8 Fakta Skandal Korupsi Rp 1 T di PT Sritex, Ini Daftar Dosa Para Bankir Hitam

Wakos Reza Gautama Suara.Com
Selasa, 22 Juli 2025 | 14:42 WIB
8 Fakta Skandal Korupsi Rp 1 T di PT Sritex, Ini Daftar Dosa Para Bankir Hitam
8 Fakta kasus korupsi PT Sritex yang menjerat para bankir. [ANTARA]

"Menggunakan uang pencairan kredit tersebut untuk melunasi utang MTN (surat utang jangka menengah)," kata Direktur Penyidikan Jampidsus.

Ironisnya, pencairan kredit ini diduga kuat menggunakan invoice fiktif sebagai dasarnya.

5. Dosa Para Bankir: Sengaja "Tutup Mata" Demi Kredit Cair

Para direksi bank yang menjadi tersangka diduga kuat sengaja melanggar prosedur perbankan yang sehat.

Mereka dituduh tidak meneliti laporan keuangan Sritex dengan benar, mengabaikan fakta bahwa Sritex punya utang besar di tempat lain, hingga nekat memberikan kredit dengan fasilitas jaminan umum (clean basis) padahal Sritex tidak masuk kategori debitur prima.

6. Total 11 Tersangka: Jaringan Korupsi yang Meluas

Dengan penetapan 8 tersangka baru ini, maka total sudah ada 11 orang yang dijerat Kejagung dalam gurita kasus Sritex.

Sebelumnya, nama besar seperti Iwan Setiawan Lukminto (ISL), Direktur Utama PT Sritex periode 2005-2022, sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Lalu ada DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB tahun 2020, ZM (Zainuddin Mappa) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta tahun 2020.

Baca Juga: Usut Korupsi Proyek Jalan Rp 231 Miliar: KPK Panggil Eks Pj Sekda Sumut

7. Langsung Dijebloskan ke Tahanan

Menunjukkan keseriusannya, Kejagung tidak memberikan waktu lama bagi para tersangka baru untuk menghirup udara bebas.

Tujuh dari delapan tersangka langsung dijebloskan ke Rutan Salemba dan Rutan Salemba cabang Kejagung. Hanya Dirut Bank BJB (YR) yang menjadi tahanan kota dengan alasan kesehatan.

8. Ancaman Hukuman Berat Menanti

Para tersangka kini dihadapkan pada ancaman hukuman yang tidak main-main. Mereka disangkakan melanggar pasal berlapis dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3, yang membawa ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI