“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu penjara selama 7 tahun,” kata jaksa saat sidang tuntutan.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Tom Lembong telah menyalahgunakan wewenangnya dengan memberikan izin impor gula kristal mentah (GKM) kepada sejumlah perusahaan swasta yang tidak berhak pada periode 2015-2016.
“Mengimpor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) karena perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025).