Respons Kritik BEM FH Unes, Habiburohkman Ngaku Tergelitik RKUHAP Dianggap Kemunduran

Agung Sandy Lesmana | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Selasa, 22 Juli 2025 | 19:12 WIB
Respons Kritik BEM FH Unes, Habiburohkman Ngaku Tergelitik RKUHAP Dianggap Kemunduran
Respons Kritik BEM FH Unes, Habiburohkman Ngaku Tergelitik RKUHAP Dianggap Kemunduran. (Tangkapan layar/Bagaskara)

Suara.com - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Negeri Semarang (Unes) melontarkan kritiknya terhadap sejumlah isi Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Mereka menilai jika Revisi KUHAP yang baru melemahkan hak tersangka dan korban.

Hal itu disampaikan perwakilan BEM Fakultas Hukum Unes dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI terkait masukan Revisi KUHAP di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/7/2025).

BEM FH Unes awalnya membeberkan sejumlah norma dalam Revisi KUHAP yang dianggap bermasalah.

Mereka menilai, dalam Revisi KUHAP baru ini masih ada sejumlah pasal yang tumpah tindih dan melemahkan hak tersangka hingga korban.

"Banyak pasal dalam RKUHAP ini yang menunjukan masalah serius. Pertama ada pasal-pasal redaksi yang tidak jelas, ada kelembagaan yang tumpang tindih, selanjutnya ada lemahnya jaminan hak-hak tersangka dan korban dan juga ada celah hukum yang bisa disalahgunakan," katanya dalam RDPU.

Perwakilan BEM FH Unes itu lantas memberikan contoh dengan membandingkan KUHAP lama. Di mana KUHAP lama di Pasal 55 memperbolehkan tersangka boleh mrmilih pengacara atau advokat, sementara di KUHAP baru versi revisu tidak ada ketentuannya.

Komisi III DPR RI memulai tahapan pembahasan RUU KUHAP di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (8/7/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.
Komisi III DPR RI. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

"Selanjutnya regresi terhadap hak tersangka dan korban. Itu sebenarnya di UU TPKS juga ada terkait pemindahan korban, alamat yang tak jelas, itu tak diatur juga," katanya.

"Selanjutnya juga di landasan hukum yang kami pakai juga Pasal 14 ICCPR yang mana itu menegaskan bahwa semua orang berhak mendapatkan pembelaan hukum yang adil. Tetapi ternyata, RKUHAP ini tidak mengakomodir hal tersebut," ujarnya.

Merespons hal itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan jika dirinya tergelitik dengan adanya kritikan dari BEM FH Unes. Menurutnya, Revisi KUHAP yang ada kekinian tak melemahkan hak tersangka.

"Saya sempat agak tergelitik dikatakan (RKUHAP) ini kemunduran, memperlemah hak tersangka. Menurut saya nggak lah kalau sampai begitu, kalau kita rujukannya KUHAP yang lama, justru di lama yang sangat apa namanya hak tersangka, peran advokat sangat tidak dihormati," kata Habiburokhman dalam rapat.

Ia malah mempertanyakan dasar dari kritikan tersebut. Sebab, menurutnya, syarat penahanan di Revisi KUHAP kekinian dianggap lebih objektif.

"Lalu ada penguatan peran advokat bisa mendampingi, bisa menyampaikan keberatan bisa berbicara dan memiliki imunitas. Ini menurut kami sih sudah jauh lebih baik dari KUHAP lama," tuturnya.

Kritik Pasal Bermasalah di RKUHAP

Sebelumnya, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M Isnur mengkritisi pasal-pasal dalam Revisi Kitab Undang-Umdang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terutama soal penyidikan yang disebut akan membuat Polri super power. 

Hal itu disampaikan Isnur dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI terkait masukan soal Revisi KUHAP di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025). 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rismon Klaim Dokter Tifa Punya Bukti Baru soal Ijazah Palsu Jokowi: Bahaya bisa Timbulkan Chaos!

Rismon Klaim Dokter Tifa Punya Bukti Baru soal Ijazah Palsu Jokowi: Bahaya bisa Timbulkan Chaos!

News | Selasa, 22 Juli 2025 | 18:14 WIB

Tak Gentar jika Tersangka? Rismon Sianipar Pasang Badan: Lawan Jokowi Harus Terima Risiko

Tak Gentar jika Tersangka? Rismon Sianipar Pasang Badan: Lawan Jokowi Harus Terima Risiko

News | Selasa, 22 Juli 2025 | 16:51 WIB

Heboh Tudingan Prabowo, Cuitan Lawas Akun Gerindra 'Pembuat Hoax Terbaik Adalah Penguasa' Viral Lagi

Heboh Tudingan Prabowo, Cuitan Lawas Akun Gerindra 'Pembuat Hoax Terbaik Adalah Penguasa' Viral Lagi

News | Selasa, 22 Juli 2025 | 14:40 WIB

Trending! Tuduh Demo Indonesia Gelap Didanai Koruptor, Prabowo Malah Buka Aib Sendiri?

Trending! Tuduh Demo Indonesia Gelap Didanai Koruptor, Prabowo Malah Buka Aib Sendiri?

News | Selasa, 22 Juli 2025 | 13:33 WIB

Eks Pimpinan KPK Ketawa Dengar Vonis 'Kapitalis' Tom Lembong: Lama-lama Hakim Bisa Hukum Prabowo

Eks Pimpinan KPK Ketawa Dengar Vonis 'Kapitalis' Tom Lembong: Lama-lama Hakim Bisa Hukum Prabowo

News | Selasa, 22 Juli 2025 | 11:40 WIB

Terkini

Penasihat Hukum Nadiem Mangkir dari Sidang, Pengamat: Bisa Dikategorikan Contempt of Court

Penasihat Hukum Nadiem Mangkir dari Sidang, Pengamat: Bisa Dikategorikan Contempt of Court

News | Sabtu, 25 April 2026 | 11:33 WIB

8 Orang Tewas Dalam Serangan Israel ke Lebanon Selama 24 Jam Terakhir

8 Orang Tewas Dalam Serangan Israel ke Lebanon Selama 24 Jam Terakhir

News | Sabtu, 25 April 2026 | 11:18 WIB

Biaya Perang Amerika Serikat Lawan Iran Tembus Rp 1.000 Triliun

Biaya Perang Amerika Serikat Lawan Iran Tembus Rp 1.000 Triliun

News | Sabtu, 25 April 2026 | 11:04 WIB

Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode, Eks Penyidik KPK: Cegah Kekuasaan Terlalu Lama dan Rawan Korupsi

Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode, Eks Penyidik KPK: Cegah Kekuasaan Terlalu Lama dan Rawan Korupsi

News | Sabtu, 25 April 2026 | 11:00 WIB

Kawat Berduri Blokade Anak-anak Palestina Sekolah ke Tepi Barat

Kawat Berduri Blokade Anak-anak Palestina Sekolah ke Tepi Barat

News | Sabtu, 25 April 2026 | 10:45 WIB

Praka Rico Gugur Usai Dirawat, Korban Kedua TNI dalam Serangan ke Pos UNIFIL Lebanon

Praka Rico Gugur Usai Dirawat, Korban Kedua TNI dalam Serangan ke Pos UNIFIL Lebanon

News | Sabtu, 25 April 2026 | 10:39 WIB

Bangun Iklim Kompetitif, Mendagri: Ajang Penghargaan Pemda Pacu Kinerja Kepala Daerah

Bangun Iklim Kompetitif, Mendagri: Ajang Penghargaan Pemda Pacu Kinerja Kepala Daerah

News | Sabtu, 25 April 2026 | 10:37 WIB

Profil Praka Rico Pramudia, Gugur dalam Misi Perdamaian di Lebanon

Profil Praka Rico Pramudia, Gugur dalam Misi Perdamaian di Lebanon

News | Sabtu, 25 April 2026 | 10:29 WIB

Circle Korupsi Sulit Dibongkar? Eks Penyidik KPK Ungkap Peran Loyalitas dan Skema Berlapis

Circle Korupsi Sulit Dibongkar? Eks Penyidik KPK Ungkap Peran Loyalitas dan Skema Berlapis

News | Sabtu, 25 April 2026 | 10:20 WIB

Daftar 4 TNI Gugur di Lebanon, Terakhir Praka Rico Pramudia

Daftar 4 TNI Gugur di Lebanon, Terakhir Praka Rico Pramudia

News | Sabtu, 25 April 2026 | 10:12 WIB