Ojol Bebas vs Ojol Terjamin: Dilema Status, Mana yang Lebih Untung?

Muhammad Ilham Baktora | Suara.com

Jum'at, 18 Juli 2025 | 21:06 WIB
Ojol Bebas vs Ojol Terjamin: Dilema Status, Mana yang Lebih Untung?
Massa Driver ojek online (ojol) yang tergabung dalam Aliansi Taktis 'Aksi 177' URC Bergerak Bersama menggelar aksi demo di kawasan Monas, Jakarta, Kamis (17/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Wacana perubahan status pengemudi ojek online (ojol) dari mitra menjadi pekerja tetap kembali memicu gelombang penolakan dari jalanan.

Kali ini, suara lantang datang dari komunitas ojol yang menamakan diri Unit Reaksi Cepat (URC).

Mereka dengan tegas menolak label sebagai buruh atau karyawan perusahaan aplikasi, dan bersiap menggelar aksi besar untuk mempertahankan status kemitraan yang dianggap sebagai simbol kebebasan.

Polemik ini mengemuka seiring dengan desakan sebagian kalangan agar aplikator memberikan kepastian kerja layaknya perusahaan pada umumnya.

Namun, bagi URC dan kelompok sejenis, perubahan status justru dianggap sebagai belenggu yang akan merampas kemandirian mereka.

"Kami bukan karyawan, kami mitra yang bebas mengatur jam kerja. Menjadi pekerja tetap berarti kehilangan kebebasan itu," ujar Jenderal Lapangan URC, Achsanul Solihin, dalam keterangannya dikutip Jumat (18/7/2025).

Pernyataan ini menjadi inti dari perlawanan mereka.

Bagi para pengemudi ini, esensi dari profesi ojol adalah fleksibilitas—kemampuan untuk menentukan sendiri kapan harus bekerja dan kapan harus beristirahat, sebuah kemewahan yang tidak dimiliki oleh pekerja kantoran dengan jam kerja terikat.

Untuk menyuarakan aspirasinya, URC telah merumuskan Tiga Tuntutan Rakyat Aspal (Tritura URC) yang akan diperjuangkan dalam "Aksi 177" pada Kamis, 17 Juli 2025 kemarin.

Tiga tuntutan tersebut adalah:

-Menolak status pengemudi ojol sebagai buruh atau pekerja tetap. Mereka bersikukuh bahwa model kemitraan adalah yang paling ideal.

-Menolak rencana potongan 10 persen dari aplikator. URC menilai skema potongan 20 persen yang berlaku saat ini masih dalam batas wajar dan saling menguntungkan.

-Mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) khusus untuk ojol.

Tuntutan ini menunjukkan bahwa mereka tidak anti-regulasi, namun menginginkan payung hukum yang spesifik dan mengakomodasi karakteristik unik profesi mereka, bukan disamaratakan dengan buruh pabrik atau pekerja kantoran.

Massa Driver ojek online (ojol) yang tergabung dalam Aliansi Taktis 'Aksi 177' URC Bergerak Bersama menggelar aksi demo di kawasan Monas, Jakarta, Kamis (17/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Massa Driver ojek online (ojol) yang tergabung dalam Aliansi Taktis 'Aksi 177' URC Bergerak Bersama menggelar aksi demo di kawasan Monas, Jakarta, Kamis (17/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Menimbang Untung dan Rugi: Dilema Kemitraan vs Karyawan Tetap

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Driver Ojol Demo Lagi, Tolak Status Buruh Hingga Desak Prabowo Perppu Khusus

Driver Ojol Demo Lagi, Tolak Status Buruh Hingga Desak Prabowo Perppu Khusus

Bisnis | Jum'at, 18 Juli 2025 | 09:03 WIB

Demo Ojol di Monas: Tolak Potongan 10% dan Minta Perppu sebagai Payung Hukum

Demo Ojol di Monas: Tolak Potongan 10% dan Minta Perppu sebagai Payung Hukum

Foto | Kamis, 17 Juli 2025 | 16:37 WIB

Kerahkan Seribu Lebih Personel Amankan Aksi Ojol, Kapolres Minta Anggotanya Taati Aturan Ini

Kerahkan Seribu Lebih Personel Amankan Aksi Ojol, Kapolres Minta Anggotanya Taati Aturan Ini

News | Kamis, 17 Juli 2025 | 14:52 WIB

Terkini

Cara Mudah Membuat Nama dari Your Name In Landsat NASA Secara Gratis

Cara Mudah Membuat Nama dari Your Name In Landsat NASA Secara Gratis

News | Sabtu, 25 April 2026 | 07:29 WIB

Ukraina Terancam Krisis Senjata Akibat Amerika Serikat Terlalu Fokus Urus Perang Iran

Ukraina Terancam Krisis Senjata Akibat Amerika Serikat Terlalu Fokus Urus Perang Iran

News | Sabtu, 25 April 2026 | 07:16 WIB

Amerika Serikat Kirim Kapal Induk Ketiga ke Timur Tengah, Tekan Iran Percepat Negosiasi Damai

Amerika Serikat Kirim Kapal Induk Ketiga ke Timur Tengah, Tekan Iran Percepat Negosiasi Damai

News | Sabtu, 25 April 2026 | 07:06 WIB

Italia Ganti Patung Yesus yang Dirusak Tentara Israel di Lebanon

Italia Ganti Patung Yesus yang Dirusak Tentara Israel di Lebanon

News | Sabtu, 25 April 2026 | 06:57 WIB

Pengadilan Kriminal Internasional Adili Rodrigo Duterte Atas Tuduhan Pembunuhan Massal di Filipina

Pengadilan Kriminal Internasional Adili Rodrigo Duterte Atas Tuduhan Pembunuhan Massal di Filipina

News | Sabtu, 25 April 2026 | 06:34 WIB

Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan

Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan

News | Sabtu, 25 April 2026 | 00:02 WIB

Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti

Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:59 WIB

YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil

YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:55 WIB

UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial

UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:00 WIB

Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana

Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana

News | Jum'at, 24 April 2026 | 22:10 WIB