Suara.com - Nama Jurist Tan kini menjadi pusat perhatian dalam skandal korupsi raksasa di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Mantan Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek ini menjadi buronan Kejaksaan Agung dan kini jejaknya terendus hingga ke Australia.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan Agung untuk tidak tinggal diam dan segera memasukkan nama Jurist Tan ke dalam daftar Red Notice Interpol.
"Dalam sistem pergaulan internasional untuk memulangkan tersangka dalam negeri maka dibutuhkan kerja sama dengan Interpol (polisi Internasional). Untuk itu, kami mendesak Kejagung segera memasukkan Jurist Tan ke dalam daftar Red Notice Interpol di kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, dilansir Antara, Rabu (16/7/2025).
Boyamin bahkan mengaku pihaknya telah melakukan penelusuran mandiri. Hasilnya, Jurist Tan diduga telah tinggal di Australia selama dua tahun terakhir.
"Jurist Tan diduga pernah terlihat di Kota Sydney, Australia, dan terdapat jejak di sekitar kota pedalaman Alice Spring," katanya.
Menurut Boyamin, jika Red Notice diterbitkan, maka kepolisian di negara mana pun, termasuk Australia, wajib menangkap dan memulangkan Jurist Tan ke Indonesia untuk diadili.
Jurist Tan adalah satu dari empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022 yang merugikan negara hingga Rp1,9 triliun. Kasus ini terkait pengadaan laptop Chromebook yang dinilai tidak sesuai spesifikasi untuk daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal).
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa para tersangka, termasuk Jurist Tan, diduga telah menyalahgunakan kewenangan dengan mengarahkan pengadaan ke produk tertentu, yaitu Chrome OS.
"Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, SW, MUL, JT, dan IBAM telah melakukan perbuatan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarah ke produk tertentu, yaitu Chrome OS untuk pengadaan TIK pada tahun anggaran 2020–2020," kata Qohar.
Baca Juga: Desak Kejagung Kirim Red Notice ke Interpol, MAKI Ungkap Lokasi Persembunyian Stafsus Nadiem Makarim
Dalam pengembangan kasus, Kejaksaan Agung bahkan mengungkap adanya dugaan perintah langsung dari mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim.
"Dalam rapat Zoom meeting tersebut, NAM (Nadiem Makarim) memerintahkan melaksanakan pengadaan TIK tahun 2020–2022 menggunakan Chrome OS dari Google, sedangkan saat itu pengadaan belum dilaksanakan," kata Qohar.
Perintah ini kemudian ditindaklanjuti oleh para tersangka lain, yakni Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD dan Mulyatsyah (MUL) selaku Direktur SMP, untuk mengarahkan pengadaan ke satu penyedia, yaitu PT Bhinneka Mentari Dimensi.
Saat ini, SW dan MUL telah ditahan di Rutan Kejaksaan Agung. Sementara tersangka lain, Ibrahim Arief, menjadi tahanan kota karena sakit. Hanya Jurist Tan yang masih bebas berkeliaran dan menjadi buronan. MAKI juga mendesak Kejagung untuk tidak ragu menetapkan tersangka lain, termasuk Nadiem Makarim, jika ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup.