5 Fakta Polemik Satria Arta Kumbara: Pecatan TNI AL Jadi Tentara Rusia, Hingga Ditolak Kembali

Wakos Reza Gautama Suara.Com
Senin, 21 Juli 2025 | 22:17 WIB
5 Fakta Polemik Satria Arta Kumbara: Pecatan TNI AL Jadi Tentara Rusia, Hingga Ditolak Kembali
Fakta tentang mantan prajurit Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara, yang menyesal menjadi tentara Rusia. [ist /TikTok @zstorm689]

Suara.com - Nama Satria Arta Kumbara kembali menjadi perbincangan hangat di jagat maya Indonesia. Mantan prajurit Marinir TNI Angkatan Laut yang memilih bergabung dengan militer Rusia ini muncul dengan sebuah permohonan maaf dan keinginan untuk kembali menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).

Kisahnya yang penuh kontroversi, mulai dari disersi hingga bertempur di bawah bendera negara lain, kini memasuki babak baru yang sarat akan konsekuensi hukum dan penolakan institusional.

Kemunculan Satria melalui sebuah video di media sosial, di mana ia meminta bantuan Presiden Prabowo Subianto untuk memulihkan status WNI-nya, memicu beragam reaksi publik.

Di satu sisi, ada yang bersimpati atas alasan ekonomi yang ia kemukakan, namun di sisi lain, tindakannya dianggap sebagai bentuk pengkhianatan sumpah prajurit dan loyalitas terhadap negara.

Berikut adalah lima fakta kunci terbaru seputar polemik Satria Arta Kumbara.

1. Dipecat Tidak Hormat dari TNI AL karena Desersi

Sebelum menjadi tentara Rusia, Satria Arta Kumbara adalah prajurit TNI Angkatan Laut. Namun, karier militernya di tanah air berakhir secara tidak terhormat.

Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Tunggul mengonfirmasi bahwa Satria telah dipecat.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 6 April 2023, Satria terbukti secara sah melakukan tindak pidana "Desersi dalam waktu damai" sejak 13 Juni 2022.

Baca Juga: Eks Marinir di Rusia Mohon Diampuni Prabowo, TNI AL Tak Mau Ikut Campur

Akibat perbuatannya, ia dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan sanksi tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Keputusan ini telah berkekuatan hukum tetap, yang berarti statusnya sebagai desertir dan pecatan TNI tidak dapat diganggu gugat.

2. Otomatis Kehilangan Status WNI Menurut Undang-Undang

Keputusan Satria untuk menandatangani kontrak dan bergabung dengan dinas tentara Rusia memiliki konsekuensi hukum yang sangat serius terkait status kewarganegaraannya.

Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, status WNI seseorang hilang secara otomatis karena beberapa sebab.

Pasal 23 huruf d dalam UU tersebut secara spesifik menyatakan bahwa Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan "masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden".

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI