Daftar Pelanggaran yang Jadi Fokus Operasi Patuh Polisi 2025

M Nurhadi

Jum'at, 18 Juli 2025 | 11:44 WIB
Daftar Pelanggaran yang Jadi Fokus Operasi Patuh Polisi 2025
Ilustrasi operasi patuh [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Kepolisian Republik Indonesia secara resmi menggelar Operasi Patuh 2025 mulai hari ini, Senin, 14 Juli 2025. Selama dua minggu ke depan, Polisi tidak hanya akan mengatur lalu lintas, tetapi juga akan menindak tegas pelanggaran-pelanggaran yang selama ini menjadi penyebab utama kecelakaan.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah mengantongi daftar pelanggaran yang akan menjadi fokus utama penindakan. Bagi para pengendara, sangat penting untuk mengetahui jenis pelanggaran yang bisa berujung pada penilangan.

Kepolisian menegaskan bahwa penegakan hukum selama Operasi Patuh 2025 akan dilakukan secara humanis, tetapi tetap tegas terhadap pelanggar yang membahayakan keselamatan pengguna jalan lain. 

Masyarakat diimbau untuk tidak hanya takut ditilang, tetapi mulai menyadari pentingnya keselamatan di jalan raya. Jangan sampai dua minggu ke depan justru menjadi pengalaman buruk hanya karena mengabaikan aturan.

Daftar Pelanggaran yang Jadi Fokus Utama Operasi Patuh 2025

Untuk menghindari penilangan dan, yang lebih penting, demi menjaga keselamatan di jalan, berikut adalah daftar pelanggaran yang akan menjadi fokus utama penindakan dalam Operasi Patuh 2025:

1. Pelanggaran Pengemudi

  • Nekat melanggar marka jalan: Termasuk melewati garis double solid atau berhenti di area terlarang.
  • Berkendara melawan arus: Tindakan yang sangat berbahaya dan sering menyebabkan kecelakaan fatal.
  • Mengemudi dalam kondisi mabuk atau pakai narkoba: Pelanggaran berat yang membahayakan diri sendiri dan orang lain.
  • Menggunakan telepon genggam saat berkendara: Mengurangi fokus dan reaksi pengemudi.
  • Tidak memakai helm SNI (baik pengemudi maupun penumpang sepeda motor): Perlengkapan wajib untuk melindungi kepala.
  • Tidak memakai sabuk pengaman di kendaraan roda empat: Penting untuk keselamatan penumpang dan pengemudi.
  • Mengebut melebihi batas kecepatan: Pemicu utama kecelakaan lalu lintas.
  • Pengemudi di bawah umur: Tidak memiliki kompetensi dan izin yang cukup untuk berkendara.

2. Pelanggaran Kendaraan

  • Kendaraan dalam kondisi tidak layak jalan: Termasuk rem blong, lampu mati, atau ban gundul.
  • Sepeda motor tidak lengkap: Seperti tidak adanya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), kaca spion tidak lengkap, dan penggunaan knalpot tidak standar (bising).
  • Mobil tidak dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB): TNKB yang tidak terpasang atau tidak sesuai standar.
  • Tidak membawa atau tidak memiliki STNK sah: Bukti kepemilikan dan legalitas kendaraan.
  • TNKB tidak sesuai ketentuan: Misalnya model huruf atau warna yang dimodifikasi, sehingga menyulitkan identifikasi.
  • Kendaraan umum atau pribadi yang memasang rotator dan sirine tanpa izin: Penggunaan alat isyarat khusus yang hanya diperuntukkan bagi kendaraan tertentu.
Operasi Patuh Jaya di wilayah hukum Polda Metro Jaya. ANTARA/HO-Humas Polda Metro Jaya
Operasi Patuh Jaya di wilayah hukum Polda Metro Jaya. ANTARA/HO-Humas Polda Metro Jaya

Dalam Operasi Patuh 2025 ini, penting bagi pengendara untuk memahami tidak hanya jenis pelanggaran, tetapi juga mekanisme penilangan yang akan diterapkan oleh pihak kepolisian. Penilangan, sebagai bentuk penegakan hukum, memiliki prosedur yang jelas dan hak-hak yang harus diketahui oleh setiap pengendara.

baca juga

Secara umum, polisi akan melakukan penilangan dengan dua metode: tilang elektronik (ETLE) atau tilang manual. Tilang elektronik mengandalkan kamera pengawas yang terpasang di berbagai titik jalan untuk merekam pelanggaran, sementara tilang manual dilakukan langsung oleh petugas di lapangan. Jika Anda tertangkap melakukan pelanggaran, petugas berhak menghentikan kendaraan Anda dan meminta surat-surat kendaraan serta identitas diri.

Anda berhak meminta petugas untuk menunjukkan surat tugas dan identitas resminya sebelum proses penilangan dimulai. Petugas juga wajib menjelaskan jenis pelanggaran yang Anda lakukan beserta pasal yang dilanggar. Jika Anda merasa tidak melakukan pelanggaran atau ada kekeliruan, Anda berhak untuk tidak menandatangani surat tilang dan meminta sidang di pengadilan. Namun, jika Anda mengakui kesalahan, Anda bisa memilih membayar denda melalui bank atau mengikuti sidang. Penting untuk diingat, denda tilang tidak dibayarkan langsung kepada petugas, melainkan melalui mekanisme resmi yang telah ditentukan.

Masyarakat diimbau untuk memastikan kendaraan dalam kondisi prima dan selalu mematuhi semua peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

Kontributor : Rizqi Amalia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Polisi Tilang Polisi di Medan, Ini Fakta Sebenarnya!

Viral Polisi Tilang Polisi di Medan, Ini Fakta Sebenarnya!

News | Jum'at, 18 Juli 2025 | 09:15 WIB

3 Kontroversi Iris Wullur, dari Air Zamzam hingga Skandal Perselingkuhan

3 Kontroversi Iris Wullur, dari Air Zamzam hingga Skandal Perselingkuhan

Entertainment | Jum'at, 18 Juli 2025 | 06:05 WIB

5 Fakta Polisi Nangis-nangis Dijemput Propam, Viral di Media Sosial!

5 Fakta Polisi Nangis-nangis Dijemput Propam, Viral di Media Sosial!

News | Kamis, 17 Juli 2025 | 19:49 WIB

Alhamdulillah, Operasi Ole Romeny Sukses, Begini Kondisinya Terkini

Alhamdulillah, Operasi Ole Romeny Sukses, Begini Kondisinya Terkini

Bola | Kamis, 17 Juli 2025 | 18:37 WIB

Iris Wullur Diduga Jadi Selingkuhan Polisi, Ada Kemungkinan Motif Balas Dendam

Iris Wullur Diduga Jadi Selingkuhan Polisi, Ada Kemungkinan Motif Balas Dendam

Entertainment | Kamis, 17 Juli 2025 | 19:04 WIB

Tawuran Maut Geng Kodam vs Geng Mantap di Ciracas Tewaskan Remaja, Polisi: Korban Kalah Jumlah

Tawuran Maut Geng Kodam vs Geng Mantap di Ciracas Tewaskan Remaja, Polisi: Korban Kalah Jumlah

News | Kamis, 17 Juli 2025 | 17:12 WIB

Terkini

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:51 WIB

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:34 WIB

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:09 WIB

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:48 WIB

Clara Shinta Ogah Damai dengan Mantan Suami, Proses Hukum Jalan Terus

Clara Shinta Ogah Damai dengan Mantan Suami, Proses Hukum Jalan Terus

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:32 WIB

Wacana Penderita TBC Jadi Penerima MBG Ditolak DPR, Dinilai Berpotensi Sebarkan Penyakit

Wacana Penderita TBC Jadi Penerima MBG Ditolak DPR, Dinilai Berpotensi Sebarkan Penyakit

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:25 WIB

Bukan Copet, Transjakarta Ungkap Fakta Penumpang Ngamuk di Koridor 5 yang Viral

Bukan Copet, Transjakarta Ungkap Fakta Penumpang Ngamuk di Koridor 5 yang Viral

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:23 WIB

DPR Ungkap Dana Transfer Daerah 2027 Disunat Rp300 Triliun, Gaji PPPK Terancam Macet

DPR Ungkap Dana Transfer Daerah 2027 Disunat Rp300 Triliun, Gaji PPPK Terancam Macet

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:19 WIB

Sejarah Baru! Rakyat Bisa Pilih Sendiri Logo HUT ke-81 RI, Prabowo Siapkan Hadiah Undangan ke Istana

Sejarah Baru! Rakyat Bisa Pilih Sendiri Logo HUT ke-81 RI, Prabowo Siapkan Hadiah Undangan ke Istana

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:47 WIB

Kemensos Gandeng TNI, 1.000 Taruna Akmil Siap Bina Siswa Sekolah Rakyat

Kemensos Gandeng TNI, 1.000 Taruna Akmil Siap Bina Siswa Sekolah Rakyat

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:35 WIB