Suara.com - Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan seorang pendeta berinisial DKBH (67), warga Sukorejo, Kota Blitar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur.
Tindakan tersebut diduga terjadi dalam rentang waktu antara 2022 hingga 2024.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah para korban menceritakan pengalaman mereka kepada orang tuanya.
Ketiganya diketahui tinggal bersama orang tua mereka di lingkungan tempat ibadah yang sama dengan tersangka pada periode 2021 hingga 2022.

"Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa perbuatan tersebut dilakukan tersangka di berbagai lokasi pribadi secara bergantian terhadap para korban," ujar Kombes Jules, Rabu (16/7/2025), dikutip dari Suara Surabaya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, menambahkan bahwa tersangka menggunakan pendekatan yang bersifat persuasif.
"Modusnya adalah mengajak korban berjalan-jalan tanpa ada janji imbalan tertentu. Itu yang menjadi cara pelaku menjalin kedekatan sebelum melakukan aksinya," katanya.
Tindakan pelaku, kata polisi, dilakukan di sejumlah tempat seperti ruang kerja, kamar, hingga penginapan pribadi.
Karena kasus ini minim saksi langsung, penyidik membutuhkan waktu untuk mengumpulkan bukti yang cukup sebelum menetapkan DKBH sebagai tersangka.
Baca Juga: Bejat! Pendeta di Blitar Cabuli Tiga Anak Pelayan Gereja Selama Dua Tahun
"Ini termasuk kasus yang sensitif dan kompleks. Penyidik bekerja berdasarkan alat bukti sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 184 KUHAP, yakni keterangan saksi, surat, dan petunjuk lainnya," jelas Widi.
Tersangka telah ditahan di Rutan Polda Jawa Timur sejak 11 Juli 2025. Ia dijerat dengan Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika mengetahui adanya tindakan serupa, terutama terhadap anak-anak yang berada dalam lingkungan komunitas tertutup atau keagamaan.