Suara.com - Sebuah video viral di Facebook memantik kegaduhan publik.
Dengan 44.000 tanda suka, lebih dari 3.000 komentar, dan dibagikan lebih dari 1.000 kali, video tersebut menarasikan kabar mengejutkan yakni Indonesia disebut telah menyatakan perang terhadap Myanmar.
Tak hanya itu, dalam video juga muncul kutipan yang diklaim berasal dari Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Ia disebut menyatakan bahwa jika diplomasi gagal menyelamatkan WNI dari praktik perdagangan manusia di Myanmar, maka Indonesia akan secara tegas menyatakan perang.
Pernyataan itu sontak menyulut kecemasan dan kebingungan di tengah masyarakat.
Benarkah Indonesia benar-benar bersiap memulai konflik militer dengan Myanmar? Atau ini sekadar narasi yang dibelokkan untuk menyebar disinformasi?
Berikut narasi dalam video tersebut:
“Gimana tanggapan kln
OPRASI MILITER
Baca Juga: Aktivis 98 Ungkap Makna Politik Dasco ke Rumah Bung Hatta

INDONESIA MENYATAKAN PERANG MELAWAN MYANMAR
PERNYATAAN SUPMI DASCO WAKIL KETUA DPR RI
JIKA DIPLOMASI GAGAL DENGAN MYANMAR MENYELAMATKAN WNI DARI PERAKTEK PERDAGANGAN MANUSIA, DAN MYANMAR TETAP TDK MAU MEMBANTU MEMBEBASKAN WNI YG DI SANDRA, INDONESIA SECARA TEGAS MENYATAKAN PERANG”
Namun, benarkah Indonesia resmi nyatakan perang terhadap Myanmar?
Berdasarkan penelusuran, Sufmi Dasco tidak pernah menyatakan bahwa Indonesia akan menyatakan perang terhadap Myanmar.
Wakil Ketua DPR tersebut justru mendorong pemerintah untuk terus mengedepankan jalur diplomasi dalam upaya menyelamatkan WNI yang ditahan di Myanmar.
Namun, apabila jalur diplomasi tidak membuahkan hasil, Dasco menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan opsi Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Ia menegaskan bahwa OMSP merupakan bagian dari mandat yang diatur dalam Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru.
“Itu ada di Undang-Undang TNI. Apabila diplomasi gagal, kami akan mendorong pemerintah untuk mengeluarkan opsi Operasi Militer Selain Perang. Operasi militer di luar perang, itu dijamin dalam perundangan TNI yang baru,” ujar Politisi Partai Gerindra, dilansir dari laman DPR.
Sebagai latar belakang, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial AP ditangkap oleh otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024.
Penangkapannya bukan perkara sepele—AP didakwa melanggar sejumlah undang-undang serius, termasuk UU Anti-Terorisme, UU Keimigrasian, dan Unlawful Associations Act atau Undang-Undang tentang Perkumpulan yang Melanggar Hukum.
Dugaan keterlibatannya dalam gerakan oposisi bersenjata membuat kasus ini kian pelik.
Akibatnya, AP dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun, memicu keprihatinan mendalam dari publik Indonesia dan menjadi salah satu pemicu munculnya narasi liar soal hubungan diplomatik Indonesia–Myanmar.
Klaim: Indonesia resmi nyatakan perang terhadap Myanmar
Rating: Hoaks