua, baik itu penyiaran konvensional, layanan over the top (OTT), dan platform UGC dalam satu produk undang-undang sebab masing-masing memiliki model bisnis dan kerangka tata kelola konten yang berbeda secara fundamental.

Di awal, dia menjelaskan bahwa platform UGC memiliki perbedaan yang sangat signifikan dengan lembaga penyiaran tradisional.

Dari sisi pembuatan dan pengendalian terhadap isi konten, dia menerangkan bahwa konten platform UGC seperti TikTok dibuat dan diunggah oleh pengguna individu maupun bisnis.

"Sebaliknya, lembaga penyiaran tradisional maupun juga platform seperti OTT menyediakan konten yang diproduksi atau diunggah langsung oleh platform," katanya.

Adapun dari sisi model bisnis dan partisipasi pengguna, lanjut dia, platform UGC didorong oleh partisipasi aktif dari pengguna dan akses terbuka untuk publik, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dan kreator.

baca juga

Sedangkan, menurut dia, lembaga penyiaran tradisional berfokus pada konsumsi pasif dengan akses terbatas pada produser konten profesional dan pemegang lisensi.

Kemudian dari sisi volume konten dan pengawasan, berapapun konten bisa diunggah oleh pengguna setiap waktu pada platform UGC.

Namun, dia menyebut konten yang melanggar secara proaktif akan dideteksi dan dihapus melalui proses moderasi yang ketat dengan kombinasi teknologi dan manusia.

"Sedangkan di lembaga penyiaran tradisional memiliki jumlah konten yang terbatas, terjadwal, dan kurasi sehingga moderasi konten dapat dilakukan secara kuratif karena semua materi dapat ditinjau, diedit, dan disetujui terlebih dahulu sebelum disiarkan ke publik," ujarnya.

Meski demikian, dia mengaku pihaknya terbuka untuk berdialog atau berdiskusi apabila ada aturan yang dirasa memang diperlukan untuk membuat ekosistem platform digital berbasis UGC bisa diatur dengan lebih baik lagi.

"Kami bersedia untuk diatur, namun memang seperti rekomendasi yang tadi disampaikan secara aturan tersebut sebaiknya terpisah dengan penyiaran " tegasnya.

Sementara itu, anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini menekankan bahwa kehadiran RUU Penyiaran menjadi kebutuhan mendesak di tengah proses legislasi yang memakan waktu cukup panjang.

Oleh karena itu, dia menyebut untuk sementara pengaturan penyiaran platform digital dapat dijadikan satu terlebih dahulu dengan penyiaran konvensional ke dalam RUU Penyiaran sebab menyasar substansi yang sama.

"Kenapa kita come up dengan ini harus dilakukan bersama Undang-Undang Penyiaran dengan konten ini karena tadi nanti kita atur kan bisa diatur di PP (peraturan pemerintah), bisa diatur di Permen (peraturan menteri), atau bisa diatur nanti secara rigid mekanismenya," kata Amelia.

Dia lantas melanjutkan "Karena kembali lagi ke definisinya (penyiaran) tadi, segala sesuatu yang di-publish, segala sesuatu yang disiar itu kan masuk ke dalam terminologi itu definisi penyiaran. Ini saja beda, satu dari internet, satu dari transmisi. Caranya aja yang berbeda tapi definisi siarnya itu sama."

Adapun RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menjadi RUU yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas yang diusulkan Komisi I DPR RI. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dicecar Ratusan Ribu Penerima Bansos Terindikasi Judol, Mensos: Kalau Melanggar Kita Coret

Dicecar Ratusan Ribu Penerima Bansos Terindikasi Judol, Mensos: Kalau Melanggar Kita Coret

News | Selasa, 15 Juli 2025 | 21:27 WIB

Banyak Buzzer, DPR Minta Youtube, FB, IG hingga TikTok Batasi Setiap Orang Hanya Punya Satu Akun

Banyak Buzzer, DPR Minta Youtube, FB, IG hingga TikTok Batasi Setiap Orang Hanya Punya Satu Akun

News | Selasa, 15 Juli 2025 | 19:55 WIB

Telkomsel Targetkan UMKM dan Kreator lewat SIMPATI TikTok Targetkan 1 Juta Pedagang di 6 Kota

Telkomsel Targetkan UMKM dan Kreator lewat SIMPATI TikTok Targetkan 1 Juta Pedagang di 6 Kota

Tekno | Selasa, 15 Juli 2025 | 17:56 WIB

Dilaporkan Gegara Gestur 'Jempol Kejepit' di Live, Anggota DPR Prana Putra Sohe: Itu Bukan Hal Porno

Dilaporkan Gegara Gestur 'Jempol Kejepit' di Live, Anggota DPR Prana Putra Sohe: Itu Bukan Hal Porno

News | Selasa, 15 Juli 2025 | 17:50 WIB

Sekolah Sepi Murid: SPMB Gagal? DPR Panggil Mendikdasmen Desak Evaluasi

Sekolah Sepi Murid: SPMB Gagal? DPR Panggil Mendikdasmen Desak Evaluasi

News | Selasa, 15 Juli 2025 | 17:03 WIB

Terkini

Likuiditas KPR Mengalir Deras, SMF Salurkan Pembiayaan Rp141,61 Triliun hingga Semester I 2026

Likuiditas KPR Mengalir Deras, SMF Salurkan Pembiayaan Rp141,61 Triliun hingga Semester I 2026

Bisnis | Rabu, 22 Juli 2026 | 14:55 WIB

Nanik S Deyang Mundur dari BGN, Kejagung Nyatakan Bisa Diperiksa Kapan Saja

Nanik S Deyang Mundur dari BGN, Kejagung Nyatakan Bisa Diperiksa Kapan Saja

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 14:55 WIB

Pernah Disinggung Teddy soal Masa Jabatan Cuma 3 Bulan, Dino Patti Djalal Akhirnya Buka Suara

Pernah Disinggung Teddy soal Masa Jabatan Cuma 3 Bulan, Dino Patti Djalal Akhirnya Buka Suara

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 14:55 WIB

Prudential Syariah Raup Pendapatan Rp1,05 Triliun di Q1 2026

Prudential Syariah Raup Pendapatan Rp1,05 Triliun di Q1 2026

Bisnis | Rabu, 22 Juli 2026 | 14:50 WIB

Gantikan Nanik, Sudaryono Bisa Bereskan BGN dalam Dua Bulan Saja

Gantikan Nanik, Sudaryono Bisa Bereskan BGN dalam Dua Bulan Saja

Bisnis | Rabu, 22 Juli 2026 | 14:49 WIB

Donald Trump: Iran Mau Banget Bertemu, Tapi Amerika Tak Tertarik

Donald Trump: Iran Mau Banget Bertemu, Tapi Amerika Tak Tertarik

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 14:48 WIB

Buntut Ucapan Lu Punya Otak Gak?, Hotman Paris Resmi Dipolisikan PWI Malang Raya

Buntut Ucapan Lu Punya Otak Gak?, Hotman Paris Resmi Dipolisikan PWI Malang Raya

Malang | Rabu, 22 Juli 2026 | 14:47 WIB

Review Serum Viva untuk Flek Hitam dan Anti-Aging, Usia 40 Tahun ke Atas Wajib Tahu!

Review Serum Viva untuk Flek Hitam dan Anti-Aging, Usia 40 Tahun ke Atas Wajib Tahu!

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 14:46 WIB

7 Macam Gorengan Korea Buat Teman Makan Tteokbokki, Gurih dan Renyah!

7 Macam Gorengan Korea Buat Teman Makan Tteokbokki, Gurih dan Renyah!

Your Say | Rabu, 22 Juli 2026 | 14:45 WIB

Mengapa Kritik Akademik Lebih Sibuk Dipersoalkan daripada Masalahnya?

Mengapa Kritik Akademik Lebih Sibuk Dipersoalkan daripada Masalahnya?

Your Say | Rabu, 22 Juli 2026 | 14:45 WIB

×