Suara.com - Sempat mereda, genderang kontroversi mengenai keaslian ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali ditabuh kencang dalam beberapa tahun terakhir.
Isu yang sebelumnya hanya beredar di media sosial ini bertransformasi menjadi sebuah drama hukum yang kompleks, melibatkan gugatan pengadilan, laporan polisi, hingga klarifikasi dari berbagai pihak.
Bagi Anda yang baru mengikuti, polemik ini memasuki babak paling serius saat sebuah gugatan resmi didaftarkan di pengadilan.
Berikut adalah kronologi lengkap babak baru polemik ijazah Jokowi, dimulai dari momen krusial tersebut hingga perkembangan terkininya.
1. Gugatan Bambang Tri Mulyono yang Menggegerkan (Oktober 2022)
Titik awal eskalasi isu ini adalah pada 3 Oktober 2022.
Bambang Tri Mulyono, yang dikenal sebagai penulis buku kontroversial "Jokowi Undercover", melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tak tanggung-tanggung, Bambang menuding Jokowi telah menggunakan ijazah palsu dari jenjang SD, SMP, hingga SMA untuk mendaftarkan diri dalam Pilpres 2019.
Gugatan ini sontak menjadi sorotan utama media nasional.
Namun, drama hukum ini mengambil tikungan tajam.
Baca Juga: Gajah Gantikan Mawar, PSI Incar Pemilih Jokowi dan 'Curi' Warna PDIP?
Sepuluh hari setelah mendaftarkan gugatannya, pada 13 Oktober 2022, Bambang Tri bersama Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) justru ditangkap oleh Bareskrim Polri.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus berbeda, yakni penyebaran ujaran kebencian dan berita bohong.
Akibat penahanannya, proses pembuktian gugatan menjadi sulit.
Pada akhir Oktober 2022, tim kuasa hukum Bambang Tri secara resmi mencabut gugatan ijazah palsu tersebut.
Kasus ini pun berakhir dengan vonis 6 tahun penjara untuk Bambang Tri.
2. Klarifikasi Tegas UGM dan Kesaksian Para Sahabat
Menyusul kegaduhan yang dipicu gugatan Bambang Tri, pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) merasa perlu untuk turun tangan dan memberikan pernyataan resmi.