Satgas Judi Online Klaim Berantas Kasus, Faktanya...? Pengakuan Admin Judol Ini Bikin Tercengang

Muhammad Ilham Baktora | Suara.com

Selasa, 22 Juli 2025 | 15:43 WIB
Satgas Judi Online Klaim Berantas Kasus, Faktanya...? Pengakuan Admin Judol Ini Bikin Tercengang
Ilustrasi judi online di Indonesia. (Pixabay)

Suara.com - Sebuah video di Instagram baru-baru ini viral dan memantik diskusi panas di kalangan anak muda Indonesia.

Video tersebut menampilkan perbincangan santai antara seorang konten kreator Indonesia dengan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai admin judi online (judol) di Thailand.

Pengakuan yang dilontarkan cukup mengejutkan dan, bagi sebagian orang, sangat menggiurkan.

Viral di Media Sosial: "Gaji di Sini Ngalahin Pegawai BUMN"

Dalam potongan video yang beredar luas, sang admin judol dengan santainya menceritakan kenyamanan hidup yang ia dapatkan.

Saat ditanya mengenai pendapatannya, ia melontarkan kalimat yang langsung menjadi sorotan.

"Wah, kalau gaji di sini jangan ditanya, bro. Cukuplah buat hidup enak, nabung, kirim ke orang tua. Kasarnya, ngalahin gaji pegawai BUMN di Indonesia lah," ujarnya dikutip Selasa (22/7/2025).

Ia pun menunjukkan pendapatannya dalam setahun bisa mencapai Rp1 miliar.

"Itu serius lo dapet Rp3 miliar?" tanya konten kreator.

"Serius gue udah tiga tahun di sini," balas admin judol perempuan itu.

Percakapan ini, meski singkat, membuka kotak pandora tentang sisi lain dari masifnya industri judi online.

Di satu sisi, ada jutaan korban yang terjerat utang dan masalah sosial di Indonesia.

Di sisi lain, ada sekelompok orang, termasuk WNI, yang meraup keuntungan fantastis dengan bekerja sebagai operator atau admin dari luar negeri.

Iming-iming gaji puluhan hingga ratusan juta rupiah per bulan menjadi daya tarik yang sulit ditolak, terutama bagi mereka yang terdesak kebutuhan ekonomi atau mendambakan kekayaan instan.

Tergiur Gaji Fantastis, Bisakah Admin Judol di Luar Negeri Dipidana?

Pertanyaan terbesar yang muncul adalah: apakah mereka yang bekerja sebagai admin judol di luar negeri seperti Thailand atau Kamboja bisa dijerat hukum Indonesia? Jawabannya adalah sangat bisa.

Hukum pidana Indonesia menganut beberapa asas yurisdiksi, salah satunya adalah Asas Personalitas Aktif (atau asas kebangsaan aktif).

Prinsip ini tercantum dalam Pasal 5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang pada intinya menyatakan bahwa aturan pidana Indonesia tetap berlaku bagi warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di luar wilayah Indonesia.

Artinya, meskipun kejahatan judi online itu dioperasikan dari Thailand, Filipina, atau Kamboja, aparat penegak hukum Indonesia tetap memiliki wewenang untuk memproses hukum WNI yang terlibat saat ia kembali atau berhasil diekstradisi ke Indonesia.

Ancaman pidananya pun tidak main-main:

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE): Pasal 27 ayat (2) UU ITE secara spesifik melarang setiap orang untuk mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Ancamannya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Pasal 303 KUHP juga menjerat mereka yang "sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi" dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun.

Jadi, status sebagai 'admin' tidak membuat seseorang kebal hukum.

Justru, mereka adalah bagian dari mesin kejahatan yang memfasilitasi dan mempromosikan perjudian, yang jelas-jelas merupakan tindak pidana.

Ironisnya dalam percakapan di video tersebut, admin judol yang tidak bisa diketahui wajah dan namanya mengaku sangat aman ketika bepergian, bahkan saat pulang ke Indonesia.

"Gue udah cuti duluan di bulan ketiga," kata admin tersebut.

"Lah lu bisa ketangkep ga kalau begitu?" tanya si konten kreator.

"Enggak, kan gue bayar orang bandara," balas dia yang membuat konten kreater tercengang.

Keseriusan Pemerintah: Antara Klaim dan Fakta di Lapangan

Pemerintah Indonesia telah berulang kali menyatakan perang terhadap judi online.

Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online yang dipimpin oleh Menko Polhukam menjadi bukti klaim keseriusan ini.

Data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menunjukkan jutaan situs judol telah diblokir, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membekukan ribuan rekening terkait aktivitas haram ini.

Mantan Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, sempat menegaskan bahwa ia akan serius memberantas judol.

"Kami akan terus menyapu bersih ruang digital kita dari konten-konten judi online. Ini adalah kejahatan transnasional yang merusak bangsa," ujar dia.

Namun, faktanya di lapangan, judi online masih menjamur.

Para bandar sangat lihai, situs yang diblokir akan muncul kembali dengan link atau nama baru dalam hitungan jam.

Promosinya pun semakin masif, menyusup melalui media sosial, pesan singkat, bahkan menggaet influencer.

Fenomena viral admin judol di Thailand ini menjadi cerminan pahit bahwa selama permintaan masih tinggi dan ada WNI yang bersedia menjadi operator demi gaji fantastis, perang melawan judi online akan menjadi jalan yang sangat panjang dan terjal.

Jangan Gadaikan Masa Depan

Gaji miliaran yang dipamerkan dalam video viral itu mungkin tampak menggiurkan, tetapi itu adalah jebakan dengan risiko yang sangat besar.

Ancaman pidana, risiko menjadi korban perdagangan orang, hingga tekanan psikologis bekerja di industri ilegal adalah harga yang harus dibayar.

Cepat atau lambat, hukum akan menjangkau mereka.

Kisah ini seharusnya menjadi pengingat bagi kita semua, terutama generasi muda, untuk tidak tergiur jalan pintas.

Membangun karir yang legal dan berkelanjutan jauh lebih berharga daripada kekayaan sesaat yang berujung di balik jeruji besi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kantor di Bogor-Bekasi, Jaringan Judol China-Kamboja Kantongi Rp20 M, Gaji Operatornya Bikin Melongo

Kantor di Bogor-Bekasi, Jaringan Judol China-Kamboja Kantongi Rp20 M, Gaji Operatornya Bikin Melongo

News | Minggu, 20 Juli 2025 | 17:05 WIB

Wapres Gibran Peringatkan Penerima BSU, Jangan Dipakai Judol, Bisa Dilacak!

Wapres Gibran Peringatkan Penerima BSU, Jangan Dipakai Judol, Bisa Dilacak!

News | Jum'at, 18 Juli 2025 | 13:41 WIB

Saksi Sidang Judol Komdigi: Saya Diminta Jadi 'Alat Tukar' untuk Menjerat Eks Menkominfo Budi Arie

Saksi Sidang Judol Komdigi: Saya Diminta Jadi 'Alat Tukar' untuk Menjerat Eks Menkominfo Budi Arie

News | Kamis, 17 Juli 2025 | 12:57 WIB

Terkini

Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan

Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan

News | Sabtu, 25 April 2026 | 00:02 WIB

Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti

Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:59 WIB

YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil

YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:55 WIB

UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial

UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:00 WIB

Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana

Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana

News | Jum'at, 24 April 2026 | 22:10 WIB

BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi

BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi

News | Jum'at, 24 April 2026 | 21:17 WIB

AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional

AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional

News | Jum'at, 24 April 2026 | 21:11 WIB

Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat

Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:58 WIB

Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP

Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:55 WIB

Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April

Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:40 WIB