Vonis Tom Lembong: Palu Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Guncang Nalar Publik

Chandra Iswinarno Suara.Com
Sabtu, 19 Juli 2025 | 18:30 WIB
Vonis Tom Lembong: Palu Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Guncang Nalar Publik
Mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara. Putusan tersebut membuat sejumlah pihak keheranan dengan putusan yang ditetapkan Mahkamah Hakim Tipikor Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]

"Saya hanya akan menyampaikan empat hal. Satu, kita semua mengikuti proses persidangan ini dengan akal sehat dan yang mengikuti dengan akal sehat pasti akan kecewa, sama dengan saya. Saya pun sangat kecewa dengan keputusan ini," kata Anies.

Ia bahkan mengkhawatirkan adanya potensi kriminalisasi hukum terhadap warga negara lain jika kasus seperti ini bisa terjadi pada Tom Lembong.

Kritik tak kalah pedas datang dari Youtuber sekaligus influencer, Ferry Irwandi.

Ferry Irwandi (Instagram/irwandiferry)
Ferry Irwandi mengungkapkan kekecewaan atas putusan hakim dalam kasus gula impor Tom Lembong.(Instagram/irwandiferry)

Melalui akun media sosialnya, ia secara terbuka membela Tom Lembong dan menyebut vonis tersebut tidak masuk akal.

"Beliau ditangkap kejaksaan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi, Hakim tahu beliau tidak ada niat jahat, tidak ada keuntungan pribadi yang diambil, tidak ditemukan aliran dana, impor dilakukan karena kebutuhan industri mendesak, keputusan impor ternyata dianggap tidak mempengaruhi stabilitas harga dan dia dipenjara 4,5 tahun," tulis Ferry.

Ia menganggap alasan hakim yang menyebut Tom Lembong mengutamakan ekonomi kapitalistik berada di luar nalar sehat.

Di tengah kontroversi vonis ini, sosok Hakim Dennie Arsan Fatrika pun tak luput dari sorotan.

Memiliki karier lebih dari dua dekade di dunia peradilan, Dennie tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp 4,3 miliar berdasarkan LHKPN terakhir.

Baca Juga: Hakim Dennie Disorot Usai Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun, dari Mana Asal Usul Harta Rp 4,3 Miliar?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI