8 Fakta Skandal Korupsi Rp 1 T di PT Sritex, Ini Daftar Dosa Para Bankir Hitam

Wakos Reza Gautama

Selasa, 22 Juli 2025 | 14:42 WIB
8 Fakta Skandal Korupsi Rp 1 T di PT Sritex, Ini Daftar Dosa Para Bankir Hitam
8 Fakta kasus korupsi PT Sritex yang menjerat para bankir. [ANTARA]

"Menggunakan uang pencairan kredit tersebut untuk melunasi utang MTN (surat utang jangka menengah)," kata Direktur Penyidikan Jampidsus.

Ironisnya, pencairan kredit ini diduga kuat menggunakan invoice fiktif sebagai dasarnya.

5. Dosa Para Bankir: Sengaja "Tutup Mata" Demi Kredit Cair

Para direksi bank yang menjadi tersangka diduga kuat sengaja melanggar prosedur perbankan yang sehat.

Mereka dituduh tidak meneliti laporan keuangan Sritex dengan benar, mengabaikan fakta bahwa Sritex punya utang besar di tempat lain, hingga nekat memberikan kredit dengan fasilitas jaminan umum (clean basis) padahal Sritex tidak masuk kategori debitur prima.

6. Total 11 Tersangka: Jaringan Korupsi yang Meluas

Dengan penetapan 8 tersangka baru ini, maka total sudah ada 11 orang yang dijerat Kejagung dalam gurita kasus Sritex.

Sebelumnya, nama besar seperti Iwan Setiawan Lukminto (ISL), Direktur Utama PT Sritex periode 2005-2022, sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Lalu ada DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB tahun 2020, ZM (Zainuddin Mappa) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta tahun 2020.

7. Langsung Dijebloskan ke Tahanan

Menunjukkan keseriusannya, Kejagung tidak memberikan waktu lama bagi para tersangka baru untuk menghirup udara bebas.

Tujuh dari delapan tersangka langsung dijebloskan ke Rutan Salemba dan Rutan Salemba cabang Kejagung. Hanya Dirut Bank BJB (YR) yang menjadi tahanan kota dengan alasan kesehatan.

8. Ancaman Hukuman Berat Menanti

Para tersangka kini dihadapkan pada ancaman hukuman yang tidak main-main. Mereka disangkakan melanggar pasal berlapis dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3, yang membawa ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Usut Korupsi Proyek Jalan Rp 231 Miliar: KPK Panggil Eks Pj Sekda Sumut

Usut Korupsi Proyek Jalan Rp 231 Miliar: KPK Panggil Eks Pj Sekda Sumut

News | Selasa, 22 Juli 2025 | 14:24 WIB

Skandal Sritex Memanas! 8 Tersangka Baru Ditetapkan Kejagung, Kerugian Negara Triliunan Rupiah

Skandal Sritex Memanas! 8 Tersangka Baru Ditetapkan Kejagung, Kerugian Negara Triliunan Rupiah

Video | Selasa, 22 Juli 2025 | 14:00 WIB

KPK Bidik Korupsi Haji Era Yaqut, Sinyal Kasus Naik ke Penyidikan Menguat

KPK Bidik Korupsi Haji Era Yaqut, Sinyal Kasus Naik ke Penyidikan Menguat

News | Selasa, 22 Juli 2025 | 14:09 WIB

Cara Direktur Keuangan PT Sritex Korupsi Dana Kredit Bank DKI Diungkap Kejagung

Cara Direktur Keuangan PT Sritex Korupsi Dana Kredit Bank DKI Diungkap Kejagung

News | Selasa, 22 Juli 2025 | 13:43 WIB

Babak Baru Korupsi Sritex: Kejagung Tetapkan 8 Tersangka, Ada Persekongkolan Bos Iwan Lukminto

Babak Baru Korupsi Sritex: Kejagung Tetapkan 8 Tersangka, Ada Persekongkolan Bos Iwan Lukminto

News | Selasa, 22 Juli 2025 | 13:41 WIB

Terkini

BGN Diguncang Korupsi: Cukupkah Pergantian Pimpinan Selamatkan Program MBG?

BGN Diguncang Korupsi: Cukupkah Pergantian Pimpinan Selamatkan Program MBG?

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 08:55 WIB

Bulog Pastikan Beras Bantuan di Bangkalan Diganti Sebelum Disalurkan, Komitmen Jaga Kualitas Bantuan

Bulog Pastikan Beras Bantuan di Bangkalan Diganti Sebelum Disalurkan, Komitmen Jaga Kualitas Bantuan

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 07:27 WIB

Bulog Gelontorkan Beras SPHP & Percepat Penyaluran Bantuan Pangan untuk Jaga Stabilitas Harga Beras

Bulog Gelontorkan Beras SPHP & Percepat Penyaluran Bantuan Pangan untuk Jaga Stabilitas Harga Beras

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 07:24 WIB

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:30 WIB

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:56 WIB

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:12 WIB

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 19:37 WIB

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 18:38 WIB

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:40 WIB

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:18 WIB