Terungkap! Begini Modus Pendeta Cabuli 3 Anak di Blitar

Bella

Kamis, 17 Juli 2025 | 09:40 WIB
Terungkap! Begini Modus Pendeta Cabuli 3 Anak di Blitar
Ilustrasi pencabulan (Antara)

Suara.com - Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan seorang pendeta berinisial DKBH (67), warga Sukorejo, Kota Blitar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur.

Tindakan tersebut diduga terjadi dalam rentang waktu antara 2022 hingga 2024.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah para korban menceritakan pengalaman mereka kepada orang tuanya.

Ketiganya diketahui tinggal bersama orang tua mereka di lingkungan tempat ibadah yang sama dengan tersangka pada periode 2021 hingga 2022.

Ilustrasi pencabulan- gadis 9 tahun di Serang, Banten dicabuli pacar sang ibu.
Ilustrasi pencabulan- gadis 9 tahun di Serang, Banten dicabuli pacar sang ibu.

"Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa perbuatan tersebut dilakukan tersangka di berbagai lokasi pribadi secara bergantian terhadap para korban," ujar Kombes Jules, Rabu (16/7/2025), dikutip dari Suara Surabaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, menambahkan bahwa tersangka menggunakan pendekatan yang bersifat persuasif.

"Modusnya adalah mengajak korban berjalan-jalan tanpa ada janji imbalan tertentu. Itu yang menjadi cara pelaku menjalin kedekatan sebelum melakukan aksinya," katanya.

Tindakan pelaku, kata polisi, dilakukan di sejumlah tempat seperti ruang kerja, kamar, hingga penginapan pribadi.

Karena kasus ini minim saksi langsung, penyidik membutuhkan waktu untuk mengumpulkan bukti yang cukup sebelum menetapkan DKBH sebagai tersangka.

"Ini termasuk kasus yang sensitif dan kompleks. Penyidik bekerja berdasarkan alat bukti sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 184 KUHAP, yakni keterangan saksi, surat, dan petunjuk lainnya," jelas Widi.

Tersangka telah ditahan di Rutan Polda Jawa Timur sejak 11 Juli 2025. Ia dijerat dengan Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika mengetahui adanya tindakan serupa, terutama terhadap anak-anak yang berada dalam lingkungan komunitas tertutup atau keagamaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bejat! Pendeta di Blitar Cabuli Tiga Anak Pelayan Gereja Selama Dua Tahun

Bejat! Pendeta di Blitar Cabuli Tiga Anak Pelayan Gereja Selama Dua Tahun

News | Kamis, 17 Juli 2025 | 09:34 WIB

Menelusuri Kasus Dana Hibah Jatim: KPK Periksa Anggota DPRD Kota Blitar

Menelusuri Kasus Dana Hibah Jatim: KPK Periksa Anggota DPRD Kota Blitar

News | Senin, 14 Juli 2025 | 20:35 WIB

Kakek 63 Tahun Memerkosa Perempuan Autis, Sempat Aniaya Keluarga Korban Hingga Trauma

Kakek 63 Tahun Memerkosa Perempuan Autis, Sempat Aniaya Keluarga Korban Hingga Trauma

News | Senin, 14 Juli 2025 | 07:01 WIB

Modus Ngaji Belakangan, Guru Ngaji di Tebet Cabuli 10 Murid: Ancam Tampar Korban jika Ngadu ke Ortu

Modus Ngaji Belakangan, Guru Ngaji di Tebet Cabuli 10 Murid: Ancam Tampar Korban jika Ngadu ke Ortu

News | Rabu, 09 Juli 2025 | 18:25 WIB

Guru Ngaji Licik Cabuli 10 Santri di Tebet, Ubah Ruang Tamu Jadi Arena Maksiat

Guru Ngaji Licik Cabuli 10 Santri di Tebet, Ubah Ruang Tamu Jadi Arena Maksiat

News | Rabu, 09 Juli 2025 | 17:44 WIB

Tiba-Tiba Tersangka? Kuasa Hukum Dahlan Iskan Ungkap Fakta Mengejutkan

Tiba-Tiba Tersangka? Kuasa Hukum Dahlan Iskan Ungkap Fakta Mengejutkan

News | Selasa, 08 Juli 2025 | 22:33 WIB

Jebolan MasterChef Indonesia, Setiyono Diduga Melakukan Pelecehan Seksual ke Bocah Sesama Jenis

Jebolan MasterChef Indonesia, Setiyono Diduga Melakukan Pelecehan Seksual ke Bocah Sesama Jenis

Entertainment | Rabu, 25 Juni 2025 | 13:37 WIB

Profil Rini Syarifah, Mantan Bupati Blitar dan Perannya dalam Korupsi DAM

Profil Rini Syarifah, Mantan Bupati Blitar dan Perannya dalam Korupsi DAM

News | Selasa, 24 Juni 2025 | 17:52 WIB

Puncak Peringatan Bulan Bung Karno Digelar di Blitar, Ketum PDIP Bakal Sampaikan Pidato

Puncak Peringatan Bulan Bung Karno Digelar di Blitar, Ketum PDIP Bakal Sampaikan Pidato

News | Jum'at, 20 Juni 2025 | 13:07 WIB

3 Mahasiswa Pendemo Gibran Ditangkap Paspampres, Wali Kota Blitar: Saya Malu dan Kecewa Sekali

3 Mahasiswa Pendemo Gibran Ditangkap Paspampres, Wali Kota Blitar: Saya Malu dan Kecewa Sekali

News | Jum'at, 20 Juni 2025 | 07:42 WIB

Terkini

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:30 WIB

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:56 WIB

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:12 WIB

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 19:37 WIB

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 18:38 WIB

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:40 WIB

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:18 WIB

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:48 WIB

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:35 WIB

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:54 WIB