Desak Kejagung Kirim Red Notice ke Interpol, MAKI Ungkap Lokasi Persembunyian Stafsus Nadiem Makarim

Rabu, 16 Juli 2025 | 10:27 WIB
Desak Kejagung Kirim Red Notice ke Interpol, MAKI Ungkap Lokasi Persembunyian Stafsus Nadiem Makarim
Desak Kejagung Kirim Red Notice ke Interpol, MAKI Ungkap Lokasi Persembunyian Stafsus Nadiem Makarim. [ ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menahan Jurist Tan, staf khusus (stafsus) mantan Menristekdikti, Nadiem Makarim yang resmi berstatus tersangka dalam kasus pengadaaan laptop Chromebook. Alasannya, tersangka Jursit Tan masih berada di luar negeri.

Perihal itu, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak agar Kejagung memasukkan nama Jurist Tan ke dalam daftar Red Notice Interpol.

"Dalam sistem pergaulan internasional untuk memulangkan tersangka dalam negeri maka dibutuhkan kerja sama dengan Interpol (polisi Internasional). Untuk itu, kami mendesak Kejagung segera memasukkan Jurist Tan ke dalam daftar Red Notice Interpol di kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis," beber Koordinator MAKI Boyamin Saiman seperti dikutip dari Antara, Rabu (16/7/2025).

Boyamin mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran keberadaan Jurist Tan. Hasilnya, diketahui bahwa mantan staf khusus Mendikbudristek itu tinggal di Australia dalam waktu dua tahun terakhir.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman usai sidang praperadilan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku di PN Jaksel, Rabu (21/2/2024). [Suara.com/Yaumal]
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman usai sidang praperadilan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku di PN Jaksel, Rabu (21/2/2024). [Suara.com/Yaumal]

"Jurist Tan diduga pernah terlihat di Kota Sydney, Australia, dan terdapat jejak di sekitar kota pedalaman Alice Spring," katanya.

Menurutnya, apabila Jurist Tan masuk Red Notice Interpol maka akan menjadi kewajiban polisi mana pun, termasuk Australia, untuk menangkap dan memulangkan yang bersangkutan ke Indonesia.

Boyamin menambahkan MAKI juga akan segera memasukkan data dan informasi Jurist Tan kepada penyidik Kejagung guna membantu proses pengejaran dan pemulangan Jurist melalui kerja sama dengan Interpol.

"Semoga dengan data dan informasi tersebut, menjadikan Jurist Tan dapat dipulangkan ke Indonesia, dilakukan penahanan, dan selanjutnya proses persidangan Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat," katanya.

Boyamin juga mendesak Kejagung untuk mengembangkan dan menambah tersangka dalam kasus ini, termasuk tidak terlepas adanya dugaan keterlibatan Nadiem Makarim selaku mantan Mendikbudristek.

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi Chromebook, Kejagung Belum Tahan Stafsus Nadiem Makarim, Kenapa?

"Jika ditemukan alat bukti, cukup minimal dua alat bukti, maka semestinya Kejagung menetapkannya sebagai tersangka," ujarnya.

Stafsus Nadiem Resmi Tersangka

Sebelumnya, Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengungkapkan bahwa empat tersangka itu adalah JT (Jurist Tan) selaku Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek tahun 2020–2024 dan IBAM (Ibrahim Arief) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

Kejagung mengumumkan penetapan empat tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. (Suara.com/Faqih)
Kejagung mengumumkan penetapan empat tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. (Suara.com/Faqih)

Kemudian, SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur Sekolah Direktur Sekolah Dasar (SD) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020–2021.

Terakhir, MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah pertama tahun anggaran 2020–2021.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI