Dirut Sritex Iwan Lukminto Penuhi Panggilan Penyidik Kejagung, Bakal Susul Sang Kakak?

Chandra Iswinarno | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Kamis, 17 Juli 2025 | 14:32 WIB
Dirut Sritex Iwan Lukminto Penuhi Panggilan Penyidik Kejagung, Bakal Susul Sang Kakak?
Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto kembali mendatangi Gedung Kejaksaan RI. Kedatangannya kali ini terkait pemeriksaan intensif terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit pada PT Sritex. [Suara.com]

“Sebanyak 62 kendaraan lain masih dititipkan di Gedung Sritex 2 dan dijaga oleh 10 anggota TNI serta pegawai Kejaksaan Negeri Sukoharjo, sambil menunggu lokasi penyimpanan yang aman dan memadai,” tandasnya.

Tiga Nama Ditetapkan Tersangka

Penyitaan aset ini merupakan buntut dari penetapan tiga orang tersangka oleh tim penyidik Jampidsus.

Mereka adalah Eks Direktur Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto, Direktur Utama Bank DKI tahun 2020 Zainuddin Mappa, dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar. (Suara.com/Faqih)
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar. Terkait kasus tindak pidana korupsi penyaluran kredit. (Suara.com/Faqih)

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) kepada Grup Sritex.

“Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Republik Indonesia berdasarkan surat perintah penyidikan telah melakukan atau telah membawa 3 orang tersangka,” kata Qohar di Kejaksaan Agung, Rabu (21/5/2025).

Penetapan ini didasarkan pada hasil pemeriksaan terhadap puluhan saksi dan seorang ahli, yang menguatkan adanya permufakatan jahat dalam proses pencairan kredit tersebut.

Kredit Macet Rp3,58 Triliun

Penyidik mengindikasi bahwa total outstanding atau tagihan kredit yang belum dilunasi Sritex hingga Oktober 2024 mencapai Rp3,58 triliun.

Dana raksasa ini berasal dari sindikasi beberapa bank, baik milik pemerintah daerah maupun nasional.

Rinciannya adalah sebagai berikut: Bank Jateng: Rp395 miliar, Bank Banten dan Jawa Barat (BJB): Rp543,9 miliar, Bank DKI: Rp149 miliar, dan Bank Sindikasi (Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI): Rp2,5 triliun

“Kemudian yang keempat, yaitu Bank Sidikasi yang terdiri dari Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI, jumlah seluruhnya adalah Rp2,5 triliun,” jelas Qohar.

Selain dari bank-bank tersebut, Qohar juga mengungkapkan bahwa Grup Sritex menerima fasilitas kredit dari 20 bank swasta lainnya.

“Ini tidak saya sebut ya, karena banyak sekali. Jumlahnya 20 bank,” ungkapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Korupsi Pemberian Kredit PT Sritex, Iwan Kurniawan Kembali Penuhi Panggilan Kejagung

Kasus Korupsi Pemberian Kredit PT Sritex, Iwan Kurniawan Kembali Penuhi Panggilan Kejagung

News | Senin, 23 Juni 2025 | 14:05 WIB

Kejagung Periksa 13 Saksi Kasus Korupsi Pemberian Kredit PT Sritex, Eks Dirut BJB Ikut Dicecar

Kejagung Periksa 13 Saksi Kasus Korupsi Pemberian Kredit PT Sritex, Eks Dirut BJB Ikut Dicecar

News | Rabu, 11 Juni 2025 | 12:24 WIB

Dirut Sritex Ngaku Diberondong Puluhan Pertanyaan Saat Diperiksa Penyidik Kejagung Selama 10 Jam

Dirut Sritex Ngaku Diberondong Puluhan Pertanyaan Saat Diperiksa Penyidik Kejagung Selama 10 Jam

News | Rabu, 11 Juni 2025 | 12:02 WIB

Terkini

Bareskrim Bongkar Gudang Ponsel Ilegal di Sidoarjo, Satu Truk Barang Bukti Disita

Bareskrim Bongkar Gudang Ponsel Ilegal di Sidoarjo, Satu Truk Barang Bukti Disita

News | Selasa, 21 April 2026 | 22:11 WIB

Sasar Pelanggan Kategori 2A, PAM Jaya Distribusikan Puluhan Toren untuk Ibu-ibu di Koja

Sasar Pelanggan Kategori 2A, PAM Jaya Distribusikan Puluhan Toren untuk Ibu-ibu di Koja

News | Selasa, 21 April 2026 | 21:42 WIB

Terisak Merasa Dikambinghitamkan, Ibam: Niat Bantu Nadiem Malah Dikriminalisasi 22 Tahun

Terisak Merasa Dikambinghitamkan, Ibam: Niat Bantu Nadiem Malah Dikriminalisasi 22 Tahun

News | Selasa, 21 April 2026 | 21:25 WIB

Analis Masih Yakin Amerika Kalah Perang dengan Iran Meski dengan Bom

Analis Masih Yakin Amerika Kalah Perang dengan Iran Meski dengan Bom

News | Selasa, 21 April 2026 | 21:05 WIB

Terima Telepon PM Albanese, Prabowo Bahas Ekspor Pupuk Urea ke Australia

Terima Telepon PM Albanese, Prabowo Bahas Ekspor Pupuk Urea ke Australia

News | Selasa, 21 April 2026 | 21:02 WIB

Warga Ciduk Pengguna Sabu Mondar-mandir saat Cari Ikan Sapu-sapu, Sempat Disuruh Tiduran di Got

Warga Ciduk Pengguna Sabu Mondar-mandir saat Cari Ikan Sapu-sapu, Sempat Disuruh Tiduran di Got

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:58 WIB

LPG 12 Kg Melejit Rp228 Ribu, Pemprov DKI Perketat Pengawasan 'Eksodus' ke Gas Melon

LPG 12 Kg Melejit Rp228 Ribu, Pemprov DKI Perketat Pengawasan 'Eksodus' ke Gas Melon

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:55 WIB

Longsor Jadi Peringatan, DPRD DKI Percepat Pembenahan TPST Bantargebang

Longsor Jadi Peringatan, DPRD DKI Percepat Pembenahan TPST Bantargebang

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:51 WIB

Pakar: Penegakan Hukum Jadi Kunci Tekan Rokok Ilegal

Pakar: Penegakan Hukum Jadi Kunci Tekan Rokok Ilegal

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:41 WIB

Rosan Roeslani Lapor ke Prabowo: Investasi Kuartal I 2026 Tembus Rp498,79 Triliun

Rosan Roeslani Lapor ke Prabowo: Investasi Kuartal I 2026 Tembus Rp498,79 Triliun

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:37 WIB