Jadi Buronan Korupsi Rp9,9 T, Stafsus Nadiem Kini Diburu Lewat Jalur Ekstradisi, Sembunyi di Mana?

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 22 Juli 2025 | 15:35 WIB
Jadi Buronan Korupsi Rp9,9 T, Stafsus Nadiem Kini Diburu Lewat Jalur Ekstradisi, Sembunyi di Mana?
Jurist Tan eks Stafsus Nadiem jadi tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook senilai Rp 1,9 triliun. (Ist)

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menaikkan level perburuan terhadap Jurist Tan, mantan staf khusus (stafsus) Mendikbudristek Nadiem Makarim yang menjadi tersangka dalam skandal korupsi digitalisasi pendidikan senilai Rp9,9 triliun. Setelah berulang kali mangkir dari panggilan, Kejagung kini menempuh jalur ekstradisi untuk memulangkannya ke Indonesia.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Febrie Adriansyah, mengonfirmasi bahwa langkah ini diambil karena Jurist Tan tidak pernah kooperatif dan diduga kuat telah kabur ke luar negeri.

“Sudah diajukan ekstradisi,” kata Febrie, saat dikonfirmasi, Senin (21/7/2025).

Menurut Febrie, Jurist Tan bahkan sudah tidak berada di Indonesia sejak kasus ini masih dalam tahap penyelidikan awal.

“Iya (tinggal di luar negeri bersama suaminya), tapi masih dicari. Iya (sudah dari sebelum penetapan tersangka di luar negeri), sejak lama ikut domisili suaminya," ucap Febrie.

Jurist Tan adalah satu dari empat tersangka yang ditetapkan oleh Jampidsus pada Selasa (15/7/2025) lalu. Tiga tersangka lainnya adalah Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW), Direktur SMP Kemendikbudristek Mulatsyah (MUL), dan konsultan teknologi Ibrahim Arif (IBAM).

SW dan MUL telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sementara Ibrahim Arief menjadi tahanan kota karena alasan kesehatan. Hanya Jurist Tan yang hingga kini masih menjadi buronan.

Kasus ini bermula dari pengadaan peralatan TIK, khususnya laptop Chromebook, untuk sekolah-sekolah di seluruh Indonesia. Proyek ini dinilai bermasalah karena laptop Chromebook hanya bisa berfungsi optimal jika ada koneksi internet, padahal banyak sekolah sasaran berada di daerah yang minim akses internet.

Kejagung menilai ada dugaan pemufakatan jahat dalam pengadaan yang menelan anggaran fantastis tersebut. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Diburu Kejagung, Eks Stafsus Nadiem Makarim Tinggal Bersama Suami di Luar Negeri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI