Data Akademik: Tercatat sebagai mahasiswa angkatan 1980 dengan nomor mahasiswa 80/34416/KT/1681.
Tanggal Kelulusan: Jokowi dinyatakan lulus pada 5 November 1985.
Lebih lanjut, UGM menegaskan posisi mereka yang netral dan terikat pada aturan hukum.
"UGM hanya bersedia menunjukkan data yang bersifat publik sedangkan data yang bersifat pribadi hanya akan diberikan jika diminta secara resmi oleh aparat penegak hukum," pungkas Andi Sandi.
Ini adalah jawaban telak bagi mereka yang menuntut UGM untuk memamerkan ijazah asli sang presiden ke publik, sebuah tindakan yang justru melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Lebih dari Sekadar Ijazah: Krisis Kepercayaan dan Perang Informasi
Polemik ini jauh lebih dalam dari sekadar selembar kertas.
Ini adalah cerminan betapa rapuhnya kepercayaan publik di era digital. Ketika seorang tokoh sekelas mantan rektor bisa "tergiring" untuk menyuarakan opini yang bertentangan dengan data institusinya sendiri, ini menunjukkan dua hal:
Kekuatan Disinformasi: Narasi keliru yang diulang-ulang terbukti mampu memengaruhi persepsi, bahkan di kalangan intelektual sekalipun.
Baca Juga: Muncul Dugaan Intimidasi, Mantan Rektor UGM Juga Minta Rekaman Wawancara Dihapus!
Beban Institusi Akademik: UGM dan institusi lainnya kini memikul beban berat untuk terus-menerus melawan hoaks dan menjaga reputasi mereka dari serangan politis.
Bagi generasi milenial dan Z yang hidup di tengah banjir informasi, kasus ini menjadi studi kasus yang relevan.
Ini adalah pengingat bahwa gelar dan jabatan tidak menjamin sebuah pernyataan bebas dari bias atau kekeliruan.
Kemampuan untuk memverifikasi informasi dan melihat gambaran yang lebih besar menjadi semakin krusial.
Pada akhirnya, yang dirugikan dari drama ini bukanlah Jokowi atau UGM semata, melainkan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan dan akal sehat itu sendiri.