Gubernur Jakarta 'Ngeles' Soal Dana RT/RW, Janji Manis Kampanye Terancam Pahit

Selasa, 22 Juli 2025 | 13:17 WIB
Gubernur Jakarta 'Ngeles' Soal Dana RT/RW, Janji Manis Kampanye Terancam Pahit
Gubernur Jakarta Pramono Anung menyatakan bahwa hingga saat ini belum bisa mampu menaikan insentif RT dan RW hingga 2 kali lipat. [Instagram]

Suara.com - Janji kampanye untuk melipatgandakan dana operasional bagi para Ketua RT dan RW di Jakarta kini menjadi sorotan tajam.

Pasalnya, kenaikan yang diusulkan dalam Rancangan Perubahan APBD 2025 ternyata hanya sebesar 25 persen, jauh dari angka yang dijanjikan.

Saat dimintai konfirmasi, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memilih untuk tidak banyak bicara dan justru melontarkan jawaban misterius yang membuat publik semakin bertanya-tanya.

Saat ditemui usai melakukan kunjungan di Pasar Santa, Jakarta Selatan, pada Selasa (22/7/2025), Gubernur Pramono Anung enggan memberikan penjelasan rinci mengenai perbedaan signifikan antara janji dan usulan tersebut.

Alih-alih memberikan klarifikasi, ia justru meminta media dan publik untuk bersabar.

"Ya, nanti spill-nya saya jawab," ujar Pramono singkat.

Meski begitu, ia memastikan bahwa kenaikan dana operasional bagi para Ketua RT dan RW sudah ia setujui dan akan segera diumumkan.

"Jadi dana operasional untuk RT/RW saya sudah tanda tangani. Nanti saya umumkan pada saatnya," tegasnya.

Ia juga memberikan sinyal bahwa kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada bulan Oktober mendatang.

Baca Juga: Dana RT/RW Tidak Jadi Naik 2x Lipat, Wagub Jakarta Rano Karno Buka Suara!

Terungkap di Rapat Paripurna DPRD

Fakta mengenai kenaikan yang hanya sebesar 25 persen ini pertama kali terungkap dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta pada Senin (21/7/2025).

Dalam pandangan umum fraksi terhadap Raperda Perubahan APBD 2025, Fraksi Partai Demokrat-Perindo menyetujui, sekaligus menyoroti, angka tersebut.

"Fraksi Partai Demokrat-Perindo mengapresiasi atas rencana kenaikan dana operasional RT/RW sebesar 25 persen untuk tiga bulan dalam RAPBD Perubahan 2025," ungkap Anggota Fraksi DPRD Jakarta dari Partai Demokrat Dina Manyusin.

Sebagai informasi, berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 1674 Tahun 2018, dana operasional yang diterima Ketua RT saat ini adalah Rp2 juta per bulan, sementara Ketua RW menerima Rp2,5 juta per bulan.

Jika janji kampanye untuk menaikkan dana dua kali lipat terealisasi, maka Ketua RT seharusnya menerima Rp4 juta dan Ketua RW Rp5 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI