Kejagung Buru Bukti Korupsi Chromebook Hingga Isu Investasi Google ke Gojek

Bella Suara.Com
Rabu, 16 Juli 2025 | 09:25 WIB
Kejagung Buru Bukti Korupsi Chromebook Hingga Isu Investasi Google ke Gojek
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Nasib mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim (NAM), berada di ujung tanduk setelah menjalani pemeriksaan maraton selama 19 jam di Kejaksaan Agung.

Meskipun namanya disebut-sebut sebagai sentral dalam pusaran korupsi pengadaan Chromebook, penyidik belum menaikkan statusnya menjadi tersangka.

Meski begitu, kejagung memberikan sinyal jelas bahwa perburuan bukti terhadap Nadiem belum berakhir dan kini menyasar hingga potensi konflik kepentingan terkait investasi raksasa teknologi.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Abdul Qohar, pada Selasa (15/7) malam, membeberkan alasan di balik keputusan tersebut.

Menurutnya, penetapan tersangka tidak bisa dilakukan gegabah dan harus didasari oleh standar pembuktian yang ketat.

“Kenapa tadi NAM sudah diperiksa mulai pagi sampai malam, kemudian hari ini belum ditetapkan sebagai tersangka? Karena berdasarkan kesimpulan penyidik, masih perlu ada pendalaman alat bukti,” kata Qohar.

“Karena bicara hukum, bicara alat bukti. Ketika dua alat bukti cukup, pasti akan kami tetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.

Penyidik kini bekerja ekstra untuk mengurai benang kusut keterlibatan Nadiem, termasuk mendalami niat jahat atau mens rea di balik kebijakannya.

Qohar menjelaskan bahwa dalam tindak pidana korupsi, seorang pejabat tidak harus menerima keuntungan pribadi secara langsung.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Laptop Kemenbudristek

Menguntungkan pihak lain atau korporasi tertentu secara melawan hukum sudah cukup untuk menjerat pelaku.

“Apabila di sana ada niat jahat, ada kesengajaan bahwa perbuatan yang dia lakukan itu melanggar hukum dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” jelas Qohar.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Titik paling krusial dalam pendalaman ini adalah kemungkinan adanya aliran dana tidak langsung atau konflik kepentingan.

Untuk pertama kalinya, Kejagung secara terbuka mengakui sedang menelusuri isu sensitif yang menghubungkan kebijakan di kementerian dengan latar belakang Nadiem sebagai pendiri Gojek.

“Ini yang sedang kami dalami. Penyidik fokus ke sana, termasuk tadi disampaikan adanya investasi dari Google ke Gojek. Kami sedang masuk ke sana. Nanti kalau pada saatnya alat bukti cukup, tentu akan kita rilis,” ucapnya.

Fakta lain yang memberatkan adalah jejak digital yang menunjukkan perencanaan program ini bahkan sudah ada sebelum Nadiem resmi dilantik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI