Kementerian PKP Susun Rapermen Layanan Informasi Publik, Dorong Tata Kelola yang Transparan

Fabiola Febrinastri

Selasa, 22 Juli 2025 | 19:22 WIB
Kementerian PKP Susun Rapermen Layanan Informasi Publik, Dorong Tata Kelola yang Transparan
Forum penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik secara daring, Jakarta, Selasa (22/7/2025). (Dok: Kementerian PKP)

Suara.com - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala bagian pelayanan publik Dan publikasi, Rendhi Mirad saat membuka Forum penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik secara daring, Jakarta, Selasa (22/7/2025).

Rendhi menyampaikan bahwa penyusunan Rapermen ini merupakan tindak lanjut dari pemisahan Kementerian PKP dari Kementerian PUPR.

“Pasca pemisahan, Kementerian PKP memerlukan Permen yang mengatur tentang layanan informasi publik di lingkungan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman,” ungkapnya.

Rapermen ini dirancang untuk menjadi pedoman bagi seluruh pejabat, pegawai, unit organisasi, dan unit kerja di lingkungan Kementerian PKP. Aturan ini mengatur berbagai aspek layanan informasi publik, seperti klasifikasi informasi, tugas dan prosedur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), hingga standar layanan informasi yang harus dijalankan.

Rendhi menegaskan bahwa pengaturan ini ditujukan untuk menjamin hak masyarakat atas akses informasi, sekaligus mendorong penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Ini adalah upaya kita untuk mendukung keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 14 Tahun 2008,” ucap Rendhi.

Dalam paparannya, Rendhi menegaskan bahwa rancangan regulasi ini tidak bertentangan dengan konstitusi, UU, maupun putusan pengadilan. Rapermen ini juga menjadi pengganti Peraturan Menteri PUPR No.15 Tahun 2020, yang sebelumnya menjadi acuan saat PKP masih berada di bawah Kementerian PUPR.

“Ruang lingkup dalam peraturan ini terdiri dari: ketentuan umum, informasi publik, pejabat pengolah informasi dan dokumentasi, mekanisme memperoleh informasi publik, layanan informasi publik, pengelolaan layanan informasi melalui sistem informasi publik dan dokumentasi PPID, standar layanan informasi publik, sengketa informasi publik, pelaporan, monitoring dan evaluasi, serta ketentuan lain-lain,” papar Rendhi.

baca juga

Kementerian PKP telah memulai proses intensifikasi penyusunan Rapermen sejak Februari 2025. Selain itu, konsultasi publik ini merupakan salah satu tahapan penting untuk menerima masukan dari berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Komisi Informasi Pusat, akademisi, asosiasi pengembang, media, hingga perwakilan dari 19 BP3KP se-Indonesia.

Di akhir sambutannya, Rendhi menegaskan komitmen Kementerian PKP untuk menyusun regulasi yang inklusif, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik.

“Kami harap rancangan ini dapat menjadi pijakan yang kuat dalam mewujudkan pelayanan informasi publik yang terbuka, mudah diakses, dan sesuai dengan semangat keterbukaan informasi,” tutupnya. ***

Kontributor: Tantri A

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kementerian PKP Usulkan Anggaran Rp49,85 Triliun untuk Wujudkan Rumah Layak Huni pada 2026

Kementerian PKP Usulkan Anggaran Rp49,85 Triliun untuk Wujudkan Rumah Layak Huni pada 2026

News | Jum'at, 11 Juli 2025 | 19:33 WIB

Rumah Subsidi 18 Meter Wacana Maruarar Sirait: 'Pabrik' Kemiskinan Baru dan KDRT

Rumah Subsidi 18 Meter Wacana Maruarar Sirait: 'Pabrik' Kemiskinan Baru dan KDRT

News | Kamis, 10 Juli 2025 | 13:12 WIB

Dana Rp 130 Triliun dari Danantara untuk KUR Perumahan Ditarget Akhir Juli

Dana Rp 130 Triliun dari Danantara untuk KUR Perumahan Ditarget Akhir Juli

Bisnis | Sabtu, 05 Juli 2025 | 10:59 WIB

Menteri PKP dan KPK Teken MOU untuk Awasi Proyek 3 Juta Rumah Subsidi

Menteri PKP dan KPK Teken MOU untuk Awasi Proyek 3 Juta Rumah Subsidi

News | Rabu, 18 Juni 2025 | 19:55 WIB

Masuk ke Rumah Subsidi Mini Milik Pemerintah, Solusi atau Masalah Baru?

Masuk ke Rumah Subsidi Mini Milik Pemerintah, Solusi atau Masalah Baru?

Foto | Senin, 16 Juni 2025 | 18:05 WIB

Rumah Subsidi Mungil Banyak Diprotes, Kementerian PKP Bakal Pertimbangkan Masukan dari Masyarakat

Rumah Subsidi Mungil Banyak Diprotes, Kementerian PKP Bakal Pertimbangkan Masukan dari Masyarakat

News | Senin, 16 Juni 2025 | 17:25 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel

Sumsel | Senin, 27 Juli 2026 | 23:54 WIB

Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari

Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari

Jabar | Senin, 27 Juli 2026 | 23:52 WIB

Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri

Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri

Banten | Senin, 27 Juli 2026 | 23:48 WIB

Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang

Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang

Banten | Senin, 27 Juli 2026 | 23:43 WIB

Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026

Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026

Jabar | Senin, 27 Juli 2026 | 23:37 WIB

Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi

Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi

Sumsel | Senin, 27 Juli 2026 | 23:23 WIB

Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1

Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1

Bola | Senin, 27 Juli 2026 | 23:23 WIB

Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa

Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa

News | Senin, 27 Juli 2026 | 23:16 WIB

Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik

Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 23:01 WIB

Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian

Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 22:36 WIB

×