Kementerian PKP Susun Rapermen Layanan Informasi Publik, Dorong Tata Kelola yang Transparan

Fabiola Febrinastri

Selasa, 22 Juli 2025 | 19:22 WIB
Kementerian PKP Susun Rapermen Layanan Informasi Publik, Dorong Tata Kelola yang Transparan
Forum penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik secara daring, Jakarta, Selasa (22/7/2025). (Dok: Kementerian PKP)

Suara.com - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala bagian pelayanan publik Dan publikasi, Rendhi Mirad saat membuka Forum penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik secara daring, Jakarta, Selasa (22/7/2025).

Rendhi menyampaikan bahwa penyusunan Rapermen ini merupakan tindak lanjut dari pemisahan Kementerian PKP dari Kementerian PUPR.

“Pasca pemisahan, Kementerian PKP memerlukan Permen yang mengatur tentang layanan informasi publik di lingkungan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman,” ungkapnya.

Rapermen ini dirancang untuk menjadi pedoman bagi seluruh pejabat, pegawai, unit organisasi, dan unit kerja di lingkungan Kementerian PKP. Aturan ini mengatur berbagai aspek layanan informasi publik, seperti klasifikasi informasi, tugas dan prosedur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), hingga standar layanan informasi yang harus dijalankan.

Rendhi menegaskan bahwa pengaturan ini ditujukan untuk menjamin hak masyarakat atas akses informasi, sekaligus mendorong penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Ini adalah upaya kita untuk mendukung keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 14 Tahun 2008,” ucap Rendhi.

Dalam paparannya, Rendhi menegaskan bahwa rancangan regulasi ini tidak bertentangan dengan konstitusi, UU, maupun putusan pengadilan. Rapermen ini juga menjadi pengganti Peraturan Menteri PUPR No.15 Tahun 2020, yang sebelumnya menjadi acuan saat PKP masih berada di bawah Kementerian PUPR.

“Ruang lingkup dalam peraturan ini terdiri dari: ketentuan umum, informasi publik, pejabat pengolah informasi dan dokumentasi, mekanisme memperoleh informasi publik, layanan informasi publik, pengelolaan layanan informasi melalui sistem informasi publik dan dokumentasi PPID, standar layanan informasi publik, sengketa informasi publik, pelaporan, monitoring dan evaluasi, serta ketentuan lain-lain,” papar Rendhi.

baca juga

Kementerian PKP telah memulai proses intensifikasi penyusunan Rapermen sejak Februari 2025. Selain itu, konsultasi publik ini merupakan salah satu tahapan penting untuk menerima masukan dari berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Komisi Informasi Pusat, akademisi, asosiasi pengembang, media, hingga perwakilan dari 19 BP3KP se-Indonesia.

Di akhir sambutannya, Rendhi menegaskan komitmen Kementerian PKP untuk menyusun regulasi yang inklusif, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik.

“Kami harap rancangan ini dapat menjadi pijakan yang kuat dalam mewujudkan pelayanan informasi publik yang terbuka, mudah diakses, dan sesuai dengan semangat keterbukaan informasi,” tutupnya. ***

Kontributor: Tantri A

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kementerian PKP Usulkan Anggaran Rp49,85 Triliun untuk Wujudkan Rumah Layak Huni pada 2026

Kementerian PKP Usulkan Anggaran Rp49,85 Triliun untuk Wujudkan Rumah Layak Huni pada 2026

News | Jum'at, 11 Juli 2025 | 19:33 WIB

Rumah Subsidi 18 Meter Wacana Maruarar Sirait: 'Pabrik' Kemiskinan Baru dan KDRT

Rumah Subsidi 18 Meter Wacana Maruarar Sirait: 'Pabrik' Kemiskinan Baru dan KDRT

News | Kamis, 10 Juli 2025 | 13:12 WIB

Dana Rp 130 Triliun dari Danantara untuk KUR Perumahan Ditarget Akhir Juli

Dana Rp 130 Triliun dari Danantara untuk KUR Perumahan Ditarget Akhir Juli

Bisnis | Sabtu, 05 Juli 2025 | 10:59 WIB

Menteri PKP dan KPK Teken MOU untuk Awasi Proyek 3 Juta Rumah Subsidi

Menteri PKP dan KPK Teken MOU untuk Awasi Proyek 3 Juta Rumah Subsidi

News | Rabu, 18 Juni 2025 | 19:55 WIB

Masuk ke Rumah Subsidi Mini Milik Pemerintah, Solusi atau Masalah Baru?

Masuk ke Rumah Subsidi Mini Milik Pemerintah, Solusi atau Masalah Baru?

Foto | Senin, 16 Juni 2025 | 18:05 WIB

Rumah Subsidi Mungil Banyak Diprotes, Kementerian PKP Bakal Pertimbangkan Masukan dari Masyarakat

Rumah Subsidi Mungil Banyak Diprotes, Kementerian PKP Bakal Pertimbangkan Masukan dari Masyarakat

News | Senin, 16 Juni 2025 | 17:25 WIB

Terkini

Apa Fungsi Utama Sampo untuk Rambut Beruban? Ini 7 Fungsinya

Apa Fungsi Utama Sampo untuk Rambut Beruban? Ini 7 Fungsinya

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 10:10 WIB

Dipecat PDIP Usai Kunjungi Jokowi, Achmad Hidayat Singgung Eri-Armuji

Dipecat PDIP Usai Kunjungi Jokowi, Achmad Hidayat Singgung Eri-Armuji

Jatim | Senin, 14 September 2026 | 10:05 WIB

Distraksi Patah Hati: Belajar Melepaskan dan Terluka Sewajarnya

Distraksi Patah Hati: Belajar Melepaskan dan Terluka Sewajarnya

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 10:05 WIB

Anwar Ibrahim Blak-blakan soal Kebakaran Hutan Indonesia, Minta Prabowo Datang ke Malaysia

Anwar Ibrahim Blak-blakan soal Kebakaran Hutan Indonesia, Minta Prabowo Datang ke Malaysia

News | Senin, 14 September 2026 | 10:00 WIB

Sungai Jeneberang Kering, Warga Bikin Wisata Dadakan

Sungai Jeneberang Kering, Warga Bikin Wisata Dadakan

Foto | Senin, 14 September 2026 | 10:00 WIB

Santriwati di Ponpes Malang Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual, Polisi Turun Tangan

Santriwati di Ponpes Malang Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual, Polisi Turun Tangan

Jatim | Senin, 14 September 2026 | 09:57 WIB

Apa Itu Mindfulness? Bukan Memaksa Diri Selalu Berpikir Positif, Ini Penjelasannya

Apa Itu Mindfulness? Bukan Memaksa Diri Selalu Berpikir Positif, Ini Penjelasannya

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 09:55 WIB

Malaysia Khawatir Mahasiswa Terdampak Kabut Asap Indonesia, Kampus Mulai Dipantau

Malaysia Khawatir Mahasiswa Terdampak Kabut Asap Indonesia, Kampus Mulai Dipantau

News | Senin, 14 September 2026 | 09:53 WIB

Mimpi Ekspor ke Swedia Pupus, Gudang Kerajinan Jati di Ngawi Terbakar Hebat

Mimpi Ekspor ke Swedia Pupus, Gudang Kerajinan Jati di Ngawi Terbakar Hebat

Jatim | Senin, 14 September 2026 | 09:51 WIB

6 Shio Anak Pembawa Hoki dan Rezeki Besar bagi Orang Tua

6 Shio Anak Pembawa Hoki dan Rezeki Besar bagi Orang Tua

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 09:50 WIB

×