Hakim Bongkar Dosa Tom Lembong: Izin Impor Gula Mentah Terbukti Tabrak Undang-Undang Perdagangan

Budi Arista Romadhoni, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 18 Juli 2025 | 20:10 WIB
Hakim Bongkar Dosa Tom Lembong: Izin Impor Gula Mentah Terbukti Tabrak Undang-Undang Perdagangan
Terdakwa Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Nasib mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, di ujung tanduk setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menemukan 'dosa' fatal dalam kebijakan impor gulanya.

Kebijakan penerbitan Perizinan Impor (PI) untuk gula kristal mentah (GKM) dinilai secara telak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Fakta hukum ini menjadi pukulan telak bagi pembelaan Tom Lembong. Hakim Anggota Alfis Setyawan, saat membacakan pertimbangan putusan pada Jumat (18/7/2025), secara rinci mengurai dasar kesalahan kebijakan yang diambil oleh co-captain Timnas AMIN di Pilpres 2024 tersebut.

Hakim Alfis memaparkan bahwa dalam UU Perdagangan, khususnya pasal 26-27, komoditas gula yang diakui sebagai kebutuhan pokok untuk impor adalah gula kristal putih (GKP) yang siap konsumsi.

Sementara, izin yang diterbitkan Tom Lembong adalah untuk gula kristal mentah (GKM), yang notabene merupakan bahan baku industri.

"GKM bukan termasuk barang kebutuhan pokok akan tetapi adalah bahan baku untuk memproduksi bahan kebutuhan pokok," kata Hakim Alfis di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Dengan landasan hukum tersebut, hakim menyimpulkan bahwa penugasan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) untuk mengimpor GKM sebagai bagian dari operasi pasar adalah sebuah tindakan ilegal.

“Artinya pemberian PI GKM untk menjadi GKP dalam rangka penugasan operasi pasar kepada PT PPl merupakan suatu tindakan yang bertentangan dengan UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan,” tandas Hakim Alfis.

Kesalahan fundamental inilah yang menjadi pintu masuk bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung untuk membuktikan adanya kerugian negara fantastis sebesar Rp 515,4 miliar dalam perkara ini.

baca juga

Sebelumnya, jaksa telah menuntut Tom Lembong dengan hukuman yang tidak main-main. Dalam sidang tuntutan pada Jumat (4/7/2025), jaksa meminta hakim menjatuhkan pidana berat.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu penjara selama 7 tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Tuntutan ini sempat memicu teriakan kecewa dari para pendukung Tom Lembong yang memadati ruang sidang. Selain kurungan badan, ia juga dituntut denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam dakwaannya, jaksa mengungkap bahwa Tom Lembong secara sadar memberikan karpet merah kepada sejumlah perusahaan swasta untuk mengimpor GKM, padahal perusahaan-perusahaan tersebut tidak berhak mengolahnya menjadi GKP karena statusnya sebagai produsen gula rafinasi.

“Mengimpor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) karena perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi,” papar jaksa saat membacakan dakwaan, Kamis (6/3/2025).

Jaksa juga menyoroti kegagalan Tom Lembong dalam menunjuk BUMN untuk mengendalikan stok dan harga gula. Sebaliknya, ia justru memberikan penugasan kepada entitas seperti koperasi TNI-Polri dan menunjuk PT PPI untuk bekerja sama dengan produsen gula rafinasi, yang diduga telah mengatur harga jual di atas Harga Patokan Petani (HPP).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Foto | Jum'at, 18 Juli 2025 | 18:20 WIB

Breaking News! Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara

Breaking News! Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara

News | Jum'at, 18 Juli 2025 | 18:05 WIB

Hakim: Tom Lembong Beri Izin Impor Gula ke 8 Perusahaan Meski Tahu Langgar Aturan

Hakim: Tom Lembong Beri Izin Impor Gula ke 8 Perusahaan Meski Tahu Langgar Aturan

News | Jum'at, 18 Juli 2025 | 17:57 WIB

Terkini

Prabowo Bicara Persatuan Politik: Sebut PDIP dan Koalisi Punya Hati yang Sama

Prabowo Bicara Persatuan Politik: Sebut PDIP dan Koalisi Punya Hati yang Sama

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 00:19 WIB

Dari Pasal 33 UUD 1945 hingga Prabowonomics, Cak Imin Bicara Mimpi Kedaulatan Ekonomi

Dari Pasal 33 UUD 1945 hingga Prabowonomics, Cak Imin Bicara Mimpi Kedaulatan Ekonomi

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 00:15 WIB

Bisa Bikin Repot! Prabowo Kasih Cap 'Pemimpin Kancil' buat Dasco, Cak Imin dan Bahlil

Bisa Bikin Repot! Prabowo Kasih Cap 'Pemimpin Kancil' buat Dasco, Cak Imin dan Bahlil

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 00:01 WIB

Cak Imin Dukung Ekspor SDA Satu Pintu Prabowo, Sebut Ada 108 UU yang Harus Dibenahi

Cak Imin Dukung Ekspor SDA Satu Pintu Prabowo, Sebut Ada 108 UU yang Harus Dibenahi

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:54 WIB

Pertamina Kilang Plaju Resmi Salurkan Biosolar B50, Tambah Pasokan Energi dari Sumatera Selatan

Pertamina Kilang Plaju Resmi Salurkan Biosolar B50, Tambah Pasokan Energi dari Sumatera Selatan

Sumsel | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:42 WIB

Sidang Korupsi Perkimtan Palembang Ungkap Rp440 Juta Masuk ke Eks Kadis, Lalu Mengalir ke Mana?

Sidang Korupsi Perkimtan Palembang Ungkap Rp440 Juta Masuk ke Eks Kadis, Lalu Mengalir ke Mana?

Sumsel | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:27 WIB

Cak Imin Minta Prabowo Revisi 108 Undang-Undang demi Kedaulatan Ekonomi

Cak Imin Minta Prabowo Revisi 108 Undang-Undang demi Kedaulatan Ekonomi

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:25 WIB

PKB Gaungkan Prabowonomics di Harlah ke-28, Cak Imin: Ini Bukan Akal-akalan

PKB Gaungkan Prabowonomics di Harlah ke-28, Cak Imin: Ini Bukan Akal-akalan

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:19 WIB

11 Warna Bedak yang Cocok untuk Kulit Hitam Manis, Dijamin Nampak Menyatu dan Flawless!

11 Warna Bedak yang Cocok untuk Kulit Hitam Manis, Dijamin Nampak Menyatu dan Flawless!

Lifestyle | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:13 WIB

Cak Imin: Indonesia Kehilangan Arah Ekonomi Selama 25 Tahun

Cak Imin: Indonesia Kehilangan Arah Ekonomi Selama 25 Tahun

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:10 WIB

×