Satgas Judi Online Klaim Berantas Kasus, Faktanya...? Pengakuan Admin Judol Ini Bikin Tercengang

Muhammad Ilham Baktora | Suara.com

Selasa, 22 Juli 2025 | 15:43 WIB
Satgas Judi Online Klaim Berantas Kasus, Faktanya...? Pengakuan Admin Judol Ini Bikin Tercengang
Ilustrasi judi online di Indonesia. (Pixabay)

Pertanyaan terbesar yang muncul adalah: apakah mereka yang bekerja sebagai admin judol di luar negeri seperti Thailand atau Kamboja bisa dijerat hukum Indonesia? Jawabannya adalah sangat bisa.

Hukum pidana Indonesia menganut beberapa asas yurisdiksi, salah satunya adalah Asas Personalitas Aktif (atau asas kebangsaan aktif).

Prinsip ini tercantum dalam Pasal 5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang pada intinya menyatakan bahwa aturan pidana Indonesia tetap berlaku bagi warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di luar wilayah Indonesia.

Artinya, meskipun kejahatan judi online itu dioperasikan dari Thailand, Filipina, atau Kamboja, aparat penegak hukum Indonesia tetap memiliki wewenang untuk memproses hukum WNI yang terlibat saat ia kembali atau berhasil diekstradisi ke Indonesia.

Ancaman pidananya pun tidak main-main:

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE): Pasal 27 ayat (2) UU ITE secara spesifik melarang setiap orang untuk mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Ancamannya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Pasal 303 KUHP juga menjerat mereka yang "sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi" dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun.

Jadi, status sebagai 'admin' tidak membuat seseorang kebal hukum.

Justru, mereka adalah bagian dari mesin kejahatan yang memfasilitasi dan mempromosikan perjudian, yang jelas-jelas merupakan tindak pidana.

Ironisnya dalam percakapan di video tersebut, admin judol yang tidak bisa diketahui wajah dan namanya mengaku sangat aman ketika bepergian, bahkan saat pulang ke Indonesia.

"Gue udah cuti duluan di bulan ketiga," kata admin tersebut.

"Lah lu bisa ketangkep ga kalau begitu?" tanya si konten kreator.

"Enggak, kan gue bayar orang bandara," balas dia yang membuat konten kreater tercengang.

Keseriusan Pemerintah: Antara Klaim dan Fakta di Lapangan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kantor di Bogor-Bekasi, Jaringan Judol China-Kamboja Kantongi Rp20 M, Gaji Operatornya Bikin Melongo

Kantor di Bogor-Bekasi, Jaringan Judol China-Kamboja Kantongi Rp20 M, Gaji Operatornya Bikin Melongo

News | Minggu, 20 Juli 2025 | 17:05 WIB

Wapres Gibran Peringatkan Penerima BSU, Jangan Dipakai Judol, Bisa Dilacak!

Wapres Gibran Peringatkan Penerima BSU, Jangan Dipakai Judol, Bisa Dilacak!

News | Jum'at, 18 Juli 2025 | 13:41 WIB

Saksi Sidang Judol Komdigi: Saya Diminta Jadi 'Alat Tukar' untuk Menjerat Eks Menkominfo Budi Arie

Saksi Sidang Judol Komdigi: Saya Diminta Jadi 'Alat Tukar' untuk Menjerat Eks Menkominfo Budi Arie

News | Kamis, 17 Juli 2025 | 12:57 WIB

Terkini

Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan

Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan

News | Sabtu, 25 April 2026 | 00:02 WIB

Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti

Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:59 WIB

YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil

YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:55 WIB

UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial

UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:00 WIB

Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana

Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana

News | Jum'at, 24 April 2026 | 22:10 WIB

BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi

BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi

News | Jum'at, 24 April 2026 | 21:17 WIB

AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional

AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional

News | Jum'at, 24 April 2026 | 21:11 WIB

Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat

Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:58 WIB

Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP

Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:55 WIB

Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April

Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:40 WIB