FDI Adukan Kasus Ijazah Jokowi ke Amnesty International

Lintang Siltya Utami

Sabtu, 19 Juli 2025 | 13:56 WIB
FDI Adukan Kasus Ijazah Jokowi ke Amnesty International
Konferensi pers tentang hasil penyelidikan pengaduan masyarakat tentang dugaan tindak pidana terkait ijazah Joko Widodo di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/5/2025). [ANTARA]

Suara.com - Polemik dugaan ijazah palsu milik mantan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi menyita perhatian banyak pihak, salah satunya Forum Diaspora Indonesia (FDI).

Bersama dengan para tokoh yang selama ini vokal dalam mempertanyakan keaslian ijazah Universitas Gadjah Mada (UGM) Jokowi seperti dokter Tifa, Roy Suryo, dan Rismon Sianipar, FDI melaporkan kasus tersebut ke Amnesty International dan Human Right di sejumlah negara.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekjen FDI Agus Yunanto dalam konferensi pers bersama Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang disiarkan melalui kanal YouTube Refly Harun dengan judul "Titik Terang! Kasus Ijazah Jokowi Diadukan ke Amnesti Internasional! Diaspora 25 Negara Ikut Dukung!".

"Yang pertama surat kepada Amnesti Internasional yang beralamat di London, United Kingdom. Kemudian yang kedua, surat yag sama kami tujukan kepada human rights watch yang ada di lima negara. Di Amerika, Inggris, Jepang, Australia, dan Swiss," ucap Agus Yunanto.

Tak hanya itu, pihaknya juga menyurati Presiden Indonesia Prabowo Subianto untuk lebih memperhatikan kasus tersebut.

"Lalu yang terakhir, kami juga membuat surat kepada Presiden Prabowo Subianto," tambahnya.

Lebih lanjut, menurut keterangan Agus Yunanto, ketua TPUA yang kini diketuai oleh Eghie Sudjana tengah berada di Inggris untuk menyampaikan laporan mereka ke Amnesty International.

"Yang perlu saya sampaikan dalam kesempatan ini untuk mengupdate bagaimana FDI ini ikut mendukung memberikan opini dan sebagainya. Saat ini ketua dari TPUA, beliau WhatsApp saya kemarin, beliau sedang berada di UK. Jadi dalam waktu dekat, beliau akan langsung mendatangi kantor Amnesti Internasional di London. Itulah bagian dari kontribusi Forum Diaspora Indonesia," sambungnya lagi.

Selain itu, terdapat beberapa poin yang disampaikan oleh FDI terkait keputusan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya dalam menyikapi polemik ijazah palsu Jokowi.

FDI menyayangkan bahwa kasus tersebut terlalu berlarut lantaran penegak hukum dinilai tidak bisa memposisikan diri di kolam yang netral.

"Kami atas nama Forum Diaspora Indonesia atau FDI yang tersebar di kurang lebih 25 negara di seluruh dunia ingin menyampaikan beberapa poin dalam pers conference hari ini menyangkut polemik ijazah mantan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo serta pelanggaran hak konstitusional dan pelanggaran hak asasi manusia oleh beberapa anggota masyarakat dan aktivis sebagai berikut. Satu, kami para diaspora Indonesia yang berdomisili di luar negeri sangat prihatin dan kecewa dengan masalah sepele untuk membuktikan keaslian ijazah seorang pejabat publik menjadi polemik besar yang bertele-tele dan berlarut-larut," beber Agus.

Menurut FDI, tidak seharusnya Bareskrim Polri menggelar perkara khusus tanpa menghadirkan Jokowi maupun menampilkan dokumen asli dari ijazah Presiden RI ke-7 tersebut.

"Dua, penegak hukum dalam hal ini Breskrim dan Polda Metro Jaya yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menegakkan hukum dan konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 yang harus bersikap netral. Tetapi sangat terkesan besat sebelah melindungi mantan Presiden Indonesia Jokow Widodo. Ya, bagaimana mungkin Bareskrim melakukan gelar perkara khusus tanpa menghadirkan ijazah asli yang menjadi isu utama dalam perkara ini? Bagaimana mungkin Polda Metro Jaya menaikkan perkara ini ke penyidikan dengan menggunakan fotokopi ijazah? Mengapa Bareskrim dan Polda Metro Jaya begitu takut menyita dan menghadirkan ijazah asli milik Pak Joko Widodo? Itu saja sudah membuktikan Bareskrim dan Polda Metro Jaya tidak netral dalam menegakkan hukum. Ini pandangan kami," timpal Agus Yunanto.

FDI juga menyinggung peran Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai badan publik dalam memberikan keterbukaan informasi terhadap publik. Mengacu pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008, UGM seharusnya mampu menyediakan informasi yang diminta oleh para aktivis terkait ijazah Jokowi kepada publik.

"Dari ayat di atas jelas bahwasannya UGM adalah badan publik. Pak Joko Widodo sebagai mantan presiden dan pejabat di Danantara adalah seorang pejabat publik. Semua badan publik dan pejabat publik memiliki kewajiban terhadap publik, termasuk membuat laporan secara reguler terhadap publik dan memberikan dokumen kepada publik bila diminta," jelas Agus.

Oleh karena itu, baik pihak UGM maupun Jokowi dinilai seharusnya mematuhi aturan hukum yang berlaku. Namun, FDI menilai justru Jokowi dilindungi oleh Bareskrim.

"Berikut dalam kasus atau polemik ijazah mantan Presiden Indonesia Joko Widodo, sudah sangat jelas UGM dan Pak Joko Widodo sebagai badan publik dan pejabat publik harus tunduk kepada hukum, yakni Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik nomor 14 Tahun 2008. Inilah hukum yang seharusnya ditegakkan oleh Bareskrim dan Polda Metro Jaya, bukan malah membela Pak Joko Widodo dengan menaikkan kasus ini ke penyidikan terhadap anggota masyarakat dan aktivis yang menjalankan hak konstitusionalnya," sambungnya lagi.

Karena itu, FDI pun menilai jika penegak hukum bahkan telah melanggar hukum itu sendiri.

"Tindakan Bareskrim dan Polda Metro Jaya jelas melanggar hukum, melanggar hak asasi manusia atau HAM, dan melanggar hak imunitas konstitusional rakyat, khususnya para aktivis," tutur Agus.

Forum Diaspora Indonesia menyebut terpaksa harus meminta bantuan dunia internasional dalam mengawal kasus ijazah palsu Jokowi karena penegak hukum di Indonesia dinilai tidak mampu bersikap netral.

"Selanjutnya, kami para diaspora Indonesia dari 25 negara lebih sebenarnya malu mengangkat isu ini ke dunia internasional. Tetapi melihat penegak hukum di Indonesia khususnya Bareskrim dan Polda Metro Jaya yang tidak bisa netral atau kurang bertindak adil, maka kami terpaksa harus meminta bantuan dari luar negeri untuk ikut mengawasi dan melakukan penyelidikan tersendiri terhadap kasus pelanggaran hak asasi manusia terhadap para aktivis yang dijamin oleh Universal Declaration of Human Rights tahun 1948 oleh PBB dan International Convence on Civil and Political Rights," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bak Prosesi Raja Jawa, Kaesang Diarak dari Rumah Jokowi Menuju Takhta Ketua Umum PSI

Bak Prosesi Raja Jawa, Kaesang Diarak dari Rumah Jokowi Menuju Takhta Ketua Umum PSI

News | Sabtu, 19 Juli 2025 | 12:21 WIB

Berani Lawan Arus: Profesor Henuk Siap Dipenjara Demi Kebenaran Ijazah Jokowi dan Sandiaga Uno

Berani Lawan Arus: Profesor Henuk Siap Dipenjara Demi Kebenaran Ijazah Jokowi dan Sandiaga Uno

News | Sabtu, 19 Juli 2025 | 10:27 WIB

Prof Leonard Henuk Bongkar Kejanggalan Ijazah Jokowi, Seret UGM: Rektor Takut Temui Penggugat?

Prof Leonard Henuk Bongkar Kejanggalan Ijazah Jokowi, Seret UGM: Rektor Takut Temui Penggugat?

News | Sabtu, 19 Juli 2025 | 09:40 WIB

Terkini

Menakar Ramalan '98 Jilid 2' Noel: Nyanyian Kosong atau Ancaman Nyata Penggulingan Prabowo?

Menakar Ramalan '98 Jilid 2' Noel: Nyanyian Kosong atau Ancaman Nyata Penggulingan Prabowo?

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 22:51 WIB

'Presiden Punya Mata dan Telinga', Prabowo Pantau Terus Kasus Korupsi Imigrasi dan BGN

'Presiden Punya Mata dan Telinga', Prabowo Pantau Terus Kasus Korupsi Imigrasi dan BGN

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 22:09 WIB

Antisipasi El Nino dan Krisis Sampah, Dedi Mulyadi Kumpulkan Kepala Daerah se-Jabar

Antisipasi El Nino dan Krisis Sampah, Dedi Mulyadi Kumpulkan Kepala Daerah se-Jabar

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 22:05 WIB

Sentil Netizen, Eky Priyagung: Masyarakat Lebih Peduli Isu Viral Ketimbang Kerusakan Lingkungan

Sentil Netizen, Eky Priyagung: Masyarakat Lebih Peduli Isu Viral Ketimbang Kerusakan Lingkungan

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 21:13 WIB

KPK Sita 19 Kendaraan hingga Perhiasan dari Rumah Silmy Karim

KPK Sita 19 Kendaraan hingga Perhiasan dari Rumah Silmy Karim

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 21:06 WIB

Mobil Sport, Motor Harley, Hingga Uang Asing Dibawa KPK dari Rumah Silmy Karim

Mobil Sport, Motor Harley, Hingga Uang Asing Dibawa KPK dari Rumah Silmy Karim

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 20:38 WIB

Wamen Silmy Karim Tersangka Korupsi Rp145 M, Yusril Akui Imigrasi Masih Banyak Pungli

Wamen Silmy Karim Tersangka Korupsi Rp145 M, Yusril Akui Imigrasi Masih Banyak Pungli

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 20:20 WIB

WALHI: Target Ekonomi 8 Persen Bisa Sulap Papua Jadi Hamparan Sawit Raksasa

WALHI: Target Ekonomi 8 Persen Bisa Sulap Papua Jadi Hamparan Sawit Raksasa

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 20:09 WIB

Pemprov DKI Kebut Pembersihan Sampah Muara Angke, Ditargetkan Tuntas Akhir Pekan

Pemprov DKI Kebut Pembersihan Sampah Muara Angke, Ditargetkan Tuntas Akhir Pekan

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 20:09 WIB

'Nyerah Jadi WNI tapi Sayang sama RI', Aksi Ibu di Yogya Soroti Ekonomi hingga Korupsi

'Nyerah Jadi WNI tapi Sayang sama RI', Aksi Ibu di Yogya Soroti Ekonomi hingga Korupsi

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 19:55 WIB