Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengisyaratkan bakal segera menaikkan status penyelidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama ke tahap penyidikan.
Sinyal ini kian menguatkan spekulasi bahwa lembaga antirasuah itu membuka peluang untuk memeriksa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait dugaan rasuah yang terjadi pada periode kepemimpinannya.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memberi sinyal kuat bahwa kesabaran komisi dalam tahap pengumpulan bahan keterangan akan segera berakhir.
“Dalam waktu dekat mudah-mudahan kita sudah bisa melangkah ke tahap yang lebih pasti,” kata Asep beberapa waktu lalu.
Penyelidikan ini diketahui mencakup periode 2023 hingga 2025, di mana KPK telah meminta keterangan dari sejumlah pihak kunci, termasuk Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah dan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Jaja Jaelani.
Meski penyelidikan terus berjalan, nama Yaqut Cholil Qoumas hingga kini belum juga dipanggil. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyelidik masih fokus pada keterangan yang sudah dikumpulkan. Namun, ia tak menampik kemungkinan pemanggilan Yaqut bergantung pada kebutuhan penyidik.
“Nanti dilihat kebutuhan dalam proses penanganan perkara ini,” kata Budi.
“Namun tentu semua pihak yang diduga mengetahui terkait dengan konstruksi perkaranya seperti apa, tentu nanti akan dimintai keterangan oleh KPK.”
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto juga menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Yaqut merupakan bagian dari rangkaian pengusutan kasus ini.
Baca Juga: 24 Jam Nonstop Awasi Bos PT JN Adjie, KPK Gandeng Ketua RT, Kenapa?
"Itu rangkaian-rangkaiannya semua," tandas Setyo saat ditanya wartawan.
Berawal dari Laporan Pengalihan Kuota Haji
Penyelidikan KPK ini salah satunya dipicu oleh laporan dari Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU). Mereka mengadukan Yaqut atas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus secara sepihak pada penyelenggaraan haji 2024.
Menurut laporan GAMBU, kuota haji Indonesia tahun 2024 yang disepakati dengan DPR adalah 241.000 jemaah, dengan rincian 221.720 untuk haji reguler dan 19.280 (8 persen) untuk haji khusus.
Namun, dalam pelaksanaannya, Kemenag di bawah Yaqut diduga mengubah komposisi tersebut secara sepihak. Kuota haji reguler dikurangi menjadi 213.320, sementara kuota haji khusus membengkak menjadi 27.680.
"Dengan kata lain, mengurangi jatah kuota haji reguler sebanyak 8.400 orang karena dialihkan untuk jemaah haji khusus," kata Ketua GAMBU, Arya.