Viral Jepang Hentikan Semua Pekerja Indonesia 2026, Benarkah? Ini Penjelasan KBRI Tokyo

Riki Chandra Suara.Com
Rabu, 16 Juli 2025 | 17:50 WIB
Viral Jepang Hentikan Semua Pekerja Indonesia 2026, Benarkah? Ini Penjelasan KBRI Tokyo
ARSIP: para pekerja berjalan sepulang bekerja di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (14/5/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Isu Jepang hentikan pekerja Indonesia 2026 viral dibicarakan di media sosial usai muncul video seorang YouTuber WNI yang tinggal di Jepang.

Dalam video tersebut, YouTuber itu mengklaim ada kekhawatiran dari pihak Jepang terhadap perilaku sejumlah WNI, termasuk anggota organisasi bela diri tertentu yang disebut kerap membuat keributan.

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo akhirnya buka suara dan meluruskan isu yang menimbulkan keresahan tersebut.

Dalam pernyataan resminya pada Selasa (15/7/2025), KBRI menegaskan bahwa informasi soal pemerintah Jepang bakal menghentikan penerimaan WNI mulai 2026 tidak benar.

“Di tengah hubungan yang positif tersebut, beredar informasi yang tidak benar bahwa tahun 2026 akan menjadi tahun terakhir masuknya pekerja Indonesia ke Jepang,” demikian rilis resmi KBRI Tokyo.

KBRI menyebut bahwa pemerintah Jepang tidak pernah menyampaikan informasi seperti itu. Bahkan, hal ini tidak menjadi bagian dari pembahasan resmi antara Pemerintah Indonesia dan Jepang.

KBRI juga mengimbau seluruh WNI di Jepang untuk menjaga nama baik Indonesia dengan cara bekerja dan berkarya secara profesional, menjunjung tinggi norma dan hukum setempat, serta membina hubungan yang harmonis dengan masyarakat Jepang.

“KBRI Tokyo dan KJRI Osaka mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga nama baik bangsa, suasana kondusif di lingkungan masing-masing, serta persatuan dan kesatuan sebagai sesama WNI di Jepang,” lanjut pernyataan tersebut.

Per Desember 2024, jumlah WNI di Jepang mencapai 199.824 orang. Angka ini meningkat lebih dari 15 persen dalam enam bulan terakhir.

Mayoritas adalah pekerja di berbagai sektor, disertai sekitar 7.000 pelajar dan mahasiswa yang menempuh pendidikan di berbagai wilayah Jepang.

Isu pekerja Indonesia bakal diberhentikan bermula dari viralnya video seorang YouTuber Indonesia yang menyebutkan bahwa pejabat Jepang menyoroti perilaku beberapa WNI, termasuk kegiatan kelompok yang tergabung dalam Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT).

Mereka disebut pernah melakukan aksi seperti membentangkan spanduk dan berkumpul di stasiun dengan atribut lengkap, serta ada kasus pencurian hingga perampokan yang dilakukan oleh WNI.

Meski belum ada kebijakan resmi dari pihak Jepang terkait pelarangan masuknya WNI, KBRI mengingatkan bahwa pelanggaran hukum tetap menjadi perhatian serius. Aparat penegak hukum Jepang memiliki wewenang penuh terhadap tindakan kriminal, termasuk oleh warga negara asing.

Dengan hubungan diplomatik yang telah terjalin selama 67 tahun, KBRI berharap sinergi antara Indonesia dan Jepang tetap terjaga dan bahkan terus ditingkatkan di berbagai bidang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI