Eks Wakapolri Oegroseno Nilai Vonis Tom Lembong Aneh, Pertanyakan Penerapan Pasal 2 UU Tipikor

Dwi Bowo Raharjo | Lilis Varwati | Suara.com

Selasa, 22 Juli 2025 | 10:11 WIB
Eks Wakapolri Oegroseno Nilai Vonis Tom Lembong Aneh, Pertanyakan Penerapan Pasal 2 UU Tipikor
Mantan Wakapolri Oegroseno menyoroti putusan hakim terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong. (Tangkap layar/YouTube)

Suara.com - Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno menyoroti putusan hakim terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong yang divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi izin impor gula.

Oegroseno mempertanyakan penerapan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Lembong. Sebab menurutnya, pelanggaran yang dilakukan Tom Lembong seharusnya diselesaikan secara administratif, bukan pidana.

"Dalam pertimbangan hakim kemarin saya melihat semuanya yang dilanggar oleh Pak Tom ini adalah melanggar peraturan Menteri Perdagangan," ujar Oegroseno dalam tayangan podcast bersama Akbar Faisal, Selasa (22/7/2025).

"Peraturan perdagangan di situ tidak melakukan rapat, koordinasi dan sebagainya. Nah, apakah melanggar peraturan Menteri Perdagangan ini bukan diselesaikan secara administrasi ya," katanya menambahkan.

Mengutip dari pertimbangan hakim, Oegroseno menyebutkan kalau Tom Lembong tidak terbukti telah memperkaya diri sendiri maupun orang lain juga korporasi.

Sehingga dia meyakini kalau penerapan pasal 2 maupun pasal 3 UU 31 tahun 1999 tentang pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak tepat diberlakukan terhadap Tom Lembong.

"Itu sangat aneh kalau diterapkan kepada Pak Tom Lemong," ujarnya.

Oegroseno mempertanyakan dasar penerapan Pasal 2 dalam vonis terhadap Lembong.

Ia menilai seharusnya, bila ada unsur penyalahgunaan wewenang jabatan, pasal yang lebih tepat digunakan harusnya Pasal 3 UU Tipikor, di mana hukuman minimalnya lebih rendah daripada pasal 2.

Sebagai catatan, Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, sedangkan Pasal 3 memiliki ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun.

"Pak Tom waktu itu menjabat sebagai menteri. Seharusnya kalau dikaitkan dengan tempus delicti berarti pasal 3 harus dilakukan penyalahgunaan wewenang jabatan. Kenapa dikenakan pasal 2? Itu yang menjadi tanda tanya bagi saya," ujarnya.

Divonis 4,5 Tahun

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya memvonis Tom Lembong dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hakim menyatakan Lembong terbukti bersalah karena menerbitkan izin impor gula kepada 10 perusahaan tanpa rapat koordinasi dan tanpa merujuk pada rekomendasi kementerian terkait, yang dinilai melanggar prosedur.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kontras Ekspresi Tom Lembong dan Syahrul Yasin Limpo, 2 Terpidana Korupsi yang Jadi Sorotan

Kontras Ekspresi Tom Lembong dan Syahrul Yasin Limpo, 2 Terpidana Korupsi yang Jadi Sorotan

News | Selasa, 22 Juli 2025 | 07:25 WIB

Pilih Banding, Tom Lembong Hadapi Dilema: Eks Penyidik KPK Ungkap Risiko Vonis Lebih Berat

Pilih Banding, Tom Lembong Hadapi Dilema: Eks Penyidik KPK Ungkap Risiko Vonis Lebih Berat

News | Senin, 21 Juli 2025 | 20:11 WIB

Vonis 'Kapitalis' Tom Lembong, Pakar Bandingkan dengan Perjanjian Dagang AS yang Lebih Parah

Vonis 'Kapitalis' Tom Lembong, Pakar Bandingkan dengan Perjanjian Dagang AS yang Lebih Parah

News | Senin, 21 Juli 2025 | 19:41 WIB

Aroma Politis di Balik Vonis Korupsi Gula, Pakar Hukum Sebut Kasus Tom Lembong 'Berbahaya'

Aroma Politis di Balik Vonis Korupsi Gula, Pakar Hukum Sebut Kasus Tom Lembong 'Berbahaya'

News | Senin, 21 Juli 2025 | 19:07 WIB

Yudha Keling Sebut Tom Lembong Dikriminalisasi: Sayangnya Tidak Mengagetkan

Yudha Keling Sebut Tom Lembong Dikriminalisasi: Sayangnya Tidak Mengagetkan

Entertainment | Senin, 21 Juli 2025 | 18:28 WIB

Terkini

Bareskrim Bongkar Gudang Ponsel Ilegal di Sidoarjo, Satu Truk Barang Bukti Disita

Bareskrim Bongkar Gudang Ponsel Ilegal di Sidoarjo, Satu Truk Barang Bukti Disita

News | Selasa, 21 April 2026 | 22:11 WIB

Sasar Pelanggan Kategori 2A, PAM Jaya Distribusikan Puluhan Toren untuk Ibu-ibu di Koja

Sasar Pelanggan Kategori 2A, PAM Jaya Distribusikan Puluhan Toren untuk Ibu-ibu di Koja

News | Selasa, 21 April 2026 | 21:42 WIB

Terisak Merasa Dikambinghitamkan, Ibam: Niat Bantu Nadiem Malah Dikriminalisasi 22 Tahun

Terisak Merasa Dikambinghitamkan, Ibam: Niat Bantu Nadiem Malah Dikriminalisasi 22 Tahun

News | Selasa, 21 April 2026 | 21:25 WIB

Analis Masih Yakin Amerika Kalah Perang dengan Iran Meski dengan Bom

Analis Masih Yakin Amerika Kalah Perang dengan Iran Meski dengan Bom

News | Selasa, 21 April 2026 | 21:05 WIB

Terima Telepon PM Albanese, Prabowo Bahas Ekspor Pupuk Urea ke Australia

Terima Telepon PM Albanese, Prabowo Bahas Ekspor Pupuk Urea ke Australia

News | Selasa, 21 April 2026 | 21:02 WIB

Warga Ciduk Pengguna Sabu Mondar-mandir saat Cari Ikan Sapu-sapu, Sempat Disuruh Tiduran di Got

Warga Ciduk Pengguna Sabu Mondar-mandir saat Cari Ikan Sapu-sapu, Sempat Disuruh Tiduran di Got

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:58 WIB

LPG 12 Kg Melejit Rp228 Ribu, Pemprov DKI Perketat Pengawasan 'Eksodus' ke Gas Melon

LPG 12 Kg Melejit Rp228 Ribu, Pemprov DKI Perketat Pengawasan 'Eksodus' ke Gas Melon

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:55 WIB

Longsor Jadi Peringatan, DPRD DKI Percepat Pembenahan TPST Bantargebang

Longsor Jadi Peringatan, DPRD DKI Percepat Pembenahan TPST Bantargebang

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:51 WIB

Pakar: Penegakan Hukum Jadi Kunci Tekan Rokok Ilegal

Pakar: Penegakan Hukum Jadi Kunci Tekan Rokok Ilegal

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:41 WIB

Rosan Roeslani Lapor ke Prabowo: Investasi Kuartal I 2026 Tembus Rp498,79 Triliun

Rosan Roeslani Lapor ke Prabowo: Investasi Kuartal I 2026 Tembus Rp498,79 Triliun

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:37 WIB