Babak Baru Korupsi Sritex: Kejagung Tetapkan 8 Tersangka, Ada Persekongkolan Bos Iwan Lukminto

Erick Tanjung, Faqih Fathurrahman

Selasa, 22 Juli 2025 | 13:41 WIB
Babak Baru Korupsi Sritex: Kejagung Tetapkan 8 Tersangka, Ada Persekongkolan Bos Iwan Lukminto
Gedung Bundar JaKejaksaan Agung. [Dok. Suara.com]

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah tegas dengan menetapkan 8 orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Para tersangka terdiri dari Direktur Keuangan Sritex dan jajaran bos dari tiga bank pembangunan daerah (BPD).

Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung, mengisyaratkan bahwa penetapan ini membuka tabir adanya persekongkolan jahat dalam proses pencairan kredit jumbo tersebut.

Nurcahyo menjelaskan, pihaknya menduga ada keterkaitan kuat antara 8 tersangka baru ini dengan Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto. Dugaan ini diperkuat dengan penerapan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan.

“Pasal penyertaan yang artinya di situ tentunya ada kerja sama, ada persekongkolan dalam proses pemberian fasilitas kredit,” jelas Nurcahyo dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Senin (21/7/2025) malam.

Saat ini, Kejagung membagi kasus ini menjadi dua klaster. Pertama, klaster kerugian terkait pinjaman dari tiga BPD, yakni Bank Jateng, BJB, dan Bank DKI. Klaster kedua adalah pemberian kredit sindikasi dari BRI, BNI, dan LPEI yang proses penyidikannya masih terus dikembangkan.

Daftar 8 Tersangka Baru dan Perannya

Berikut adalah delapan tersangka yang baru ditetapkan oleh tim penyidik Jampidsus:

  1. AMS: Direktur Keuangan PT Sritex (2006-2023). Berperan sebagai penanggung jawab keuangan yang menandatangani permohonan kredit, diduga menggunakan invoice fiktif, dan memakai uang kredit tidak sesuai peruntukannya.
  2. BSW: Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI (2019-2022). Diduga tidak cermat dalam menyetujui kredit dan mengabaikan kewajiban utang Sritex yang akan jatuh tempo.
  3. PS: Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI. Menyetujui kredit Sritex dengan fasilitas jaminan umum tanpa kebendaan, padahal Sritex tidak masuk kategori debitur prima.
  4. YR: Direktur Utama Bank BJB (2019-Maret 2025). Sebagai komite kredit, ia menyetujui plafon kredit Rp350 miliar meski mengetahui ada masalah dalam pengajuan.
  5. BN: Senior Executive Vice President BJB (2019-2023). Diduga tidak melakukan evaluasi sesuai prinsip 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition) dan tidak memverifikasi keakuratan laporan keuangan Sritex.
  6. SP: Direktur Utama Bank Jateng (2014-2023). Diduga tidak membentuk komite kebijakan kredit yang seharusnya dan menyetujui pinjaman meski tahu kewajiban Sritex lebih besar dari asetnya.
  7. PJ: Direktur Bisnis Bank Jateng (2017-2020). Ikut menyetujui kredit berisiko tinggi tanpa melakukan evaluasi mendalam terhadap laporan keuangan Sritex.
  8. SD: Kepala Divisi Bisnis Korporasi Bank Jateng (2018-2020). Gagal memastikan manajemen risiko berjalan, tidak melakukan trade checking, dan menyusun analisis kredit dari data yang tidak terverifikasi.

Akibat pemberian kredit yang diduga melawan hukum ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp1 triliun. Namun, angka pasti kerugian negara saat ini masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

24 Jam Nonstop Awasi Bos PT JN Adjie, KPK Gandeng Ketua RT, Kenapa?

24 Jam Nonstop Awasi Bos PT JN Adjie, KPK Gandeng Ketua RT, Kenapa?

News | Selasa, 22 Juli 2025 | 12:17 WIB

Kejagung Tetapkan 8 Tersangka di Kasus Korupsi Pemberian Kredit ke PT Sritex, Ini Perannya

Kejagung Tetapkan 8 Tersangka di Kasus Korupsi Pemberian Kredit ke PT Sritex, Ini Perannya

News | Selasa, 22 Juli 2025 | 10:40 WIB

Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Sritex

Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Sritex

Foto | Selasa, 22 Juli 2025 | 08:37 WIB

Terkini

BGN Diguncang Korupsi: Cukupkah Pergantian Pimpinan Selamatkan Program MBG?

BGN Diguncang Korupsi: Cukupkah Pergantian Pimpinan Selamatkan Program MBG?

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 08:55 WIB

Bulog Pastikan Beras Bantuan di Bangkalan Diganti Sebelum Disalurkan, Komitmen Jaga Kualitas Bantuan

Bulog Pastikan Beras Bantuan di Bangkalan Diganti Sebelum Disalurkan, Komitmen Jaga Kualitas Bantuan

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 07:27 WIB

Bulog Gelontorkan Beras SPHP & Percepat Penyaluran Bantuan Pangan untuk Jaga Stabilitas Harga Beras

Bulog Gelontorkan Beras SPHP & Percepat Penyaluran Bantuan Pangan untuk Jaga Stabilitas Harga Beras

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 07:24 WIB

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:30 WIB

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:56 WIB

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:12 WIB

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 19:37 WIB

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 18:38 WIB

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:40 WIB

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:18 WIB