Operasi Patuh Jaya 2025: Polisi Kejar 7 Pelanggaran Utama Ini

Muhammad Yunus Suara.Com
Rabu, 16 Juli 2025 | 13:50 WIB
Operasi Patuh Jaya 2025: Polisi Kejar 7 Pelanggaran Utama Ini
Ilustrasi: Sejumlah petugas kepolisian memberikan himbauan kepada pengendara yang melanggar peraturan saat Operasi Patuh Jaya 2024 di Jalan Letjen S Parman, Jakarta, Senin (15/07/2024) [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Siap-siap, para pengendara di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Mulai tanggal 14 hingga 27 Juli 2025, kepolisian resmi menggelar "Operasi Patuh Jaya 2025".

Selama dua pekan ke depan, ribuan personel gabungan dari Polri, TNI, Dishub, dan Satpol PP akan turun ke jalan.

Untuk menertibkan lalu lintas dengan tema "Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas".

Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, Operasi Patuh Jaya kali ini tidak lagi menggunakan sistem razia statis atau pemeriksaan di satu titik.

Polisi akan mengoptimalkan sistem "hunting" atau penindakan bergerak, di mana petugas akan langsung menindak pelanggar yang tertangkap tangan di jalan.

Selain itu, pengawasan akan diperketat melalui kamera tilang elektronik (ETLE) baik yang statis maupun mobile.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menegaskan bahwa metode ini dipilih agar lebih efektif.

"Tidak ada titik stationer namun dilaksanakan dengan sistem hunting atau tertangkap tangan oleh petugas tim tindak," ujarnya.

Fokus Utama: Pelanggaran yang Mengancam Keselamatan

Baca Juga: Operasi Patuh Jaya 2025 Sampai Kapan? Catat Tanggal dan Fokus Pelanggarannya

Operasi Patuh Jaya 2025 tidak menyasar semua jenis pelanggaran, melainkan fokus pada pelanggaran-pelanggaran yang paling sering menjadi penyebab kecelakaan fatal.

Tujuannya jelas, menekan angka kecelakaan dan meningkatkan kesadaran akan keselamatan berkendara.

Berikut adalah 7 jenis pelanggaran yang menjadi target utama incaran petugas di lapangan:

1. Melawan Arus: Pelanggaran berat yang sangat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain.

2. Menggunakan Ponsel Saat Berkendara: Aktivitas yang terbukti memecah konsentrasi dan meningkatkan risiko kecelakaan.

3. Pengendara di Bawah Umur: Menyoroti pentingnya kepemilikan SIM sebagai syarat legal dan kompetensi berkendara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI