Suara.com - Sosok Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika mendadak menjadi pusat perhatian pasca-memvonis mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula.
Seiring putusan tersebut, data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya yang mencapai Rp 4,3 miliar turut viral dan memicu diskusi publik.
Menanggapi hal tersebut, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memberikan penjelasan resmi mengenai asal-usul kekayaan hakimnya.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, menegaskan bahwa angka tersebut merupakan gabungan harta Dennie dengan istrinya, yang berprofesi sebagai seorang advokat.
"LHKPN hakim Dennie Arsan Fatika adalah jumlah kekayaan hakim Dennie Arsan Fatika dengan istri,” kata Andi dalam keterangannya, Sabtu (19/7/2025).
"Sumber perolehan kekayaan tersebut, selain dari penghasilan sendiri juga ada yang sebagian didapatkan dari warisan."
Rincian Kekayaan Hakim Dennie
Berdasarkan LHKPN yang dilaporkan ke KPK pada 22 Januari 2025, total kekayaan Hakim Dennie mencapai Rp 4.313.850.000. Harta tersebut terdiri dari 3 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 3,15 miliar.
Kemudian 3 unit kendaraan (Toyota Innova, Mitsubishi Pajero Sport, Yamaha NMax) senilai total Rp 900 juta.
Baca Juga: Terkuak Kekayaan Fantastis Hakim Pemvonis Tom Lembong, Sebagian Harta Dennie Arsan Hasil Warisan
Selain itu, harta bergerak lainnya senilai Rp 158,85 juta. Kas dan setara kas sebesar Rp 460 juta.
Angka tersebut merupakan nilai bersih setelah dikurangi utang sebesar Rp 350 juta.
Karier Dennie di dunia peradilan terbilang panjang.
Ia memulai sebagai Calon Hakim di PN Karawang pada 1999 dan telah bertugas di berbagai daerah, mulai dari Mamuju, Lubuk Basung, Lubuk Linggau, Sabang, hingga Baturaja, sebelum akhirnya menjadi Hakim di PN Jakarta Pusat sejak 2023.
Kilas Balik Vonis Tom Lembong
Putusan yang membuat nama Hakim Dennie disorot dijatuhkan pada Jumat (18/7/2025).