Suara.com - Drama politik seputar ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kini telah berpindah arena ke ranah hukum yang menegangkan di Polda Metro Jaya.
Kasus ini menjelma menjadi pertarungan "saling kunci", di mana pihak penuduh dan pihak tertuduh sama-sama berpotensi menjadi tersangka.
Di satu sudut, para penuding seperti Roy Suryo dan Dokter Tifa melancarkan tuduhan serius.
Di sudut lain, para pendukung Jokowi, yang diwakili oleh pelapor berinisial HJW dan ormas Projo, melancarkan serangan balik dengan laporan pencemaran nama baik dan penghasutan.
Kini, Polda Metro Jaya berada di posisi krusial. Mereka telah menaikkan seluruh laporan terkait ke tahap penyidikan, sebuah sinyal bahwa tak ada laporan yang diabaikan.
"Jadi ada dua peristiwa besar. Yang pertama pencemaran nama baik... naik ke penyidikan. Kelompok kedua, penghasutan dan UU ITE tiga laporan naik penyidikan," ungkap Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi.
Langkah ini menciptakan situasi penuh teka-teki. Siapakah yang akan ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu?
Apakah para penuduh ijazah palsu yang akan terjerat pasal penghasutan dan UU ITE? Ataukah justru akan ada temuan lain yang mengarah sebaliknya?
Wakil Ketua Umum Projo, Freddy Damanik, yang diperiksa sebagai saksi, Kamis 17 Juli 2025, meyakini para penuduh akan segera menjadi tersangka.
Baca Juga: Muncul Dugaan Intimidasi, Mantan Rektor UGM Juga Minta Rekaman Wawancara Dihapus!
Namun, proses hukum masih panjang. Pemeriksaan dirinya yang berfokus pada konfirmasi video dan pernyataan di media menunjukkan bahwa penyidik sedang berhati-hati memilah bukti sebelum mengambil langkah penentuan tersangka.
Pertarungan hukum ini dipastikan akan terus memanas, menjadi cermin kerasnya rivalitas politik pasca-kekuasaan Jokowi.