Siapa Jurist Tan? Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Rp1,9 T Disebut Sudah 2 Tahun di Australia

Bangun Santoso

Rabu, 16 Juli 2025 | 11:59 WIB
Siapa Jurist Tan? Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Rp1,9 T Disebut Sudah 2 Tahun di Australia
Jurist Tan eks Stafsus Nadiem jadi tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook senilai Rp 1,9 triliun. (Ist)

Suara.com - Nama Jurist Tan kini menjadi pusat perhatian dalam skandal korupsi raksasa di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Mantan Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek ini menjadi buronan Kejaksaan Agung dan kini jejaknya terendus hingga ke Australia.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan Agung untuk tidak tinggal diam dan segera memasukkan nama Jurist Tan ke dalam daftar Red Notice Interpol.

"Dalam sistem pergaulan internasional untuk memulangkan tersangka dalam negeri maka dibutuhkan kerja sama dengan Interpol (polisi Internasional). Untuk itu, kami mendesak Kejagung segera memasukkan Jurist Tan ke dalam daftar Red Notice Interpol di kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, dilansir Antara, Rabu (16/7/2025).

Boyamin bahkan mengaku pihaknya telah melakukan penelusuran mandiri. Hasilnya, Jurist Tan diduga telah tinggal di Australia selama dua tahun terakhir.

"Jurist Tan diduga pernah terlihat di Kota Sydney, Australia, dan terdapat jejak di sekitar kota pedalaman Alice Spring," katanya.

Menurut Boyamin, jika Red Notice diterbitkan, maka kepolisian di negara mana pun, termasuk Australia, wajib menangkap dan memulangkan Jurist Tan ke Indonesia untuk diadili.

Jurist Tan adalah satu dari empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022 yang merugikan negara hingga Rp1,9 triliun. Kasus ini terkait pengadaan laptop Chromebook yang dinilai tidak sesuai spesifikasi untuk daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal).

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa para tersangka, termasuk Jurist Tan, diduga telah menyalahgunakan kewenangan dengan mengarahkan pengadaan ke produk tertentu, yaitu Chrome OS.

"Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, SW, MUL, JT, dan IBAM telah melakukan perbuatan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarah ke produk tertentu, yaitu Chrome OS untuk pengadaan TIK pada tahun anggaran 2020–2020," kata Qohar.

baca juga

Dalam pengembangan kasus, Kejaksaan Agung bahkan mengungkap adanya dugaan perintah langsung dari mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim.

"Dalam rapat Zoom meeting tersebut, NAM (Nadiem Makarim) memerintahkan melaksanakan pengadaan TIK tahun 2020–2022 menggunakan Chrome OS dari Google, sedangkan saat itu pengadaan belum dilaksanakan," kata Qohar.

Perintah ini kemudian ditindaklanjuti oleh para tersangka lain, yakni Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD dan Mulyatsyah (MUL) selaku Direktur SMP, untuk mengarahkan pengadaan ke satu penyedia, yaitu PT Bhinneka Mentari Dimensi.

Saat ini, SW dan MUL telah ditahan di Rutan Kejaksaan Agung. Sementara tersangka lain, Ibrahim Arief, menjadi tahanan kota karena sakit. Hanya Jurist Tan yang masih bebas berkeliaran dan menjadi buronan. MAKI juga mendesak Kejagung untuk tidak ragu menetapkan tersangka lain, termasuk Nadiem Makarim, jika ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Desak Kejagung Kirim Red Notice ke Interpol, MAKI Ungkap Lokasi Persembunyian Stafsus Nadiem Makarim

Desak Kejagung Kirim Red Notice ke Interpol, MAKI Ungkap Lokasi Persembunyian Stafsus Nadiem Makarim

News | Rabu, 16 Juli 2025 | 10:27 WIB

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Laptop Kemenbudristek

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Laptop Kemenbudristek

Foto | Rabu, 16 Juli 2025 | 06:30 WIB

Mengungkap Alur Dugaan Korupsi Laptop Rp9,9 T yang Menyeret Nadiem Makarim ke Kejagung

Mengungkap Alur Dugaan Korupsi Laptop Rp9,9 T yang Menyeret Nadiem Makarim ke Kejagung

News | Selasa, 15 Juli 2025 | 21:07 WIB

Diperiksa Selama 9 Jam, Nadiem Makarim Ucapkan Terima Kasih

Diperiksa Selama 9 Jam, Nadiem Makarim Ucapkan Terima Kasih

Foto | Selasa, 15 Juli 2025 | 19:07 WIB

Nadiem Makarim Kembali Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Laptop

Nadiem Makarim Kembali Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Laptop

Foto | Selasa, 15 Juli 2025 | 13:37 WIB

Ada Konspirasi di Proyek Laptop Rp 9,9 Triliun? Mengapa Kejagung Periksa Petinggi Google Indonesia?

Ada Konspirasi di Proyek Laptop Rp 9,9 Triliun? Mengapa Kejagung Periksa Petinggi Google Indonesia?

News | Rabu, 02 Juli 2025 | 11:54 WIB

Jurist Tan 'Kabur' Sebelum Dicekal, Apa yang Disembunyikan Stafsus Nadiem di Luar Negeri?

Jurist Tan 'Kabur' Sebelum Dicekal, Apa yang Disembunyikan Stafsus Nadiem di Luar Negeri?

News | Senin, 30 Juni 2025 | 16:01 WIB

Dicekal 6 Bulan, Kenapa Nadiem Ngotot Beli Laptop 'Gagal' Senilai Rp 9,9 Triliun?

Dicekal 6 Bulan, Kenapa Nadiem Ngotot Beli Laptop 'Gagal' Senilai Rp 9,9 Triliun?

News | Senin, 30 Juni 2025 | 13:41 WIB

Terkini

Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi

Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi

Bola | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:35 WIB

Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul

Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:04 WIB

Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil

Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil

Banten | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:04 WIB

Ingin Setia: Debut Aziz Padurasta yang Meleburkan Reggae, Rock, dan Punk

Ingin Setia: Debut Aziz Padurasta yang Meleburkan Reggae, Rock, dan Punk

Entertainment | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:01 WIB

Tren Botox Meningkat, Ini Pentingnya Memastikan Perawatan Dilakukan Sesuai Standar Medis

Tren Botox Meningkat, Ini Pentingnya Memastikan Perawatan Dilakukan Sesuai Standar Medis

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:00 WIB

Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor

Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor

Bogor | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:55 WIB

Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim

Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:51 WIB

Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial

Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:42 WIB

1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?

1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?

Jabar | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:41 WIB

Luruskan Pidato Prabowo, Mendikdasmen Jelaskan Soal Bahasa Asing Wajib Sejak SD

Luruskan Pidato Prabowo, Mendikdasmen Jelaskan Soal Bahasa Asing Wajib Sejak SD

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:35 WIB

×