FDI Adukan Kasus Ijazah Jokowi ke Amnesty International

Sabtu, 19 Juli 2025 | 13:56 WIB
FDI Adukan Kasus Ijazah Jokowi ke Amnesty International
Konferensi pers tentang hasil penyelidikan pengaduan masyarakat tentang dugaan tindak pidana terkait ijazah Joko Widodo di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/5/2025). [ANTARA]

Oleh karena itu, baik pihak UGM maupun Jokowi dinilai seharusnya mematuhi aturan hukum yang berlaku. Namun, FDI menilai justru Jokowi dilindungi oleh Bareskrim.

"Berikut dalam kasus atau polemik ijazah mantan Presiden Indonesia Joko Widodo, sudah sangat jelas UGM dan Pak Joko Widodo sebagai badan publik dan pejabat publik harus tunduk kepada hukum, yakni Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik nomor 14 Tahun 2008. Inilah hukum yang seharusnya ditegakkan oleh Bareskrim dan Polda Metro Jaya, bukan malah membela Pak Joko Widodo dengan menaikkan kasus ini ke penyidikan terhadap anggota masyarakat dan aktivis yang menjalankan hak konstitusionalnya," sambungnya lagi.

Karena itu, FDI pun menilai jika penegak hukum bahkan telah melanggar hukum itu sendiri.

"Tindakan Bareskrim dan Polda Metro Jaya jelas melanggar hukum, melanggar hak asasi manusia atau HAM, dan melanggar hak imunitas konstitusional rakyat, khususnya para aktivis," tutur Agus.

Forum Diaspora Indonesia menyebut terpaksa harus meminta bantuan dunia internasional dalam mengawal kasus ijazah palsu Jokowi karena penegak hukum di Indonesia dinilai tidak mampu bersikap netral.

"Selanjutnya, kami para diaspora Indonesia dari 25 negara lebih sebenarnya malu mengangkat isu ini ke dunia internasional. Tetapi melihat penegak hukum di Indonesia khususnya Bareskrim dan Polda Metro Jaya yang tidak bisa netral atau kurang bertindak adil, maka kami terpaksa harus meminta bantuan dari luar negeri untuk ikut mengawasi dan melakukan penyelidikan tersendiri terhadap kasus pelanggaran hak asasi manusia terhadap para aktivis yang dijamin oleh Universal Declaration of Human Rights tahun 1948 oleh PBB dan International Convence on Civil and Political Rights," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI