Babak Baru Korupsi Sritex: Kejagung Tetapkan 8 Tersangka, Ada Persekongkolan Bos Iwan Lukminto

Erick Tanjung, Faqih Fathurrahman

Selasa, 22 Juli 2025 | 13:41 WIB
Babak Baru Korupsi Sritex: Kejagung Tetapkan 8 Tersangka, Ada Persekongkolan Bos Iwan Lukminto
Gedung Bundar JaKejaksaan Agung. [Dok. Suara.com]

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah tegas dengan menetapkan 8 orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Para tersangka terdiri dari Direktur Keuangan Sritex dan jajaran bos dari tiga bank pembangunan daerah (BPD).

Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung, mengisyaratkan bahwa penetapan ini membuka tabir adanya persekongkolan jahat dalam proses pencairan kredit jumbo tersebut.

Nurcahyo menjelaskan, pihaknya menduga ada keterkaitan kuat antara 8 tersangka baru ini dengan Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto. Dugaan ini diperkuat dengan penerapan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan.

“Pasal penyertaan yang artinya di situ tentunya ada kerja sama, ada persekongkolan dalam proses pemberian fasilitas kredit,” jelas Nurcahyo dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Senin (21/7/2025) malam.

Saat ini, Kejagung membagi kasus ini menjadi dua klaster. Pertama, klaster kerugian terkait pinjaman dari tiga BPD, yakni Bank Jateng, BJB, dan Bank DKI. Klaster kedua adalah pemberian kredit sindikasi dari BRI, BNI, dan LPEI yang proses penyidikannya masih terus dikembangkan.

Daftar 8 Tersangka Baru dan Perannya

Berikut adalah delapan tersangka yang baru ditetapkan oleh tim penyidik Jampidsus:

  1. AMS: Direktur Keuangan PT Sritex (2006-2023). Berperan sebagai penanggung jawab keuangan yang menandatangani permohonan kredit, diduga menggunakan invoice fiktif, dan memakai uang kredit tidak sesuai peruntukannya.
  2. BSW: Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI (2019-2022). Diduga tidak cermat dalam menyetujui kredit dan mengabaikan kewajiban utang Sritex yang akan jatuh tempo.
  3. PS: Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI. Menyetujui kredit Sritex dengan fasilitas jaminan umum tanpa kebendaan, padahal Sritex tidak masuk kategori debitur prima.
  4. YR: Direktur Utama Bank BJB (2019-Maret 2025). Sebagai komite kredit, ia menyetujui plafon kredit Rp350 miliar meski mengetahui ada masalah dalam pengajuan.
  5. BN: Senior Executive Vice President BJB (2019-2023). Diduga tidak melakukan evaluasi sesuai prinsip 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition) dan tidak memverifikasi keakuratan laporan keuangan Sritex.
  6. SP: Direktur Utama Bank Jateng (2014-2023). Diduga tidak membentuk komite kebijakan kredit yang seharusnya dan menyetujui pinjaman meski tahu kewajiban Sritex lebih besar dari asetnya.
  7. PJ: Direktur Bisnis Bank Jateng (2017-2020). Ikut menyetujui kredit berisiko tinggi tanpa melakukan evaluasi mendalam terhadap laporan keuangan Sritex.
  8. SD: Kepala Divisi Bisnis Korporasi Bank Jateng (2018-2020). Gagal memastikan manajemen risiko berjalan, tidak melakukan trade checking, dan menyusun analisis kredit dari data yang tidak terverifikasi.

Akibat pemberian kredit yang diduga melawan hukum ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp1 triliun. Namun, angka pasti kerugian negara saat ini masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

24 Jam Nonstop Awasi Bos PT JN Adjie, KPK Gandeng Ketua RT, Kenapa?

24 Jam Nonstop Awasi Bos PT JN Adjie, KPK Gandeng Ketua RT, Kenapa?

News | Selasa, 22 Juli 2025 | 12:17 WIB

Kejagung Tetapkan 8 Tersangka di Kasus Korupsi Pemberian Kredit ke PT Sritex, Ini Perannya

Kejagung Tetapkan 8 Tersangka di Kasus Korupsi Pemberian Kredit ke PT Sritex, Ini Perannya

News | Selasa, 22 Juli 2025 | 10:40 WIB

Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Sritex

Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Sritex

Foto | Selasa, 22 Juli 2025 | 08:37 WIB

Terkini

Kisah Dewi Natalia, Mantri BRI yang Bantu Pedagang Lepas dari Rentenir

Kisah Dewi Natalia, Mantri BRI yang Bantu Pedagang Lepas dari Rentenir

Sumut | Senin, 14 September 2026 | 15:07 WIB

Helm yang Bagus Merek Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Lengkap Harganya

Helm yang Bagus Merek Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Lengkap Harganya

Otomotif | Senin, 14 September 2026 | 15:07 WIB

Menjaga Daya Kritis Gen Z, Suara.com dan Bulaksumur UGM Gelar Gen Z Impact

Menjaga Daya Kritis Gen Z, Suara.com dan Bulaksumur UGM Gelar Gen Z Impact

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 15:06 WIB

Dari Pintu ke Pintu, Kisah Dewi Natalia Membawa Pedagang Pasar Lepas dari Rentenir

Dari Pintu ke Pintu, Kisah Dewi Natalia Membawa Pedagang Pasar Lepas dari Rentenir

Lampung | Senin, 14 September 2026 | 15:05 WIB

Akali Ulah Pak Ogah yang Suka Buka Jalan, Simpang Pesing Kini Diblokir Pakai Beton!

Akali Ulah Pak Ogah yang Suka Buka Jalan, Simpang Pesing Kini Diblokir Pakai Beton!

News | Senin, 14 September 2026 | 15:03 WIB

Kisah Dewi Natalia, Mantri BRI yang 14 Tahun Mengawal Ekonomi Masyarakat

Kisah Dewi Natalia, Mantri BRI yang 14 Tahun Mengawal Ekonomi Masyarakat

Bekaci | Senin, 14 September 2026 | 15:02 WIB

Bagaimana Malaysia Bisa Tambah Kuota BBM Subsidi Demi Ringankan Beban Hidup Rakyat?

Bagaimana Malaysia Bisa Tambah Kuota BBM Subsidi Demi Ringankan Beban Hidup Rakyat?

News | Senin, 14 September 2026 | 15:00 WIB

14 Tahun Mengabdi sebagai Mantri BRI, Dewi Bebaskan Warga Desa dari Jerat Rentenir

14 Tahun Mengabdi sebagai Mantri BRI, Dewi Bebaskan Warga Desa dari Jerat Rentenir

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 14:59 WIB

Pertalite di SPBU Modular Makassar Kini Pakai Sistem Ganjil-Genap

Pertalite di SPBU Modular Makassar Kini Pakai Sistem Ganjil-Genap

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 14:57 WIB

10,8 Juta Keluarga Minta Bansos Baru, 4 Juta Warga yang Sempat Luput Kini Dapat Bantuan

10,8 Juta Keluarga Minta Bansos Baru, 4 Juta Warga yang Sempat Luput Kini Dapat Bantuan

News | Senin, 14 September 2026 | 14:54 WIB

×