Operasi Patuh Jaya 2025: Polisi Kejar 7 Pelanggaran Utama Ini

Muhammad Yunus Suara.Com
Rabu, 16 Juli 2025 | 13:50 WIB
Operasi Patuh Jaya 2025: Polisi Kejar 7 Pelanggaran Utama Ini
Ilustrasi: Sejumlah petugas kepolisian memberikan himbauan kepada pengendara yang melanggar peraturan saat Operasi Patuh Jaya 2024 di Jalan Letjen S Parman, Jakarta, Senin (15/07/2024) [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Siap-siap, para pengendara di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Mulai tanggal 14 hingga 27 Juli 2025, kepolisian resmi menggelar "Operasi Patuh Jaya 2025".

Selama dua pekan ke depan, ribuan personel gabungan dari Polri, TNI, Dishub, dan Satpol PP akan turun ke jalan.

Untuk menertibkan lalu lintas dengan tema "Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas".

Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, Operasi Patuh Jaya kali ini tidak lagi menggunakan sistem razia statis atau pemeriksaan di satu titik.

Polisi akan mengoptimalkan sistem "hunting" atau penindakan bergerak, di mana petugas akan langsung menindak pelanggar yang tertangkap tangan di jalan.

Selain itu, pengawasan akan diperketat melalui kamera tilang elektronik (ETLE) baik yang statis maupun mobile.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menegaskan bahwa metode ini dipilih agar lebih efektif.

"Tidak ada titik stationer namun dilaksanakan dengan sistem hunting atau tertangkap tangan oleh petugas tim tindak," ujarnya.

Fokus Utama: Pelanggaran yang Mengancam Keselamatan

Baca Juga: Operasi Patuh Jaya 2025 Sampai Kapan? Catat Tanggal dan Fokus Pelanggarannya

Operasi Patuh Jaya 2025 tidak menyasar semua jenis pelanggaran, melainkan fokus pada pelanggaran-pelanggaran yang paling sering menjadi penyebab kecelakaan fatal.

Tujuannya jelas, menekan angka kecelakaan dan meningkatkan kesadaran akan keselamatan berkendara.

Berikut adalah 7 jenis pelanggaran yang menjadi target utama incaran petugas di lapangan:

1. Melawan Arus: Pelanggaran berat yang sangat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain.

2. Menggunakan Ponsel Saat Berkendara: Aktivitas yang terbukti memecah konsentrasi dan meningkatkan risiko kecelakaan.

3. Pengendara di Bawah Umur: Menyoroti pentingnya kepemilikan SIM sebagai syarat legal dan kompetensi berkendara.

4. Tidak Menggunakan Helm SNI: Khususnya bagi pengendara dan penumpang sepeda motor, helm adalah pelindung vital.

5. Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman (Safety Belt): Bagi pengemudi dan penumpang mobil, sabuk pengaman krusial untuk mencegah cedera parah saat terjadi benturan.

6. Melebihi Batas Kecepatan: Ngebut di jalanan menjadi salah satu pemicu utama kecelakaan lalu lintas.

7. Berkendara dalam Pengaruh Alkohol: Kondisi ini sangat menurunkan kemampuan refleks dan pengambilan keputusan di jalan.

Selain 7 pelanggaran tersebut, di beberapa wilayah seperti Tangerang, polisi juga akan menindak kendaraan dengan plat nomor rahasia atau palsu.

Tilang Manual Kembali Berlaku, Ini Alasannya

Satu hal yang perlu dicatat, tilang manual akan kembali diberlakukan selama Operasi Patuh Jaya 2025.

Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, kebijakan ini diambil karena belum semua ruas jalan terjangkau oleh kamera ETLE.

"Untuk ruas-ruas jalan yang tidak ada ETLE baik statis maupun mobile harus dilakukan penindakan tilang konvensional atau manual," ungkap Kombes Pol Komarudin.

Langkah ini diambil untuk memastikan penegakan hukum berjalan merata dan tidak hanya terpusat di jalan-jalan protokol.

Petugas di lapangan telah mendapat arahan khusus untuk menghindari praktik pungutan liar (pungli), dan masyarakat diimbau untuk melapor jika menemukan tindakan yang tidak profesional.

Lokasi Fokus Operasi Patuh Jaya 2025

Meskipun sistemnya hunting, petugas akan memfokuskan patroli di jalur-jalur utama yang padat dan rawan pelanggaran, terutama di jam-jam sibuk.

Beberapa titik yang menjadi perhatian utama antara lain:

1. Jakarta Pusat: Jalan Sudirman–Thamrin, Jalan Gatot Subroto.

2. Jakarta Selatan: Kawasan Pasar Minggu, Fatmawati, dan Ciputat Raya.

3. Jakarta Timur: Jalan DI Panjaitan, Jalan MT Haryono, dan sekitar BKT.

4. Jakarta Utara: Jalan Cilincing, Jalan RE Martadinata, dan Jalan Yos Sudarso.

5. Jakarta Barat: Jalan Daan Mogot dan Jalan Letjen S. Parman.

6. Tangerang: Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Daan Mogot, Jalan Perintis Kemerdekaan, dan Jalan Gatot Subroto.

Operasi ini bukan untuk menakut-nakuti, melainkan untuk mengingatkan kembali bahwa tertib berlalu lintas adalah tanggung jawab kita bersama.

Pada hari pertama saja, sudah ada 3.572 pelanggaran yang ditindak.

Yuk, jadi pelopor keselamatan di jalan! Pastikan surat-surat lengkap dan patuhi rambu lalu lintas, bukan karena ada operasi, tapi demi keselamatan diri sendiri dan orang lain.

Bagaimana pendapatmu tentang kembalinya tilang manual dalam Operasi Patuh Jaya kali ini? Apakah kamu setuju dengan sistem "hunting"? Sampaikan opinimu di kolom komentar!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI