Jadi Tersangka Kasus Korupsi Chromebook, Kejagung Belum Tahan Stafsus Nadiem Makarim, Kenapa?

Agung Sandy Lesmana, Faqih Fathurrahman

Rabu, 16 Juli 2025 | 10:08 WIB
Jadi Tersangka Kasus Korupsi Chromebook, Kejagung Belum Tahan Stafsus Nadiem Makarim, Kenapa?
Kejagung mengumumkan penetapan empat tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. (Suara.com/Faqih)

Suara.com - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Korupsi (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang nilainya mencapai triliunan rupiah. Satu dari empat tersangka yang dijerat oleh Kejagung tak lain adalah staf khusus (stafsus) mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Juris Tan (JT). 

Penetapan kepada empat tersangka itu diumumkan langsung oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).

“Berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam hari ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujarnya.

Keempat orang yang dijerat sebagai tersangka dalam skandal  Chromebook  itu di antaranya adalah mantan Direktur SD Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih (SW); staf khusus (stafsus) mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Juris Tan (JT), mantan Direktur SMP Kemendikbudrisek, Mulatsyah (MUL) dan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arif alias IBAM. 

“Saudara MUL dilakukan penahanan rutan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan. Kemudian terhadap tersangka SW dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ucapnya.

Sementara untuk tersangka Juris Tan, kata Qohar, belum dilakukan penahanan karena hingga saat ini masih berada di luar negeri.

Selain itu, Kejagung juga menetapkan Ibrahim Arief sebagai tahanan kota karena alasan kesehatan. Tersangka Ibrahim Arief dilaporkan mengidap penyakit jantung kronis berdasarkan keterangan dokter. 

“Sehingga berdasarkan pendapat penyidik yang bersangkutan tetap menjalani penahanan untuk tahanan kota,” ucap Qohar.

Dalam kasus ini, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat 14 juncto Pasal 42 Ayat 1 juncto Pasal 43 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 131 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 1  Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Diketahui bersama, dugaan tindak pidana korupsi ini bermula ketika Kemendikbudristek menyusun pengadaan peralatan TIK bagi SD, SMP dan SMA. Salah satu perangkat TIK yang dimaksud adalah laptop dengan basis operasional Chromebook.

Perangkat TIK itu sempat diuji coba saat era Mendikbud Muhadjir Effendy. Namun, laptop Chromebook dinilai tidak efektif lantaran hanya bisa optimal ketika digunakan saat ada jaringan internet.

Kemudian, jaringan internet di Indonesia dinilai juga belum merata. Meski demikian, Kemendikbudristek era Nadiem masih melakukan pengadaan barang Chromebook. Sebabnya, Kejagung menilai dalam peristiwa itu dugaan pemufakatan jahat dalam pengadaan alat TIK senilai Rp9,9 triliun tersebut.

Nadiem, sebelumnya juga sempat mengemukakan bahwa alasannya tetap melakukan pengadaan barang itu lantaran dilakukan untuk wilayah yang sudah tersedia internet. 

Selain itu, laptop Chromebook juga dinilai memiliki keunggulan Keamanan dibandingkan dengan laptop lainnya, seperti lebih murah 10-30 persen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kejagung Buru Bukti Korupsi Chromebook Hingga Isu Investasi Google ke Gojek

Kejagung Buru Bukti Korupsi Chromebook Hingga Isu Investasi Google ke Gojek

News | Rabu, 16 Juli 2025 | 09:25 WIB

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Laptop Kemenbudristek

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Laptop Kemenbudristek

Foto | Rabu, 16 Juli 2025 | 06:30 WIB

Mengungkap Alur Dugaan Korupsi Laptop Rp9,9 T yang Menyeret Nadiem Makarim ke Kejagung

Mengungkap Alur Dugaan Korupsi Laptop Rp9,9 T yang Menyeret Nadiem Makarim ke Kejagung

News | Selasa, 15 Juli 2025 | 21:07 WIB

Skandal Korupsi Chromebook: Konsultan Nadiem Makarim Dijemput Paksa Kejagung

Skandal Korupsi Chromebook: Konsultan Nadiem Makarim Dijemput Paksa Kejagung

News | Selasa, 15 Juli 2025 | 20:22 WIB

Terkini

Ledakan Bubuk Mesiu Hancurkan Desa di Myanmar, 55 Orang Tewas

Ledakan Bubuk Mesiu Hancurkan Desa di Myanmar, 55 Orang Tewas

News | Senin, 01 Juni 2026 | 10:16 WIB

Disambut Menhan Sjafrie, Prabowo Beri Penghormatan Terakhir untuk Jenderal Ryamizard di Kemhan

Disambut Menhan Sjafrie, Prabowo Beri Penghormatan Terakhir untuk Jenderal Ryamizard di Kemhan

News | Senin, 01 Juni 2026 | 10:02 WIB

Warga Teriak Minta Tolong! 9 Nyawa Lolos dari Maut saat Rumah Dinas TPU Kebon Nanas Terbakar

Warga Teriak Minta Tolong! 9 Nyawa Lolos dari Maut saat Rumah Dinas TPU Kebon Nanas Terbakar

News | Senin, 01 Juni 2026 | 09:43 WIB

Mimpi Nikah Kandas! Pasutri WO Jaktim Penipu Rp2,6 M Ditahan usai Jerat 58 Pasangan

Mimpi Nikah Kandas! Pasutri WO Jaktim Penipu Rp2,6 M Ditahan usai Jerat 58 Pasangan

News | Senin, 01 Juni 2026 | 09:29 WIB

Biadab! Biksu 71 Tahun Pengurus Pohon Suci Budha Lecehkan Gadis 11 Tahun

Biadab! Biksu 71 Tahun Pengurus Pohon Suci Budha Lecehkan Gadis 11 Tahun

News | Senin, 01 Juni 2026 | 09:19 WIB

Menaker: Sertifikasi Kompetensi Diberikan Gratis bagi Alumni MagangHub di 21 Balai Pelatihan Vokasi

Menaker: Sertifikasi Kompetensi Diberikan Gratis bagi Alumni MagangHub di 21 Balai Pelatihan Vokasi

News | Senin, 01 Juni 2026 | 09:17 WIB

Bukan Pembersihan Biasa! Butuh 6 Bulan untuk Bikin Tugu Monas Kembali Kinclong

Bukan Pembersihan Biasa! Butuh 6 Bulan untuk Bikin Tugu Monas Kembali Kinclong

News | Senin, 01 Juni 2026 | 09:01 WIB

Mendagri Tito Ajak PIKI Ambil Peran Strategis Wujudkan Indonesia Emas 2045

Mendagri Tito Ajak PIKI Ambil Peran Strategis Wujudkan Indonesia Emas 2045

News | Senin, 01 Juni 2026 | 08:58 WIB

Jaga Stabilitas dan Pemerataan Ekonomi, Mendagri Dorong Kepala Daerah se-Sulawesi Perkuat Sinergitas

Jaga Stabilitas dan Pemerataan Ekonomi, Mendagri Dorong Kepala Daerah se-Sulawesi Perkuat Sinergitas

News | Senin, 01 Juni 2026 | 08:52 WIB

Cek Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kupang, Gus Ipul: Sudah Mendekati 75 Persen

Cek Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kupang, Gus Ipul: Sudah Mendekati 75 Persen

News | Senin, 01 Juni 2026 | 08:42 WIB