Babak Baru Korupsi Sritex: Kejagung Tetapkan 8 Tersangka, Ada Persekongkolan Bos Iwan Lukminto

Selasa, 22 Juli 2025 | 13:41 WIB
Babak Baru Korupsi Sritex: Kejagung Tetapkan 8 Tersangka, Ada Persekongkolan Bos Iwan Lukminto
Gedung Bundar JaKejaksaan Agung. [Dok. Suara.com]

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah tegas dengan menetapkan 8 orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Para tersangka terdiri dari Direktur Keuangan Sritex dan jajaran bos dari tiga bank pembangunan daerah (BPD).

Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung, mengisyaratkan bahwa penetapan ini membuka tabir adanya persekongkolan jahat dalam proses pencairan kredit jumbo tersebut.

Nurcahyo menjelaskan, pihaknya menduga ada keterkaitan kuat antara 8 tersangka baru ini dengan Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto. Dugaan ini diperkuat dengan penerapan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan.

“Pasal penyertaan yang artinya di situ tentunya ada kerja sama, ada persekongkolan dalam proses pemberian fasilitas kredit,” jelas Nurcahyo dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Senin (21/7/2025) malam.

Saat ini, Kejagung membagi kasus ini menjadi dua klaster. Pertama, klaster kerugian terkait pinjaman dari tiga BPD, yakni Bank Jateng, BJB, dan Bank DKI. Klaster kedua adalah pemberian kredit sindikasi dari BRI, BNI, dan LPEI yang proses penyidikannya masih terus dikembangkan.

Daftar 8 Tersangka Baru dan Perannya

Berikut adalah delapan tersangka yang baru ditetapkan oleh tim penyidik Jampidsus:

  1. AMS: Direktur Keuangan PT Sritex (2006-2023). Berperan sebagai penanggung jawab keuangan yang menandatangani permohonan kredit, diduga menggunakan invoice fiktif, dan memakai uang kredit tidak sesuai peruntukannya.
  2. BSW: Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI (2019-2022). Diduga tidak cermat dalam menyetujui kredit dan mengabaikan kewajiban utang Sritex yang akan jatuh tempo.
  3. PS: Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI. Menyetujui kredit Sritex dengan fasilitas jaminan umum tanpa kebendaan, padahal Sritex tidak masuk kategori debitur prima.
  4. YR: Direktur Utama Bank BJB (2019-Maret 2025). Sebagai komite kredit, ia menyetujui plafon kredit Rp350 miliar meski mengetahui ada masalah dalam pengajuan.
  5. BN: Senior Executive Vice President BJB (2019-2023). Diduga tidak melakukan evaluasi sesuai prinsip 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition) dan tidak memverifikasi keakuratan laporan keuangan Sritex.
  6. SP: Direktur Utama Bank Jateng (2014-2023). Diduga tidak membentuk komite kebijakan kredit yang seharusnya dan menyetujui pinjaman meski tahu kewajiban Sritex lebih besar dari asetnya.
  7. PJ: Direktur Bisnis Bank Jateng (2017-2020). Ikut menyetujui kredit berisiko tinggi tanpa melakukan evaluasi mendalam terhadap laporan keuangan Sritex.
  8. SD: Kepala Divisi Bisnis Korporasi Bank Jateng (2018-2020). Gagal memastikan manajemen risiko berjalan, tidak melakukan trade checking, dan menyusun analisis kredit dari data yang tidak terverifikasi.

Akibat pemberian kredit yang diduga melawan hukum ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp1 triliun. Namun, angka pasti kerugian negara saat ini masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: 24 Jam Nonstop Awasi Bos PT JN Adjie, KPK Gandeng Ketua RT, Kenapa?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI