Suara.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan fakta baru yang memperdalam dugaan konspirasi dalam skandal korupsi program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa dugaan korupsi ini diduga telah dirancang secara terstruktur oleh lingkaran dalam Nadiem Makarim, bahkan sebelum sang menteri resmi menduduki jabatannya.
Pusat dari dugaan persekongkolan ini adalah Jurist Tan (JS), mantan staf khusus Nadiem, yang disebut berperan sentral.
Bersama stafsus lainnya, Fiona Handayani, ia membentuk sebuah grup WhatsApp bernama 'Mas Menteri Core Team' pada Agustus 2019, atau dua bulan sebelum Nadiem dilantik Presiden Joko Widodo.
“Mereka membentuk grup WhatsApp bernama 'Mas Menteri Core Team' yang sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek apabila nanti NAM (Nadiem Anwar Makarim) diangkat sebagai Menteri,” kata Qohar, mengutip hasil penyidikan, Rabu (16/7/2025).
Setelah Nadiem resmi menjabat pada Oktober 2019, rencana tersebut mulai dieksekusi.
Pada Desember 2019, Jurist Tan disebut mewakili Nadiem untuk membahas teknis pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
Ia kemudian menggandeng Ibrahim Arief, seorang konsultan teknologi, untuk secara spesifik mendorong pengadaan laptop berbasis Chrome OS (Chromebook).
Ironisnya, proyek ini menyasar sekolah-sekolah di daerah 3T (terdepan, tertinggal, terluar), yang notabene memiliki keterbatasan akses internet, padahal Chromebook hanya bisa berfungsi optimal saat terhubung secara daring.
Baca Juga: Desak Kejagung Kirim Red Notice ke Interpol, MAKI Ungkap Lokasi Persembunyian Stafsus Nadiem Makarim
Penyidik juga mengungkap peran aktif Jurist Tan dalam melobi Google selaku pemilik Chrome OS.
Atas dugaan perintah Nadiem, Jurist bertemu pihak Google pada Februari dan April 2020 untuk membahas skema co-investment sebesar 30 persen untuk Kemendikbudristek jika menggunakan produk mereka.
Puncaknya, pada Mei 2020, sebuah rapat daring yang dipimpin langsung oleh Nadiem digelar.
Dalam rapat tersebut, Nadiem disebut menginstruksikan agar pengadaan laptop menggunakan Chromebook.
Perintah ini menjadi kunci yang menggerakkan seluruh mesin birokrasi di bawahnya.
"Oleh karena ada perintah dari NAM untuk laksanakan pengadaan TIK tahun 2020-2022 dengan menggunakan Chrome OS dari Google," ungkap Qohar.