Suara.com - Status Nadiem Makarim dalam kasus korupsi Chromebook masih belum naik ke tersangka. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami alat bukti dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat Chromebook Kemendikbudristek pada 2019–2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka hanya dapat dilakukan jika telah memenuhi dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.
"Kenapa tadi NAM sudah diperiksa mulai pagi sampai malam, kemudian hari ini belum ditetapkan sebagai tersangka? Karena berdasarkan kesimpulan penyidik, masih perlu ada pendalaman alat bukti," ujar Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/7) malam.
Menurutnya, penanganan kasus korupsi digitalisasi pendidikan tidak berhenti hanya pada tahap awal. Penyidik akan terus mendalami bukti-bukti yang relevan, termasuk indikasi investasi dari Google ke Gojek yang kini menjadi fokus penyelidikan lebih lanjut.
“Penyidik fokus ke sana, termasuk tadi disampaikan adanya investasi dari Google ke Gojek. Kami sedang masuk ke sana. Nanti kalau pada saatnya alat bukti cukup, tentu akan kita rilis,” tegasnya.
Di sisi lain, Kejagung telah menetapkan empat orang lainnya dalam perkara yang sama, yakni Jurist Tan (Staf Khusus Mendikbudristek 2020–2024), Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi), Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD), dan Mulyatsyah (mantan Direktur SMP).
Qohar juga mengungkapkan, bahwa program pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek sudah mulai dirancang sejak Agustus 2019 dalam grup WhatsApp “Mas Menteri Core Team”, bahkan sebelum Nadiem resmi diangkat sebagai Mendikbudristek pada Oktober 2019.
“Apabila di sana ada niat jahat, ada kesengajaan bahwa perbuatan yang dia lakukan itu melanggar hukum dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” jelas Qohar.
Pada hari yang sama, Nadiem juga telah memenuhi panggilan kedua Kejagung dan menjalani pemeriksaan selama 19 jam sebagai saksi. Usai pemeriksaan, ia hanya menyampaikan pernyataan singkat kepada awak media.
“Saya baru saja selesai panggilan kedua saya. Saya ingin berterima kasih sebesar-besarnya kepada pihak Kejaksaan karena memberikan saya kesempatan untuk memberikan keterangan terhadap kasus ini. Terima kasih sekali lagi untuk teman-teman media. Izinkan saya kembali ke keluarga saya,” ucap Nadiem.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan dalam proyek digitalisasi pendidikan di Indonesia, yang sebelumnya diharapkan bisa menjembatani kesenjangan teknologi antarwilayah. Kini, publik menanti kelanjutan penanganan kasus dan sikap tegas Kejagung. (Antara)