Babak Baru Konsesi Tambang: PP untuk UMKM Masih Harmonisasi, Kapan Terbit?

Chandra Iswinarno, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Jum'at, 18 Juli 2025 | 21:40 WIB
Babak Baru Konsesi Tambang: PP untuk UMKM Masih Harmonisasi, Kapan Terbit?
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan perkembangan mengenai izin konsesi tambang umtuk UMKM. [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Nasib Peraturan Pemerintah (PP) yang akan membuka jalan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mendapatkan konsesi tambang kini memasuki tahap krusial.

Pemerintah memastikan aturan turunan dari UU Minerba ini tengah dalam proses finalisasi, meskipun tanggal penerbitannya belum dapat dipastikan.

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Maman Abdurahman mengonfirmasi bahwa regulasi tersebut saat ini sedang dalam proses harmonisasi yang dipimpin oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Masih dalam tahap harmonisasi pembahasan peraturan pemerintahnya," kata Maman saat ditemui wartawan di Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Proses Harmonisasi

Maman menjelaskan bahwa penyusunan PP ini melibatkan kerja sama intensif antar lembaga negara untuk memastikan regulasi yang komprehensif.

Proses harmonisasi ini menjadi jembatan untuk menyatukan pandangan dari berbagai kementerian terkait.

Menurutnya, kementerian yang terlibat antara lain Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Investasi/BKPM, serta Kementerian Hukum dan HAM, dengan Kementerian ESDM bertindak sebagai koordinator utama.

Sejauh ini, Maman mengklaim tidak ada kendala berarti yang menghambat pembahasan. Namun, ia bersikap realistis mengenai target waktu penerbitan aturan tersebut.

"Saya juga belum berani bilang kapan, tapi yang pasti kami pengen secepatnya," tegas Maman, mengisyaratkan adanya dorongan kuat dari pemerintah untuk segera merealisasikan kebijakan ini.

Pemberian konsesi tambang bagi UMKM merupakan amanat dari revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang telah disahkan oleh DPR RI pada 18 Februari 2025.

Kebijakan ini tidak hanya menyasar UMKM, tetapi juga membuka peluang bagi koperasi dan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk turut mengelola sumber daya alam negara.

Tujuannya adalah untuk mewujudkan pemerataan ekonomi dan keadilan dalam distribusi aset negara.

Kriteria Ketat

Meskipun peluang dibuka lebar, pemerintah menegaskan bahwa tidak semua UMKM dapat serta-merta memperoleh izin tambang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dampak Tarif 19 persen Trump, Menteri UMKM Belum Terima Keluhan dari Pelaku Usaha

Dampak Tarif 19 persen Trump, Menteri UMKM Belum Terima Keluhan dari Pelaku Usaha

Bisnis | Jum'at, 18 Juli 2025 | 18:52 WIB

Tarif Impor AS Turun Jadi 19 Persen, Menteri UMKM Klaim Pengusaha Amerika Paling Terdampak

Tarif Impor AS Turun Jadi 19 Persen, Menteri UMKM Klaim Pengusaha Amerika Paling Terdampak

Bisnis | Jum'at, 18 Juli 2025 | 15:45 WIB

Mensesneg Sudah Peringatkan Menteri UMKM soal Kunjungan Istri ke Eropa

Mensesneg Sudah Peringatkan Menteri UMKM soal Kunjungan Istri ke Eropa

News | Rabu, 09 Juli 2025 | 16:43 WIB

Terkini

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:30 WIB

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:56 WIB

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:12 WIB

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 19:37 WIB

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 18:38 WIB

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:40 WIB

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:18 WIB

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:48 WIB

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:35 WIB

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:54 WIB