Dalam proses pengungkapan kasus, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti krusial. Tak hanya bukti formal seperti fotokopi Kartu Keluarga (KK), KTP pelapor, dan akta kelahiran korban, ada satu bukti yang menjadi saksi bisu kekejian pelaku: struk pembayaran kolam renang.
Bukti sederhana ini menguatkan keterangan korban dan menunjukkan bahwa pelaku memang sering membawa para korban ke tempat-tempat tersebut sebelum melancarkan aksinya.
Penangkapan DBH pada 11 Juli 2025 menjadi akhir dari sepak terjangnya.
Kini, ia harus menghadapi proses hukum atas perbuatannya.
"Tersangka kini telah diamankan dan ditahan di Rutan Polda Jatim sejak 11 Juli 2025," kata Kombespol Jules.
Kasus ini menjadi pelajaran pahit bahwa kejahatan seksual pada anak bisa dilakukan oleh siapa saja, termasuk orang terdekat yang paling kita percaya.