Ia menunjuk Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai penerbit yang sah dan Presiden Jokowi sebagai pemilik tunggal ijazah tersebut.
Pernyataan resmi dari UGM yang mengonfirmasi keabsahan ijazah, ditambah kredibilitas laboratorium forensik Polri yang berstandar internasional, menjadi pilar utama dalam pembuktian.
Mengenai desakan publik agar Presiden menunjukkan ijazah aslinya, Susno menjelaskan bahwa secara hukum tidak ada kewajiban bagi Jokowi untuk menunjukkannya kepada setiap orang.
Namun, ia memastikan bahwa dalam proses penyelidikan, ijazah asli tersebut sudah pernah diperlihatkan kepada aparat. Jika kasus naik ke tahap penyidikan penuh, ijazah itu wajib disita oleh penyidik sebagai barang bukti utama.
Menatap ke depan, Susno membeberkan ada tiga skenario akhir dari kasus yang ditangani Polda. Pertama, kasus dapat dihentikan (SP3) jika alat bukti tidak mencukupi.
Kedua, kasus berlanjut ke pengadilan namun berakhir dengan vonis bebas. Ketiga, penyelesaian melalui mekanisme restorative justice, di mana Presiden Jokowi selaku pelapor mengambil inisiatif untuk berdamai dan tidak melanjutkan proses hukum.