Dibantu Muhammadiyah, Neni Nur Hayati tak Gentar Hadapi Dedi Mulyadi: Ini 7 Faktanya

Wakos Reza Gautama Suara.Com
Senin, 21 Juli 2025 | 23:11 WIB
Dibantu Muhammadiyah, Neni Nur Hayati tak Gentar Hadapi Dedi Mulyadi: Ini 7 Faktanya
Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati melayangkan somasi ke Gubernur Jabar Dedi Mulyadi [Dok. pribadi]

"Pemasangan wajah klien kami tanpa izin adalah pelanggaran data pribadi yang dilindungi undang-undang," katanya.

Hal ini merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang memberikan hak kepada setiap individu untuk mengontrol data pribadi mereka, termasuk foto.

4. Neni Jadi Target Serangan Digital dan Ancaman Pembunuhan

Setelah fotonya dipublikasikan oleh akun-akun resmi pemerintah, Neni langsung menjadi sasaran serangan digital yang masif dan brutal.

Ia mengalami doxing (penyebaran data pribadi), peretasan akun media sosial miliknya dan orang-orang terdekatnya. Lebih parah lagi, Neni menerima ancaman kekerasan fisik.

"Brutalnya luar biasa. Ancaman yang saya terima sudah menyentuh pada potensi penyiksaan dan mengancam nyawa," ungkap Neni. Akibat teror ini, ia terpaksa menghentikan sementara aktivitas edukasi politiknya.

5. LBH Muhammadiyah Turun Tangan, Layangkan Somasi Resmi

Melihat adanya pelanggaran hukum dan ancaman serius terhadap kliennya, LBH PP Muhammadiyah secara resmi melayangkan somasi ke Gedung Sate, Bandung.

Somasi ini ditujukan kepada dua pihak utama: Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang dalam hal ini diwakili oleh institusi Gubernur, dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jabar sebagai pihak yang memproduksi dan menyebarkan konten tersebut.

Baca Juga: Beda Sikap dengan Dedi Mulyadi, Wali Kota Bandung Tak Larang Study Tour, Asal..

"Somasi ini dalam rangka menyelesaikan persoalan secara persuasif," ujar Ikhwan Fahrojhi.

6. Tuntutan Tegas: Minta Maaf Terbuka dan Hapus Konten

Isi somasi tersebut sangat jelas dan terukur. LBH Muhammadiyah menuntut dua hal utama dari Pemprov dan Diskominfo Jabar.

"Pertama yang kami tuntut adalah permintaan maaf secara terbuka, yang kedua melakukan takedown konten dari akun-akun yang memasang wajah klien kami," kata Ikhwan.

Mereka memberikan tenggat waktu yang ketat: 2 x 24 jam untuk menghapus seluruh konten bergambar Neni, dan 5 hari kerja untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik.

7. Ancam Tempuh Jalur Hukum Jika Somasi Diabaikan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI