Bancakan Dana Hibah Jatim: KPK Ungkap Pemotongan 30 Persen untuk Anggota DPRD

Erick Tanjung, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 21 Juli 2025 | 18:14 WIB
Bancakan Dana Hibah Jatim: KPK Ungkap Pemotongan 30 Persen untuk Anggota DPRD
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik korupsi sistematis dalam pengelolaan dana hibah APBD Provinsi Jawa Timur. Melalui tugas Koordinasi dan Supervisi, KPK menemukan bahwa hingga 30 persen dari dana yang seharusnya diterima masyarakat dipotong untuk 'ijon' dan keuntungan pribadi oknum anggota DPRD.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memaparkan temuan mengejutkan tersebut pada Senin (21/7/2025).

"Pemotongan dana hibah hingga 30 persen oleh koordinator lapangan, terdiri dari 20 persen untuk ijon kepada anggota DPRD dan 10 persen untuk keuntungan pribadi," ungkap Budi.

Dana hibah yang menjadi bancakan ini berjumlah fantastis, mencapai Rp 12,47 triliun untuk periode 2023-2025, yang seharusnya dialokasikan untuk lebih dari 20 ribu lembaga penerima di sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Selain pemotongan liar, KPK juga mengidentifikasi serangkaian celah korupsi lainnya yang mengakar dalam sistem pengelolaan dana hibah di Jatim:

  • Penerima Fiktif dan Duplikasi: Verifikasi penerima hibah sangat lemah. KPK mencatat ada 757 rekening dengan kesamaan identitas mencurigakan (nama, tanda tangan, dan NIK).
  • Pengaturan Jatah oleh Pimpinan DPRD: Adanya praktik "jatah" hibah yang dikendalikan oleh pimpinan dewan, berpotensi menguntungkan pihak tertentu secara tidak wajar.
  • Proyek Fiktif dan Minim Pengawasan: Banyak kegiatan tidak berjalan sesuai proposal karena proyek sudah "dikondisikan". Hal ini diperparah oleh pengawasan dan evaluasi yang sangat minim.
  • Prosedur Bank yang Lemah: Bank Jatim sebagai pengelola Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dinilai belum memiliki prosedur keamanan yang memadai, sehingga dana hibah dapat dicairkan layaknya transaksi biasa tanpa verifikasi ketat.

"Berdasarkan hasil evaluasi KPK, pengelolaan hibah di Jawa Timur masih menghadapi tantangan serius. Minimnya transparansi, lemahnya pengawasan, dan kompleksitas regulasi menjadi faktor utama yang membuka celah bagi praktik koruptif," tegas Budi.

21 Tersangka

Temuan ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) Jatim yang sudah ditangani KPK sebelumnya. Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, merinci bahwa dari 21 tersangka, empat orang diduga sebagai penerima suap dan 17 lainnya sebagai pemberi.

Empat tersangka penerima suap tersebut adalah nama-nama besar di DPRD Jatim, yaitu; AS (Anwar Sadad, eks Wakil Ketua DPRD Jatim), K (Kusnadi, eks Ketua DPRD Jatim), AI (Achmad Iskandar, Wakil Ketua DPRD Jatim), BW (Bagus Wahyudyono, staf sekretariat dewan).

Sementara 17 tersangka pemberi suap berasal dari berbagai kalangan, termasuk swasta, kepala desa, hingga pengurus partai dan anggota DPRD tingkat kabupaten. Kasus ini menunjukkan betapa masif dan terstrukturnya praktik korupsi yang menggerogoti dana bantuan untuk rakyat Jawa Timur.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Babak Baru Kasus Gula Impor: Tom Lembong Bersiap Banding, Bagaimana Sikap Kejagung?

Babak Baru Kasus Gula Impor: Tom Lembong Bersiap Banding, Bagaimana Sikap Kejagung?

News | Senin, 21 Juli 2025 | 17:37 WIB

Dituding Tilap Anggaran Satelit, Leonardi Ajukan Hak Jawab dan Praperadilan

Dituding Tilap Anggaran Satelit, Leonardi Ajukan Hak Jawab dan Praperadilan

News | Senin, 21 Juli 2025 | 17:10 WIB

Kasus Investasi Fiktif Rp1 T, KPK Panggil Eks Direktur Operasional hingga Sekretaris Dirut PT Taspen

Kasus Investasi Fiktif Rp1 T, KPK Panggil Eks Direktur Operasional hingga Sekretaris Dirut PT Taspen

News | Senin, 21 Juli 2025 | 13:03 WIB

Terkini

Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi

Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 11:05 WIB

Sabtu Pagi, DPR dan Pemerintah Gelar Pertemuan Bahas Evaluasi Perkembangan Ekonomi

Sabtu Pagi, DPR dan Pemerintah Gelar Pertemuan Bahas Evaluasi Perkembangan Ekonomi

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 11:01 WIB

Napas Jakarta Makin Berat, Pramono Serukan Tinggalkan Kendaraan Pribadi

Napas Jakarta Makin Berat, Pramono Serukan Tinggalkan Kendaraan Pribadi

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 10:46 WIB

Rekomendasi Akhir Pekan di Jakarta: Dari Indofest hingga Pameran Keris Nasional

Rekomendasi Akhir Pekan di Jakarta: Dari Indofest hingga Pameran Keris Nasional

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 10:18 WIB

KPK Pindahkan Penahanan Bupati Nonaktif Pati Sudewo ke Rutan Semarang

KPK Pindahkan Penahanan Bupati Nonaktif Pati Sudewo ke Rutan Semarang

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 10:00 WIB

Berjalan Sesuai Rencana, Pembangunan Fisik Sekolah Rakyat Permanen di Jambi Capai 70%

Berjalan Sesuai Rencana, Pembangunan Fisik Sekolah Rakyat Permanen di Jambi Capai 70%

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 09:47 WIB

Kawal Sekolah Rakyat: Ombudsman Beri Masukan Tata Kelola, Sarpras hingga SDM

Kawal Sekolah Rakyat: Ombudsman Beri Masukan Tata Kelola, Sarpras hingga SDM

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 09:41 WIB

Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet

Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 09:41 WIB

Jejak Silmy Karim Palak WNA dalam Proses Izin Tinggal

Jejak Silmy Karim Palak WNA dalam Proses Izin Tinggal

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 09:00 WIB

Menakar Ramalan '98 Jilid 2' Noel: Nyanyian Kosong atau Ancaman Nyata Penggulingan Prabowo?

Menakar Ramalan '98 Jilid 2' Noel: Nyanyian Kosong atau Ancaman Nyata Penggulingan Prabowo?

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 22:51 WIB