2. Jakarta Selatan: Kawasan Pasar Minggu, Fatmawati, dan Ciputat Raya.
3. Jakarta Timur: Jalan DI Panjaitan, Jalan MT Haryono, dan sekitar BKT.
4. Jakarta Utara: Jalan Cilincing, Jalan RE Martadinata, dan Jalan Yos Sudarso.
5. Jakarta Barat: Jalan Daan Mogot dan Jalan Letjen S. Parman.
6. Tangerang: Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Daan Mogot, Jalan Perintis Kemerdekaan, dan Jalan Gatot Subroto.
Operasi ini bukan untuk menakut-nakuti, melainkan untuk mengingatkan kembali bahwa tertib berlalu lintas adalah tanggung jawab kita bersama.
Pada hari pertama saja, sudah ada 3.572 pelanggaran yang ditindak.
Yuk, jadi pelopor keselamatan di jalan! Pastikan surat-surat lengkap dan patuhi rambu lalu lintas, bukan karena ada operasi, tapi demi keselamatan diri sendiri dan orang lain.
Bagaimana pendapatmu tentang kembalinya tilang manual dalam Operasi Patuh Jaya kali ini? Apakah kamu setuju dengan sistem "hunting"? Sampaikan opinimu di kolom komentar!
Baca Juga: Operasi Patuh Jaya 2025 Sampai Kapan? Catat Tanggal dan Fokus Pelanggarannya