Namun, ia secara jujur mengakui adanya kendala serius. Pemkab tidak memiliki kapasitas untuk menguji seluruh beras yang beredar luas di pasaran, terutama di supermarket.
“Karena kalo beras yang beredar di supermarket atau lainya kita belum bisa, karena memang keterbatasan alat uji, sdm, dan lain sebagainya keterbatasan anggaran juga dalam mengakomodir seluruh pasokan pasokan yang terbuka ini,” tutupnya.
Pengakuan ini, ditambah pernyataan Disdagin yang masih "menunggu instruksi," menciptakan situasi di mana konsumen seolah dibiarkan berjuang sendiri menghadapi praktik penipuan yang merajalela di depan mata.
Kontributor : Egi Abdul Mugni