7 Fakta Baru Skandal SMAN 4 Serang: Upaya Damai Hingga Teror Korban Pelecehan Seksual

Hairul Alwan Suara.Com
Rabu, 16 Juli 2025 | 09:08 WIB
7 Fakta Baru Skandal SMAN 4 Serang: Upaya Damai Hingga Teror Korban Pelecehan Seksual
Ilustrasi pelecehan seksual- Kasus dugaan pelecehan seksual di SMAN 4 Serang terus bergulir, terkini salah satu korban yang melaor ke polisi mendapat teror dan intimidasi. [Suara.com/Eko Faizin]

Suara.com - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru terhadap siswinya di SMAN 4 Kota Serang memasuki babak baru yang kian memanas.

Skandal SMAN 4 Serang yang awalnya coba diredam dengan damai ini kini meledak menjadi sorotan publik setelah korban pelecehan seksual memberanikan diri melaporkan oknum guru ke polisi.

Berbagai fakta mengejutkan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru SMAN 4 Serang pun terungkap, mulai dari pengakuan pihak sekolah yang sudah mengetahui kasus ini sejak lama hingga munculnya dugaan intimidasi terhadap korban.

Berikut adalah 7 fakta baru kasus pelecehan seksual di SMAN 4 Serang yang mencoreng dunia pendidikan di Banten.

Baca Juga di Dewiku: Heboh Skandal Pelecehan Seksual, Pungli, dan Teror Korban di SMAN 4 Serang!

1. Pengakuan Mantan Kepala SMAN 4 Serang

SMAN 4 Kota Serang [Yandi Sofyan/Suarabanten]
SMAN 4 Serang [Yandi Sofyan/Suarabanten]

Fakta paling awal yang memicu kemarahan publik adalah pengakuan dari mantan Kepala SMAN 4 Kota Serang, Ade Suparman.

Ia secara terbuka mengakui sudah mengetahui adanya insiden pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru saat masih menjabat kepala SMAN 4 Serang.

Namun, alih-alih mengambil tindakan tegas sesuai prosedur hukum atau kepegawaian, kasus tersebut justru diselesaikan secara "kekeluargaan".

Baca Juga: Pangamat Baca Bahasa Tubuh Anggota DPRD Banten yang Viral Main HP Saat Paripurna: Itu Tidak Penting

Pilihan untuk menempuh jalur damai ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai prioritas sekolah: apakah keselamatan siswa atau nama baik institusi yang lebih utama?

Keputusan ini secara efektif membungkam suara korban dan membiarkan pelaku, yang ironisnya lolos menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun yang sama, tetap berada di lingkungan sekolah.

"Karena kan ini sudah diselesaikan oleh pihak sekolah dan sudah diselesaikan di tingkat RT. Ngapain buat laporan ke badan kepegawaian gitu (karena sudah selesai)," kata Ade Suparman kepada awak media, Rabu 9 Juli 2025.

2. Korban Resmi Lapor Polisi

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com/@RosZie)Kita semua mempunyai tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari pelecehan seksual.
Ilustrasi pelecehan seksual- Kasus dugaan pelecehan seksual di SMAN 4 Serang terus bergulir, terkini salah satu korban yang melaor ke polisi mendapat teror dan intimidasi.(pixabay.com/@RosZie).

Setelah lama terpendam, korban pelecehan seksual oknum guru di SMAN 4 Serang akhirnya mengambil langkah hukum dengan melaporkan pelaku ke Polres Serang Kota.

Didampingi kuasa hukum, korban resmi melaporkan dugaan pelecehan yang dialaminya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Serang Kota.

Penyelidikan resmi kasus dugaan pelecehan seksual di SMAN 4 Kota Serang telah dimulai. Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol Salahuddin, mengonfirmasi bahwa laporan pertama telah diterima dari salah satu korban.

“Korban melapor Jumat (11 Juli 2025) malam,” kata Salahuddin. Dengan diterimanya laporan ini, pihak kepolisian Polres Serang Kota langsung bergerak.

Kata Salahuddin, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan pihaknya akan segera memanggil pihak-pihak terkait, termasuk dari SMAN 4 Kota Serang.

Ia juga secara terbuka berharap agar korban lainnya bisa segera mengikuti jejak pelapor pertama untuk memperkuat proses hukum.

"(Saat ini) Iya dalam proses ambil keterangan saksi-saksi," jelas Salahuddin.

3. Korban Mendapat Teror dan Intimidasi

Anggota DPRD Banten mengungkap korban pelecehan seksual oknum guru di SMAN 4 Serang mendapat teror dan intimidasi. [Yandi Sofyan/SuaraBanten.id]
Anggota DPRD Banten mengungkap korban pelecehan seksual oknum guru di SMAN 4 Serang mendapat teror dan intimidasi. [Yandi Sofyan/SuaraBanten.id]

Perjuangan korban mencari keadilan tampaknya tidak mulus. Muncul dugaan kuat adanya upaya teror dan intimidasi yang ditujukan kepada korban dan keluarganya.

Tekanan ini diduga bertujuan agar korban mencabut laporan polisi yang telah dibuat. Informasi ini diungkapkan oleh pihak yang mendampingi korban selama proses hukum.

Ketua Komisi V DPRD Banten, Ananda Trian Salichan menemukan korban saat ini sedang dalam kondisi pemulihan mental yang berat, bukan hanya karena trauma pelecehan, tetapi juga karena tekanan yang datang setelahnya.

"Saya tadi pagi sudah didampingi ibu Kabid PPA Provinsi Banten dari DP3AKB untuk menemui salah satu korban. Dan sekarang korban utama dari perlakuan pelecehan ini sedang dalam tahap recovery mental," kata Ananda kepada wartawan.

Ia kemudian membeberkan sumber tekanan tersebut. "Karena dia ini kan diteror oleh pihak sekolah, diteror oleh pihak-pihak dari mungkin istilahnya komite sekolah dan sebagainya agar supaya dia ini mencabut berkas (laporan polisi)," imbuhnya.

Menyikapi temuan serius ini, Ananda menyatakan tidak akan tinggal diam. Pihaknya akan segera mengambil langkah konkret untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan penuh dari negara.

Koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjadi prioritas utama untuk membentengi korban dari segala bentuk intimidasi lebih lanjut.

4. Pihak Halangi Proses Hukum Terancam 5 Tahun Penjara

Upaya "damai" atau menghalangi proses hukum (obstruction of justice) dalam kasus ini tidak bisa dianggap remeh.

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Provinsi Banten, Hendry Gunawan menegaskan penyelesaian damai kasus pelecehan seksual di lingkungan pendidikan, seperti yang diduga terjadi di SMAN 4 Serang, bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat menyeret pihak sekolah ke ranah pidana.

Ancaman hukumannya tak main-main, jika terbukti menghalangi proses hukum pelecehan seksual di SMAN 4 Serang yang dilakukan oleh oknum guru bisa diancam penjara hingga 5 tahun.

“Bunyi Pasal 19 UU TPKS, setiap Orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” imbuhnya.

5. Dindikbud Banten dan DPRD Turun Tangan

Kasus ini mendapat perhatian serius dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Dindikbud Provinsi Banten serta DPRD Banten.

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten Lukman mengatakan, pihaknya akan melakukan penelusuran terhadap kasus tersebut. Menurutnya, hal itu dilakukan guna tidak terjadi fitnah terhadap pihak tertentu.

"Kita telusuri dulu jangan sampai ini ada yang terfitnah. Kita akan lakukan investigasi terkait ini. Jadi saya belum bisa nuduh si A, si B, nanti jadi fitnah," kata Lukman.

Sementara itu, Ketua DPRD Banten, Budi Prayogo, dengan tegas menolak segala bentuk penyelesaian damai. "Itu sudah masuk ranah kriminal, jadi damai tidak cukup harus diproses hukum," tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman menyebut dari hasil pengumpulan informasi yang dilakukannya mengungkap fakta mengejutkan, dimana sejumlah pihak mengaku bahwa kasus serupa memang pernah terjadi, namun diselesaikan secara kekeluargaan.

Menurutnya penyelesaian dengan cara damai merupakan kekeliruan dan justru melemahkan upaya perlindungan terhadap peserta didik.

"Pelecehan seksual tidak cukup hanya diselesaikan dengan damai. Ini sudah masuk ranah pidana, dan wajib diproses secara hukum," ujar Ketua DPRD Kota Serang itu.

6. Desakan Pecat Oknum Guru SMAN 4 Serang

Meskipun oknum guru yang menjadi terduga pelaku telah dinonaktifkan dari tugas mengajarnya, langkah tersebut dianggap belum cukup.

Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten, Ananda Trian Salichan, yang menilai perbuatan terduga pelaku tidak bisa lagi ditoleransi.

Kata dia, status pelecehan seksual sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) menuntut sanksi yang paling tegas untuk memberikan efek jera dan melindungi dunia pendidikan.

"Tadi sudah mengadakan rakor dengan pihak sekolah SMAN 4 Kota Serang dan juga DP3AKB untuk menindak, untuk bisa memberikan pemecatan terkait oknum guru tersebut," kata Ananda kepada wartawan, Selasa 15 Juli 2025.

"Oknum guru tersebut lulus PPPK, ini harus ada atensi dari BKD untuk bisa menonaktifkan PPPK-nya dengan dasar terkait permasalahan pelecehan ini," ujarnya.

Desakan pemecatan ini menargetkan sanksi administratif tertinggi, yaitu kehilangan statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

7. Polisi Imbau Korban Lain Berani Melapor

Pihak kepolisian meyakini kemungkinan adanya korban lain selain pelapor saat ini. Karenanya, aparat mengimbau kepada siswi atau alumni SMAN 4 Kota Serang yang mungkin pernah mengalami kejadian serupa untuk tidak takut dan segera melapor.

Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol Salahuddin mengatakan, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan pihaknya akan segera memanggil pihak-pihak terkait, termasuk dari SMAN 4 Kota Serang.

Ia juga secara terbuka berharap agar korban lainnya bisa segera mengikuti jejak pelapor pertama untuk memperkuat proses hukum.

“(Saat ini) Iya dalam proses ambil keterangan saksi-saksi,” jelas Salahuddin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI