Tom Lembong Rugikan Rp515,4 M, Kenapa Jaksa Juga Ikut Pikir-pikir untuk Banding?

Budi Arista Romadhoni, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 18 Juli 2025 | 20:48 WIB
Tom Lembong Rugikan Rp515,4 M, Kenapa Jaksa Juga Ikut Pikir-pikir untuk Banding?
Terdakwa Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dijatuhi vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Vonis ini terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi importasi gula kristal mentah yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Menariknya, putusan yang dibacakan pada Jumat (18/7/2025) ini belum menjadi akhir dari babak hukum kasus ini.

Baik pihak Tom Lembong maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung sama-sama belum mengambil sikap final dan kompak menyatakan akan menggunakan waktu untuk "pikir-pikir" sebelum memutuskan langkah banding.

Ketua Majelis Hakim Dennis Arsan Fatrika memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menentukan sikapnya setelah putusan dibacakan.

“Putusan mana yang menurut majelis hakim adalah yang terbaik, namun demikian ada hak terdakwa untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut apakah menerima, menolak dengan mengajukan banding, atau pikir-pikir,” kata Ketua Majelis Hakim Dennis Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Menanggapi hal tersebut, Tom Lembong yang hadir di persidangan langsung menyatakan butuh waktu untuk berkonsultasi lebih lanjut.

“Yang mulia, tentu kami butuh waktu untuk berunding dengan penasihat hukum kami,” balas Tom Lembong.

Sikap serupa juga ditunjukkan oleh pihak JPU. “Kami pikir-pikir,” ujar jaksa singkat.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Terdakwa Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun dan enam bulan," tegas Hakim Ketua Dennis Arsan Fatrika.

Selain hukuman badan, Tom Lembong juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Hukuman ini tercatat lebih ringan dari tuntutan yang diajukan JPU Kejaksaan Agung sebelumnya. Pada sidang tuntutan Jumat (4/7/2025), jaksa menuntut agar Tom Lembong dihukum pidana penjara selama 7 tahun.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu penjara selama 7 tahun,” kata jaksa saat membacakan tuntutan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hakim Bongkar Dosa Tom Lembong: Izin Impor Gula Mentah Terbukti Tabrak Undang-Undang Perdagangan

Hakim Bongkar Dosa Tom Lembong: Izin Impor Gula Mentah Terbukti Tabrak Undang-Undang Perdagangan

News | Jum'at, 18 Juli 2025 | 20:10 WIB

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Foto | Jum'at, 18 Juli 2025 | 18:20 WIB

Breaking News! Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara

Breaking News! Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara

News | Jum'at, 18 Juli 2025 | 18:05 WIB

Terkini

Geger Fortuner Diamuk Massa di Tanah Abang: Berawal dari Klakson hingga Teriak Tabrak Lari

Geger Fortuner Diamuk Massa di Tanah Abang: Berawal dari Klakson hingga Teriak Tabrak Lari

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 20:03 WIB

Momen Kebersamaan Prabowo Bersama Siswa SRMP 17 Dari Doa Hingga Makan Siang

Momen Kebersamaan Prabowo Bersama Siswa SRMP 17 Dari Doa Hingga Makan Siang

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 19:53 WIB

Kunjungi SRMP 17 Tabanan, Ini Pesan Presiden Prabowo

Kunjungi SRMP 17 Tabanan, Ini Pesan Presiden Prabowo

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 19:47 WIB

Gas Industri Melejit Picu Badai PHK! Andi Gani: Ketemu Bahlil Lebih Sulit daripada Presiden Prabowo

Gas Industri Melejit Picu Badai PHK! Andi Gani: Ketemu Bahlil Lebih Sulit daripada Presiden Prabowo

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 19:46 WIB

Sadis! Pelajar SMP di Tambun Tewas Disabet Celurit Bergiliran

Sadis! Pelajar SMP di Tambun Tewas Disabet Celurit Bergiliran

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 19:26 WIB

Pimpin Delegasi Indonesia di ILC ke-114, Menaker Bawa Suara Ketenagakerjaan Nasional ke Forum Global

Pimpin Delegasi Indonesia di ILC ke-114, Menaker Bawa Suara Ketenagakerjaan Nasional ke Forum Global

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 19:24 WIB

Prabowo Minta Anggaran Dijaga Ketat Demi Sekolah Rakyat: Negara Kaya, Tapi Harus Pandai Mengelola

Prabowo Minta Anggaran Dijaga Ketat Demi Sekolah Rakyat: Negara Kaya, Tapi Harus Pandai Mengelola

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 19:17 WIB

Nyelekit! Ganjar Sebut Film Ghost in the Cell Potret Nyata Kondisi Republik

Nyelekit! Ganjar Sebut Film Ghost in the Cell Potret Nyata Kondisi Republik

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 18:19 WIB

Kapolri Beri Lampu Hijau ASN Masuk Polisi: Kita Berikan Ruang Resiprokal

Kapolri Beri Lampu Hijau ASN Masuk Polisi: Kita Berikan Ruang Resiprokal

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 17:54 WIB

Kapolri Listyo Sigit Mau Jadi Aktivis, Sebut Rata-rata Masuk Kabinet: Selamat Ya!

Kapolri Listyo Sigit Mau Jadi Aktivis, Sebut Rata-rata Masuk Kabinet: Selamat Ya!

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 16:58 WIB