RUU KUHAP Tuai Penolakan! Komisi III DPR Undang YLBHI Usai Dituding Tak Libatkan Publik

Minggu, 20 Juli 2025 | 16:55 WIB
RUU KUHAP Tuai Penolakan! Komisi III DPR Undang YLBHI Usai Dituding Tak Libatkan Publik
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. [Suara.com/Bagaskara]

Menurut dia, penyusunan RUU KUHAP seolah-olah dilakukan dengan adanya partisipasi masyarakat, tetapi sebenarnya tidak ada.

Awalnya, Isnur mengaku sempat dihubungi Badan Keahlian DPR pada pertengahan Januari 2025 untuk memberikan masukan pada penyusunan naskah akademik RUU.

“Kami hadir memberikan masukan. Tanpa ada kabar, tanpa ada kemudian sesuatu hal, tiba tiba di awal Februari muncul draf. Sudah selesai naskah akademiknya, sudah selesai drafnya yang dibawa ke sidang Komisi III,” kata Isnur di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (8/7).

Dia lantas mempertanyakan apakah pertemuan pada Januari lalu hanya rekayasa agar terlihat adanya partisipasi publik, karena draf akademik RUU KUHAP langsung rampung pada awal Februari.

“Pertanyaannya, pembahasan 19 Januari itu apa? Apakah itu pura-pura? Apakah itu rekayasa? Apakah itu upaya manipulasi untuk seolah-olah ada pertemuan untuk memberikan masukan? Itu yang kita protes sejak awal bulan Februari di mana masyarakat sipil datang ke Komisi III dan mempertanyakan proses ini,” ujar Isnur.

Terlebih, lanjut dia, naskah akademik RUU KUHAP yang dihasilkan tidak sesuai dengan masukan dari masyarakat sipil dan kajian-kajian dari para ahli. Hal itu membuatnya mempertanyakan asal naskah akademik RUU KUHAP.

“Ada klaim bahwa DPR sudah banyak mengundang 50 lebih pihak-pihak. Pertanyaannya, dijadikan standar enggak? Dikutip enggak? Jadi rujukan enggak untuk draf mereka?” tutur Isnur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI