Babak Baru Konsesi Tambang: PP untuk UMKM Masih Harmonisasi, Kapan Terbit?

Jum'at, 18 Juli 2025 | 21:40 WIB
Babak Baru Konsesi Tambang: PP untuk UMKM Masih Harmonisasi, Kapan Terbit?
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan perkembangan mengenai izin konsesi tambang umtuk UMKM. [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Nasib Peraturan Pemerintah (PP) yang akan membuka jalan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mendapatkan konsesi tambang kini memasuki tahap krusial.

Pemerintah memastikan aturan turunan dari UU Minerba ini tengah dalam proses finalisasi, meskipun tanggal penerbitannya belum dapat dipastikan.

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Maman Abdurahman mengonfirmasi bahwa regulasi tersebut saat ini sedang dalam proses harmonisasi yang dipimpin oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Masih dalam tahap harmonisasi pembahasan peraturan pemerintahnya," kata Maman saat ditemui wartawan di Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Proses Harmonisasi

Maman menjelaskan bahwa penyusunan PP ini melibatkan kerja sama intensif antar lembaga negara untuk memastikan regulasi yang komprehensif.

Proses harmonisasi ini menjadi jembatan untuk menyatukan pandangan dari berbagai kementerian terkait.

Menurutnya, kementerian yang terlibat antara lain Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Investasi/BKPM, serta Kementerian Hukum dan HAM, dengan Kementerian ESDM bertindak sebagai koordinator utama.

Sejauh ini, Maman mengklaim tidak ada kendala berarti yang menghambat pembahasan. Namun, ia bersikap realistis mengenai target waktu penerbitan aturan tersebut.

Baca Juga: Dampak Tarif 19 persen Trump, Menteri UMKM Belum Terima Keluhan dari Pelaku Usaha

"Saya juga belum berani bilang kapan, tapi yang pasti kami pengen secepatnya," tegas Maman, mengisyaratkan adanya dorongan kuat dari pemerintah untuk segera merealisasikan kebijakan ini.

Pemberian konsesi tambang bagi UMKM merupakan amanat dari revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang telah disahkan oleh DPR RI pada 18 Februari 2025.

Kebijakan ini tidak hanya menyasar UMKM, tetapi juga membuka peluang bagi koperasi dan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk turut mengelola sumber daya alam negara.

Tujuannya adalah untuk mewujudkan pemerataan ekonomi dan keadilan dalam distribusi aset negara.

Kriteria Ketat

Meskipun peluang dibuka lebar, pemerintah menegaskan bahwa tidak semua UMKM dapat serta-merta memperoleh izin tambang.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, dalam kesempatan terpisah, mengklaim bahwa konsesi ini tidak akan diberikan secara cuma-cuma.

Pemerintah akan memprioritaskan pelaku usaha kecil dan menengah yang sudah mapan secara finansial dan operasional.

"Kalangan usaha yang bisa mendapatkan izin bukan usaha mikro yang masih membutuhkan modal atau kredit awal untuk mengelola," ujar Bahlil sebelumnya.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa penerima konsesi memiliki kapasitas yang memadai untuk mengelola tambang secara profesional dan bertanggung jawab.

Harapannya, kekayaan alam Indonesia tidak lagi hanya dinikmati oleh segelintir kelompok besar, melainkan juga memberikan manfaat langsung bagi pelaku usaha di tingkat menengah yang telah terbukti kemampuannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI