Di Hadapan Komisi III, YLBHI Minta DPR Hapus Pasal yang Beri TNI Wewenang Menyidik Pidana Umum

Senin, 21 Juli 2025 | 22:18 WIB
Di Hadapan Komisi III, YLBHI Minta DPR Hapus Pasal yang Beri TNI Wewenang Menyidik Pidana Umum
Ilustrasi Rapat Komisi III DPR dengan sejumlah organisasi profesi advokat terkait Revisi KUHAP. [ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi]

Suara.com - Wacana pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai penyidik tindak pidana umum dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memicu penentangan keras dari masyarakat sipil.

Bahkan di hadapan Komisi III DPR, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) secara tegas memperingatkan bahwa pasal kontroversial ini berisiko membuka kembali kotak pandora 'Dwifungsi ABRI' dan mengacaukan seluruh sistem peradilan pidana di Indonesia.

Kritik tajam tersebut dilontarkan langsung oleh Ketua YLBHI, M Isnur, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025).

Fokus utama sorotan YLBHI terletak pada pasal dalam draf Revisi KUHAP yang memberikan kewenangan kepada TNI untuk menjadi penyidik dan melakukan upaya paksa pada kasus pidana umum.

"Di Pasal 7 ayat (5) nya, pasal 20 ayat (2) pun ini menurut kami membuka ruang bagi TNI untuk menjadi penyidik pada tindak pidana umum dan melakukan upaya paksa," kata Isnur dalam rapat tersebut.

Ancaman Dwifungsi

Isnur membedah bagaimana perubahan draf antara versi usulan DPR dan pemerintah justru memperluas kewenangan tersebut.

Ia menjelaskan, versi awal hanya memberi ruang terbatas bagi TNI Angkatan Laut, namun batasan itu kini telah dihilangkan.

"Pasal 87 ayat (4) dan 92 ayat (4) misalnya mengatur bagaimana penangkapan dan penahanan oleh penyidik, pada versi semula DPR Hanya menyantumkan frasa TNI laut ya, namun dalam dim versi pemerintah frasa angkatan laut tersebut dihapuskan," ungkapnya.

Baca Juga: Alarm di Senayan: YLBHI Peringatkan Lahirnya 'Polri Super Power' dalam Revisi KUHAP

Menurut YLBHI, penghapusan frasa ini memiliki implikasi yang sangat serius dan berbahaya bagi supremasi sipil.

"Menurut kami hal ini berbahaya akan mengembalikan praktik dwifungsi ABRI dan akan mengacaukan sistem peradilan pidana," sambung Isnur.

Ia memproyeksikan terjadinya dualisme penyidikan yang akan berdampak pada tumpang tindih kewenangan antara institusi.

Akibatnya, tidak akan ada jaminan kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) bagi masyarakat.

"Pelibatan TNI di sini menurut kami sebagai penyidik kasus pidana umum potensial menormalisasi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum, pelanggaran ham bisa terjadi dalam urusan penangkapan penahanan penyitaan penggeledahan bahkan terhadap penetapan tersangka," tegasnya.

Atas dasar itu, YLBHI mendesak agar pasal tersebut dihapus seluruhnya dari draf revisi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI